ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pencuri Kotak Amal Dibekuk Tim Rajawali Polres PPU

September 22, 2020 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

Vivaborneo.com, Penajam – Tim Rajawali Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua orang terduga maling kotak amal milik Masjid Al-Amin pada Minggu, 13 September 2020. Kedua pencuri kotak amal tersebut adalah laki-laki berinisial FM (25) dan R (25).

Pencuri kotak amal milik Masjid Al Amin berinisial FM (25) dan R (25) yang berhasil dibekuk tim Rajawali Polres PPU.

Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, pada Senin(21/09/2020) menjelaskan kotak amal masjid ini dititipkan pada sebuah konter handphone milik warga berinisial H.

Merasa kotak amal yang ada di konter miliknya hilang, H langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU. Menerima laporan masyarakat tentang pencurian kotak amal ini,  Tim Rajawali Polres PPU langsung bergerak.

“Pada saat itu H melihat bahwa kotak Infaq tersebut tidak ada ditempatnya alias telah dicuri. Atas kejadian tersebut H sebagai pelapor  langsung melaporkan kepada pihak Polres PPU,” kata Dian.

Mendapat laporan tersebut lanjut  pihak Polres langsung melakukan penyelidikan di Wilayah Pasar Baru Nenang, Kecamatan Penajam. Pada Minggu 20 September 2020 sekitar Pukul 12.30 Wita, Tim Rajawali yang dipimpin Ipda Raymod Juliano mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian kotak amal berinisial FM (25) berada di rumahnya.

“Anggota langsung melakukan penggrebekan mendapati FM (25) dan R (25) beserta barang bukti  yang pada saat diamankan. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dian.

Adapun barang bukti yang ditemukan, ujar Dian, berupa satu unit kotak amal, satu unit sepeda motor, satu  buah helm berwarna putih, satu lembar jaket berwarna hitam, sepasang sepatu dan satu lembar celana jins berwarna biru.

“Langkah-langkah yang kita lakukan saat ini membuat LP, memeriksa pelapor dan saksi–saksi, mengamankan tersangka dan barang bukti serta proses sidik. Kami masih melakukan pengembangan ke TKP pencurian kotak amal yang lainnya. Tersangka bakal dikenakan sanksi dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP,” tegasnya.(Vb/Yusfa)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.