ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polsek Damai Tangkap Dua Truk Pencuri Pupuk Sawit

September 9, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Oknum karyawan PT Kruing Lestari Jaya, Sungai Pikan Plasma, Kampung Besiq , Kecamatan Damai dilaporkan perusahaan melakukan penggelapan pupuk untuk kelapa sawit yang disimpan di gudang, Kamis (03/9/2020).

Kapolsek Damai Iptu. Frans didampingi Kanit Reskrim Bripka. Yoyo

Terungkapnya penggelapan ini setelah dua buah truk yang baru keluar gudang dengan bermuatan pupuk amblas. Saat ditanya pihak keamanan perusahaan, sopir tidak bisa menunjukkan surat jalan terhadap muatannya.

Kapolsek Damai Iptu. Frans Taruk Allo mengatakan, penggelapan tersebut dilakukan oknum perusahaan berinisial HS. Pupuk tersebut akan dijual dengan penadah di Samarinda.

Berdasarkan keterangan dari perusahaan dan dibenarkan oleh tersangka HS, kejadian pengelapan atau pencurian pupuk terjadi sejak tahun 2018 lalu. Hingga saat ini sudah sekitar tujuh kali ia menjual pupuk tersebut ke Samarinda.

“Kejadian tersebut menurut keterangan tersangka mulai tahun 2018 sebanyak dua kali, tahun 2019 dua kali, dan ditahun 2020 ini sebanyak tiga kali hingga tertangkap,” kata Frans didampingi Kanit Reskrim Bripka Yoyo.

Dua buah truk sebagai barang bukti

Sementara itu Yoyo menambahkan, dari hasil pengakuan tersangka HS, penggelapan dilakukan secara rapi. Tersangka yang mempunyai jabatan sebagai kepala gudang memanfaatkan karyawannya untuk memuat pupuk ke dalam truk, sehingga tidak ada timbul kecurigaan.

“Pelaporanpun direkayasa seolah olah barang di gudang sudah tersalur dan tepat sasaran,” kata Yoyo.

Dikatakan Yoyo, tindakan tersangka melakukan penggelapan ini diyakini tidak dilakukan sendiri. Diduga ikut melibatkan orang lain untuk mengeluarkan barang dengan kendaraan.

Akhirnya tersangka beserta barang bukti dan kedua truk dibawa ke Polsek Damai untuk diperiksa lebih lanjut. Kasusnya masih didalami oleh Reskrim Polsek Damai untuk mengetahui keterkaitan dengan oknum – oknum tertentu lainnya.

Kerugian yang dialami oleh perusahaan PT.Kruing Lestari Jaya berkisar kurang lebih Rp. 360 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (arf)

 

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.