ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Penyelundupan 1 Kg Narkotika di Batas Negara Digagalkan

January 12, 2019 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

 

NUNUKAN –  vivaborneo.com, Tim Gabungan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam bersama Ditreskoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 1 kilogram.

Para penyelundup jaringan internasional ini berhasil ditangkap tim gabungan di wilayah perairan Sungai  Taiwan Kecamatan Sebatik Kabupaten  Nunukan Provinsi Kaltara pada Minggu (06/01/2019) pagi hari.

Selain berhasil mengamankan barang bukti, tim gabungan juga mengamankan 2 orang Warga Negara Asing (WNA)  asal FIlipina yang bertugas sebagai kurir  berikut barang bukti sebuah perahu dengan mesin 15 PK yang digunakan oleh kedua orang tersangka untuk menyusup ke wilayah Indonesia.

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam Letkol Inf Fardin Wardhana mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ini bermula saat Tim Gabungan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam dibawah pimpinan Pasintel Satgas Pamtas Kapten Inf Setyo Erlang Nugroho bersama Ditreskoba Polda Kaltara dibawah pimpinan Bripka Anang melaksanakan pengintaian di perairan Sungai Taiwan, Sebatik sebagai tindak lanjut informasi yang diperoleh dari Satgas Intelijen dan masyarakat.

“Tim gabungan melaksanakan pengendapan terlihat sebuah perahu yang mencurigakan tanpa identitas berwarna putih melintas dari wilayah Negara Malaysia menuju ke wilayah  Indonesia. Melihat perahu yang mencurigakan tersebut tim melaksanakan pengejaran, kemudian pada saat dilakukan pengejaran terlihat salah satu orang dari penumpang perahu membuang sebuah bungkusan ke laut,” jelasnya.

Selanjutnya tim gabungan berhasil menghentikan perahu tersebut dan melakukan pemeriksaan serta didapati 2 WNA asal Filipina yang berada di perahu dengan membawa benda yang telah dibuang sebelumnya yang berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1kg.

Kedua orang WNA asal Filipina yang berinisial “J” dan “G” tersebut beserta barang bukti dibawa menuju ke Makotis Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja selanjutnya diserahkan kepada pihak Ditreskoba Polda Kaltara untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.

Letkol Inf Fardin Wardhana menyampaikan bahwa upaya penyelundupan narkotika di jalur perairan Sei Taiwan Kecamatan Sebatik bukan pertama kalinya berhasil diungkap.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan betapa solid dan kompaknya aparat keamanan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan untuk memberantas peredaran narkotika yang masuk ke wilayah negara Indonesia yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan dan dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.(vb/yul)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.