ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satpol PP Imbau Masyarakat Kutim Patuh

September 11, 2020 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perbup ini lantas disosialisasikan oleh berbagai pihak. Salah satunya jajaran Polres Kutim melalui “Gerakan Kutim Bermasker”.

Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah

Satpol PP Kutim sesuai domainnya yakni menegakkan regulasi pemerintah daerah juga mulai tancap gas. Menyosialisasikan perbup dimaksud melalui berbagai imbauan di lapangan. Khusus dilingkungan kerja Pemkab Kutim, Kasatpol PP Didi Herdiansyah mengimbau seluruh ASN dan TK2D untuk menaati aturan tersebut. Tentunya juga seluruh masyarakat Kutim pada umumnya.

“Terhitung Jum’at, 11 September 2020, Tim Satgas Praja Wibawa Satpol PP Kutim akan melakukan operasi sosialisasi maupun penertiban Protokol Kesehatan khususnya tentang pemakaian masker,” Jum’at  (10/9/2020) kemarin,

Didi menjelaskan, operasi dilakukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing maupun ditempat umum. Sosialisaso dan imbauan juga dikerjakan pada saat jam kerja maupun diluar jam kantor. Didi tak lupa meminta peran aktif Kepala OPD untuk mengingatkan imbauan ini kepada seluruh staf, baik ASN maupun TK2D. Operasi ini, kata Didi, dilaksanaman bekerjasama dengan BKPPD, Itwil serta Dinkes Kutim.

Diterbitkannya Perbup Nomor 32 tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini memiliki banyak tujuan. Antara lain, mewujudkan harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan berbagai bidang kehidupan. Dengan memberlakukan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Untuk mencapai tatanan adaptasi kebiasaan baru masyarakat  Kutim yang sadar, cerdas, produktif dan aman dari COVID-19,” tutup mantan Camat Rantau Pulung dan Sangatta tersebut. (hms15/hms3)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.