ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satgas Yonif Raider 613/Rja Amankan Miras Malaysia  

December 26, 2018 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

 

SAMARINDA, vivaborneo.com,  Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonif Raider 613 /Raja Alam kembali mengamankan ratusan miras yang berasal dari Malaysia, Minggu (23/12/2018).

Bertempat di Pos Tembalang Desa Kekayap Kec. Sebuku Kab. Nunukan Proinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah dilaksanakan penangkapan dan penyitaan terhadap warga dengan barang bukti miras ilegal merk El Diablo sebanyak 600 kaleng.

“Ini sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan aparat Koramil Sebuku dan Satgas Intelijen wilayah Sebuku,” jelas Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana.

Dijelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 pukul 19.30 Wita Lettu Inf Rasyid, Dan SSK III Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja, melaksanakan kegiatan sweeping terhadap masyarakat yang melintas di depan Pos Tembalang sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat dan Satgas Intelijen, tentang maraknya peredaran miras di wilayah Kecamatan  Sebuku Kabupaten  Nunukan.

Miras-miras ini diselundupkan ke Sebuku dari Malaysia sebagai persiapan atau stok  menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2019.

Pukul 20.30 Wita saat anggota Tim gabungan melaksanakan sweeping atau pemeriksaan terhadap masyarakat yang mengendarai mobil Avanza warna putih ditemukan miras ilegal yang tersimpan di bagasi mobil bagian belakang dengan jumlah total sebanyak 25 kardus/kis (600 kaleng) yang rencananya akan dibawa menuju daerah SP3 Kec. Sebuku.

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja beserta  pihak terkait yang berada di wilayah Nunukan terus berupaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras karena akan berdampak negatif pada masyarakat.

Diketahui Satgas  Miras Ilegal oleh Yonif Raider 613 /Raja Alam telah mengamankan sebanyak 2,205 selama penugasan di wilayah Perbatasan RI-Malaysia.

“Selanjutnya masyarakat pemilik miras ilegal tersebut beserta barang bukti dibawa menuju Pos Tembalang SSK III untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu kami menyerahkan masyarakat pemilik miras dan barang bukti tersebut kepada pihak Polsek Sebuku,” ujar Letkol Inf Fardin.(vb/yul)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.