ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satreskim Polres Kubar OTT PNS DPU Kubar

October 10, 2018 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap kepala kantor Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Laboratorium Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kubar. Hal ini disampaikan Kapolres Kubar, AKBP. I Putu Yuni Setiawan dalam Konpres nya di Mapolres Kubar, Selasa (9/10/2018) siang.

Dalam keterangan Pers nya Kapolres menyampaikan bahwa hasil tangkap tangan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisal NB, yang merupakan pejabat Kepala UPT Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Dinas PU.

“Bukti dari hasil tangkap tangan tersebut berupa uang tunai Rp. 2.700.000, sedangkan yang ada didalam berangkas Rp. 71.500.000,” kata I Putu Yuni Setiawan.

Dikatakan Kapolres, selain itu Satreskrim juga menyita barang bukti 3 bundel Kwitansi tertera mulai bulan Maret hingga Oktober 2018, bukti pembayaran terhadap 362 CV dan PT yang telah melakukan uji tes laboratorium, setelah ditotal jumlah angka dalam kwitansi mencapai RP. 479.690.000 dikurangi pajak yang dikirim ke Dispenda Rp. 64.891.000, sehingga dana yang masih dipegang oleh tersangka sebesar Rp. 414.799.000,- .

Uang tersebut dari hasil menaikkan tarif biaya restribusi uji tes laboratorium kontruksi dengan membuat sendiri daftar tarif restribusi uji tes tersebut, menaikkan tarif biaya tersebut merupakan dalih dari tersangka untuk operasional yang wajib dibayar oleh para pemohon dalam setiap mengajukan permohonan uji tes.

“Intinya pelaku menaikkan sendiri tarif restribusi uji tes laboratorium tersebut diluar ketentuan perda Kutai Barat,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, disamping itu tersangka tidak pernah memberitaukan kepada para pemohon tarif yang sebenarnya sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Kutai Barat, No. 11 tahun 2012 tentang restribusi daerah.

“Pembayaran pajak ke Dispenda tetap dilakukan secara rutin oleh tersangka sesuai perda, dan kelebihannya disimpan sendiri di Brankas tanpa ada bukti pertanggungjawapan yang jelas,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda minimal 20 juta, maksimal 200 juta. (arf)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.