ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Kubar Tahan Tersangka Perusda Witeltram

September 21, 2018 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menahan tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah, (Perusda) Wisata Telekomunikasi Transportasi Air Minum (Witeltram) Rp 1,6 miliar pada tahun 2015 lalu.

Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, didampingi Kasi Pidana Husus (Pidsus) H. Idra Rivani dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Bernard menyampaikan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Pemeriksaan terhadap tersangka T berjalan lancar, dan alat bukti sudah cukup. sedangkan terhadap salah satu tersangka lainnya, yakni tersangka R dalam waktu dekat akan segera dipanggil oleh tim penyidik Kejari Kubar.

“Setelah diperiksa, tersangka T langsung ditahan, dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2A di Samarinda. Dari Sendawar tersangka dikirim menggunakan armada pesawat dengan pengawalan, untuk mempercepat transportasi ke Kota Samarinda,” ujar Syarief.

Dikatakan Syarief, penahanan dilakukan berdasarkan aturan yang ada (KUHAP), yaitu pertimbangan ada kekawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Sementara itu Kasi Pidsus Indra Rivani menambahkan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan yang pertama, yakni di Rutan Kelas 2A Sempaja, Kota
Samarinda guna penyidikan lebih lanjut. Kejari Kubar berkomitmen secepatnya melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Kaltim. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.