ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab Kutim Lanjutkan Bantuan Keringanan Pembayaran Tagihan Pelanggan PDAM

May 1, 2020 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tua Benua Kutim, melanjutkan pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan PDAM Tirta Benua Kutai Timur (Kutim) dampak dari Corona Virus Disease (Covid-19).Hal ini, sesuai surat edaran nomor 690/420/SE/PDAM-KT/IV/2020 dan melaksanakan perintah tugas dari Bupati Kutim nomor 180/37/HK/PPU/IV/2020 tanggal 27 April 2020 dalam membantu meringankan beban masyarakat Kutim dampak Covid-19 di Kutim.

Kemudian berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air pada bulan April 2020, maka PDAM Tirta Benua Kutim kembali memberikan bantuan keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan kategori Rumah Tangga I golongan ID, Rumah Tangga II Golongan 2B dan Rumah Tangga III golongan 2C. Serta bagi pelanggan dengan kategori Sosial Khusus I Golongan IB, Sosial Khusus II golongan IC dan Niaga kecil golongan 2D.

Namun, pemberian bantuan keringan ini sesuai dengan ketentuan yaitu, bagi pelanggan kategori Rumah Tangga I golongan ID, Rumah Tangga II golongan 2B dan Rumah Tangga III golongan 2C, untuk pembayaran tagihan air bulan Mei dan Juni 2020 diberikan subsidi Rp 200.000 per KK/SL per bulan, jika tagihan air diatas Rp 200.000 pelanggan harus membayar kelebihan tagih lain tersebut.

Begitupun halnya, bagi pelanggan kategori Sosila Khusus I Golongan IB, Sosial Khusus II Golongan IC dan Niaga Kecil golongan 2D, untuk pembayaran tagihan bulan Mei dan Juni subsidi Rp 200.000 per KK/SL per bulan, jika tagihan air diatas Rp 200.000 pelanggan harus membayar kelebihan tagih lan tersebut.

Untuk diketahui, bagi pelanggan yang menerima bantuan keringanan pembayaran tagihan air wajib mematuhi aturan, yaitu melakukan penghematan pemakaian dan penggunaan air diutamakan memenuhi kebutuhannya air dasar rumah tangga. Dilarang menyalurkan dan membagi-bagikan air dari instalasi pelanggan dengan tujuan tertentu. Setiap pelanggaran ketentuan ini akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (*/hms15)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.