ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sebarkan Ujaran Kebencian di Medsos, Remaja Diamankan Satreskrim Polres Kubar

April 18, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), mengamankan remaja berinisial JP yang memposting atau menyebarkan dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos).

“Tim cyber crime polres Kubar yang melakukan patroli di medsos menemukan tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian,” kata Kapolres Kubar AKBP. Roy Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu. Iswanto dalam pres rilisnya Jumat (17/04/2020) di Mapolres Kubar

Anggota cyber crime langsung melakukan penyelidikan terhadap akun facebook atas nama Wanda wan.

“Kejadian tersebut pada Selasa (14/4) sekira pukul 16.45 Wita, tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Balok Asa, Kecamatan Barong Tongkok,” Kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, saat dilakukan penyelidikan yang mempunyai akun facebook Wanda wan adalah tersangka JP, setelah mendapat inisial tersebut anggota cyber crime polres Kubar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka JP.

“Saat ditangkap tersangka JP lagi berada di tempat neneknya di Kampung Balok Asa,” ujar Kapolres.

Akhirnya tersangka JP diamankan ke Mapolres Kubar beserta barang buktinya sebuah handpone (HP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 1 milliar. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.