ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bawaslu Samarinda Panggil PPS

September 8, 2020 by  
Filed under Artikel

Share this news

Samarinda -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda telah memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) Selasa (08/09/2020). Pemanggilan itu dilakukan oleh Bawaslu Samarinda untuk klarifikasi terkait formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada pengawas Kelurahan.

Daini Rahmat

“Kewajiban PPS memberikan AB-KWK kepada PPL tidak dilaksanakan,” kata Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Daini Rahmat kepada vivaborneo.com

DIkatakan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS adalah PKPU 19 tahun 2019 tidak diberikannya salinan A.B -KWK. Dari klarifikasi semua PPS akan dipelajari.

“Untuk hasinya belum, kami harus melakukan kajian dulu terkait persoalan ini,” jelas mantan aktivis ini

Dia mengaku tidak tahu terkait soal yang ditanyakan karena waktu klarifikasi sedang mengikuti Pleno KPU Samarinda. Dan petugas yang melakukan klarifikasi adalah staf Bawaslu Samarinda

Dia menambahkan, pihak akan mempelajari dahulu hasil dari klarifikasi PPS.

“Penanganan pelanggaran ini kan kita tiga hari dan ditambah 2 hari maksimalnya. Mungkin akhir minggu ini baru ada hasilnya,” tutupnya. (man)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.