ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perkuat Data Informasi Publik, PPID Pembantu Harus Update Tiap Bulan

July 1, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA. Upaya Memperkuat Data Informasi Publik di setiap OPD dan Kecamatan, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pembantu diminta untuk update minimal setiap bulan sekali.

Hal ini terungkap dalam Webinar Data Informasi Publik dan Layanan Informasi Publik melalui video conference via aplikasi zoom garapan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda (Diskominfo), Selasa (30/06/2020) pagi.

“Kinerja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat,” ucap Sekretaris Diskominfo Samarinda Dian Ruhendra dalam sambutannya.

Menurut Dian peranan besar dalam menyiapkan data informasi ada pada PPID, baik PPID utama maupun PPID pembantu di OPD hingga kecamatan.

“PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informask di badan publik,” kata Dian membacakan sambutan kepala Diskominfo Aji Syarif Hidayatullah.

Jadi lanjutnya peran PPID bagaimana mendukung kegiatan pelayanan informasi bagi masyarakat, berkoordinasi mengenai identifikasi dan pengumpulan data, dukungan kegiatan pengolahan dan penyimpanan data, mendukung pengujian data, serta melakukan dukungan dan/atau asistensi kegiatan fasilitas sengketa informasi.

“Pelaksanaan Tugas PPID Utama tertuang dalam Pasal 9 Permendagri No.35 Tahun 2010 dan Tugas PPID Pembantu dalam Pasal 11 Perwali No.64 Tahun 2016. Regulasinya sudah jelas,” tegas Dian.

Atas dasar peran PPID tadi sebut Dian UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008 kunci agar semua OPD/Badan/Kecamatan bisa menyampaikan aktivitas dan kinerja secara terbuka dan akuntabel, dan kerja antar PPID  Utama dan Pembantu bisa dilaksanakan dan bersinergi dengan baik.

“Akses bagi PPID Pembantu melalui website PPID maka, PPID Pembantu selangkah maju untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan lebih optimal. Misalnya dengan langsung menindaklanjuti permohonan informasi melalui website, dan mengupdate data informasi publik langsung ke website PPID Utama. Hal ini jelas mendorong kepercayaan masyarakat bagi kinerja pemerintahan melalui cerminan di OPD/Badan/Kecamatan masing-masing,” urai Dian.

Namun lanjutnya jika layanan informasi nihil, harus tetap dilaporkan kepada PPID utama dalam bentuk laporan rekapitulasi layanan, rekapitulasi layanan informasi disampaikan melalui e-mail infopubliksamarinda@gmail.com.

Selain itu tambahnya berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda No 64/2016 tentang Standar Operasional Prosedur PPID Kota Samarinda dalam pasal 11 poin 4 (b) PPID pembantu menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.

Maka dari itu, pintanya OPD/ kecamatan dapat mengirimkan rekapitulasi layanan informasi Januari-Juni 2020. Paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya.

Sebelumnya kepala Bidang PPID Diskominfo Samarinda Euis Eka April Yani mengatakan pelayanan yang berbasis Informasi dan Dokumentasi ini bersifat terbuka agar keterbukaan informasinya dari Pemerintah kepada masyarakat bisa dirasakan masyarakat melalui sumber yang akurat dan terpercaya.

Adapun informasi yang dikecualikan urai Euis antara lain menghambat proses penegakan hukum mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional,merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, mengungkapkan rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan, informasi publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.

“Kami mohon untuk seluruh PPID pembantu dapat mengirimkan data layanan untuk setiap bulannya,” pungkas Euis (*/DW)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.