ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Kubar Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Dasaq Dengan Perusahaan

July 30, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Pertemuan antara masyarakay Dasaq dengan PT. Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) dan PT. Pratama Bersama (PB) yang difasilitasi Polres Kutai Barat (Kubar) menghasilkan empat butir kesepakatan, Rabu (29/7/2020.

Mediasi masyarakat pemilik lahan di Kampung Dasaq bertemu dengan PT. Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) dan PT. Pratama Bersama (PB)

Salah satu kuasa hukum warga pemilik lahan Kampung Dasaq, Matias Genting SH, Ketua DPC Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kubar, didampingi Sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sarjodi SH, dan LBH Johnson Daud SH, M.Hum menyatakan menerima kesepakatan tersebut, dengan dasar pertimbangan, ada sejumlah lahan belum boleh digarap oleh penambang perusahaan batu bara tersebut.

“Kami sudah menyetujui pelunasan ganti rugi lahan oleh PT. BOSS di bayar dua tahap, sesuai dengan isi berita acara,” ujar Ketua Gepak juga Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Matias Genting.

Ditegaskan Genting, PT. PB belum diperbolehkan melakukan kegiatan di wilayah yang disengketakan dengan PT. MKB dan sengketa si pemilik lahan, hingga ada kepastian izin lokasi.

“Kami katakan dengan tegas kepada pihak perusahaan, tidak boleh melakukan kegiatan sebelum ada pembayaran,” tegasnya

Secara terpisah Petinggi (Kepala Kampung) Dasaq, Mardonius Raya, menyatakan dengan tegas, masyarakatnya yang memiliki lahan tersebut berhak menerima kesepakatan yang tertuang dalam berita acara 29 Juli 2020 yang lalu.

“Kami terima dan setuju hasil kesepakatan dalam pertemuan yang difasilitasi Polres Kubar,” tandasnya.

Lanjutnya, aparatur kampung secepatnya membuat tim verifikasi lapangan dan sekaligus mendata siapa saja warga pemilik lahan yang masuk dalam areal PT PB.

“Sekali lagi saya tegaskan kepada pihak perusahaan, apabila ada lahan yang belum dibebaskan, perusahaan dilarang keras beroperasi,” tegasnya.

Senada yang disampaikan Kepala Adat Kampung Dasaq, Basri menuturkan, sesuai isi berita acara, masyarakat pemilik lahan menerima pelunasan pembayaran dua kali oleh PT. BOSS.

“Kami dari lembaga adat akan secepatnya membenahi lahan yang terindikasi tumpang tindih yang masuk areal PT.PB,” ujarnya.

Dari hasil rapat yang difasilitasi oleh Polres Kubar mendapat kesimpulan, PT. BOSS bersedia membayar lahan milik warga Kampung Dasaq dengan dua tahap, tahap pertama tanggal 7 Agustus 2020, pada tahap dua tanggal 7 Oktober 2020. PB akan melakukan verifikasi lahan yang tumpang tindih dengan izin usaha perkebunan kelapa sawit PT Maha Karya Bersama (MKB) termasuk dengan kepemilikan lahan masyarakat.

Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, yang memimpin langsung pertemuan dihadiri Kapolsek Muara Pahu AKP Jumali, Danramil Muara Pahu Kapten Arm Sutrisno, serta perwakilan PT Boss dan PT PB, Manager Landcomp, Yudi SE.

Direktur sekaligus salah satu pemegang saham PT Boss, Alsiyus, saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan belum mengetahui hasil pertemuan yang difasilitasi Polres Kubar pada Rabu 29 Juli 2020.

“Manager lendcom kami belum melaporkan hasil rapat di polres tadi, terima kasih kepada Polres Kubar yang sudah memfasilitasi petemuan perusahaan PT.BOSS dan masyarakat Kampung Dasaq,” ungkapnya.

“Jadi saya mohon maaf kepada teman – teman wartawan belum bisa berkomentar banyak, karena belum dapat laporan hasil pertemuan di Polres,” ucapnya. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.