ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Hearing DPRD Kubar, Disnaker dan Perusahaan Tambang Batu Bara Hasilkan Enam Kesimpulan

July 28, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Rapat Dengar Pendapat Umum atau Hearing DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), PT. Teguh Sinar Abadi (TSA), PT. Trubaindo Coal Mining (TCM) PT Bharinto Ekatama (BEK), PT Gunung Bara Utama (GBU) dan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM), menghasilkan enam kesimpulan terkait tenaga kerja lokal di Kubar.

Dari enam kesimpulan tersebut antara lain, pihak perusahaan PT TCM, BEK, TSA, GBU dan BISM wajib melaporkan masalah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan karyawan ke Dinas Tenaga Kerja. Selanjutnya, PT TCM, BEK, TSA, GBU, BISM siap bekerjasama dan memberikan informasi data yang dibutuhkan Dinas Tenaga Kerja.

Ketiga, PT TCM, BEK, TSA, GBU, BISM, siap memfasilitasi kepada perusahaan kontraktor dan sub kontraktor untuk memberikan informasi data yang dibutuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja, baik tenaga kerja lokal maupun non lokal.

Keempat, dalam penerimaan tenaga kerja lokal maupun non lokal tanpa meminta imbalan terhadap calon tenaga kerja. Kesimpulan kelima, perusahaan wajib melaporkan perkembangan tenaga kerja baik lokal maupun non lokal secara berkala kepada Dinas Tenaga Kerja.

Kesimpulan keenam, perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja wajib melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja lokal.

Pimpinan rapat Noratim dari komisi 2 DPRD Kubar mengatakan, hearing kali ini membahas terkait tenaga kerja lokal dan perusahaan tambang batu bara yang ada di kubar.

“Kami memanggil beberapa perusahaan dan juga Disnaker ini untuk membahas terkait tenaga kerja lokal,” kata Noratim.

Dikatakan Noratim, selama ini laporan ke DPRD menyampaikan banyaknya pengangguran di Kubar karena terkena PHK di masa pandemi covid 19 ini. DPRD memanggil Disnaker dan juga perusahaan ingin mengetahui apa akar masalah dengan banyaknya karyawan lokal di perusahaan yang di PHK.

“Kami mendapat jawaban dari perusahaan, perusahaan mengalami pengurangan produksi yang cukup signifikan. Karenanya harus mengurangi jumlah tenaga kerja baik lokal maupun non lokal,” katanya.

Ia menuturkan, karena dampaknya selama pandemi covid 19 sangat sangat besar sekali terhadap perusahaan tambang.

Diharapkan kepada semua perusahaan yang beroperasi di Kubar, hendaknya selalu berkoordinasi dan melaporkan terkait tenaga kerjanya ke Disnaker, agar keberadaan tenaga kerjanya terpantau oleh Disnaker.

Sementara itu Kadisnaker Kubar Silan mengatakan, terkait penerimaan tenaga kerja lokal diperusahaan yang diisukan tidak memenuhi kuota dalam menerima tenaga kerja lokal dan banyaknya pengangguran akibat banyaknya yang di PHK.

“Kami baru dapat jawaban dari salah satu perusahaan yaitu GBU,” ujarnya.

Dikatakan Silan, baru dijelaskan salah satu managemen perusahaan PT. GBU Marthinus Sihotang mengatakan saat ini memiliki tenaga kerja lokal sekitar 79 persen. Kalaupun ada pengurangan di salah satu subcountnya diakibatkan pengurangan produksi dan berimbas kepada tenaga kerja juga.

“Sekarang sudah terjawab semua isu dimedsos selama ini,” tandas Silan. (arf)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.