ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

GEPAK  Kaltim Secara Tegas Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila 

July 3, 2020 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

Vivaborneo.com, Samarinda, Gerakan Pemuda Asli (GEPAK) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan pernyataan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Selain itu mendukung lembaga Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dibentuk juga di daerah-daerah dalam rangka pembinaan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Pernyataan sikap menolak RUU HIP dan menginginkan BPIP ada di daerah-daerah tersebut disampaikan  Ketua GEPAK Kaltim,  Aldi Misransyah dan Sekretaris, Ulamsyah didampingi Ketua Pengurus Pengurus Besar GEPAK Kalimantan, Abraham Ingan.

Aspirasi ini disampaikan kepada Gubernur Kaltim  Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, di Samarinda, Jumat pagi (3/7).

Aldi Misransyah mengatakan pernyataan sikap menolak RUU HIP dan menginginkan BPIP dibentuk di daerah-daerah itu disampaikan ke gubernur Kaltim untuk diteruskan ke Presiden RI, Joko Widodo dan ditembuskan pula kepada Ketua DPRD Kaltim untuk diteruskan ke Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Kami rasa, apa yang disampaikan GEPAK akan mendapat perhatian Presiden dan Ketua DPR RI,” kata Aldi. “Kami memilih menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis, karena itu lebih kondusif dibandingkan dengan menggerakkan anggota yang jumlahnya ribuan,” sambungnya.

Menurut Aldi, GEPAK menyampaikan sikap karena RUU HIP yang draft-nya bersebaran di media sosial sudah menimbulkan polemik di masyarakat. Menimbulkan aneka macam persepsi, termasuk di Kaltim, dimana tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena mengancam persatuan dan kesatuan.

GEPAK dalam penyataan sikapnya menyatakan lima hal: yaitu Pertama; tetap mencantumkan dan mempertahankan TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan  untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme, dalam bentuk apapun harus dimusnahkan sampai ke akar-akarnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua; menolak keras perubahan ideologi Pancasila, sila pertama tentang Ketuhanan Yang maha Esa menjadi Ketuhanan Yang Berkebudayaan, karena hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Ketiga; menolak dengan tegas Pasal 4 Huruf D di RUU HIP yang tertulis Pedoman Instrumentalistik, efektif yang mempertautkan bangsa beragama atau bhineka kedalam persatuan, karena hal ini bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang ada di Indonesia, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Keempat; menolak Pasal 6 Ayat (1) RUU HIP tentang adanya paham ideologi lain selain Pancasila yang bertentangan dengan UUD 1945, baik di pembukaan dan batang tubuhnya.

Kelima; mengukuhkan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang ada sekarang dengan undang-undang, sehingga BPIP ini juga ada di daerah-daerah dengan tugas pokok membina penghayatan dan pengamalan Pancasila secara berkelanjutan.

“Kita berharap dengan disampaikan pernyataan sikap GEPAK ini, yang juga sama dengan sikap mayoritas rakyat Indonesia, pembahasan RUU HIP distop,” kata Abraham Ingan.(VB/Wid)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.