ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Diam-Diam, 160-an Orang Terancam Hukuman Mati

November 6, 2018 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

Samarinda, vivaborneo.com, Vonis hukuman mati bagi bandar besar narkotika harusnya terus ditingkatkan mengingat Indonesia masih menjadi surga bagi perdagangan narkotika dunia.

Dr. Dedy Siswadi, S.H, M.H dari Kejaksaan Agung RI menyatakan hingga September 2018, terdapat lebih dari 160 orang terancam hukuman mati di Indonesia karena pengadilan telah memutus hukuman mati bagi mereka. Namun, eksekusi belum dapat segera dilakukan karena terdakwa menjalankan banding, peninauan kembali hingga pengampunan presiden.

“Dari 160-an terdakwa yang telah diputus hukuman mati ini, sebagian masih melakukan perlawanan hukum baik banding hingga meminta grasi kepada presiden. Sebagian lagi putusan telah inkrah. Karena tahun politik, kita menunda dahulu hukuman mati agar tidak berbau politis,” ujarnya saat menjadi narasumber pada “Peningkatan Kompetensi Aparatur Penegak Hukum dalam Penanganan Pecandu dan Korban Penyelahgunaan Narkotika terkait Hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi,” yang berlangsung di Hotel Harris, Senin (5/11).

Dirinya juga setuju bahwa hukuman berat diatas 20 tahun atau seumur hidup sebaiknya dijatuhi hukuman mati agar biaya hidup para terdakwa tidak menjadi beban negara. Apalagi melihat sejumlah rumah tahanan di Indonesia tela hpenuh sesak oleh tahanan narkotika.

Sementara itu, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Prof. Surya Jaya, S.H., M.Hum juga menyetujui hukuman mati bagi bandar besar narkotika dengan sejumlah syarat .
‘Artinya jika semua proses peradilan telah dijalankan, jika terbukti sebagai bandar besar, apalagi lintas negara, pantas hukuman mati,” tegasnya.(yaya)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.