ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

10 Parpol di DPRD Terima Bantuan Keuangan dari Pemkab Kutim

November 9, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Sebanyak 10 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kutim menerima bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dengan jumlah Rp 461 juta.

Sepuluh parpol itu ialah PPP senilai Rp 109 juta, Golkar Rp 81 juta, Nasdem Rp 47 juta, Gerindra Rp 47 juta, PDI-P Rp 39 juta, Demokrat Rp 39 juta, PKS Rp 34 juta, Berkarya Rp 23 juta, PAN Rp 19 juta dan PKB Rp 17 juta.

Saat dikonfirmasii, Rudi Hartono Selaku Ketua Harian Partai Golkar, mengungkapkan bantuan ini dipergunakan untuk mendukung kinerja partainya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai yang mendapatkan kursi di DPRD Kutim,”kata Rudi.

Sebelumnya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Asisten Pemkesra Suko Buono dan Kepala Badan Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni secara simbolis menyerahkan bantuan keuangan (Bankeu) mencapai untuk 10 partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kutim di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (3/11/2021).

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan parpol sebagai agen sosialisasi, kaderisasi dan komunikasi harus mencapai fungsi parpol yang disesuaikan dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 perubahan atas Undang-UU 2 Tahun 2008 tentang parpol beserta dengan ketentuan peraturan tentang bankeu kepada parpol. Amanah konstitusi UU ini mengakomodir beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.

“Jadi sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan partai politik diciptakan guna mewujudkan demokrasi internal partai politik yang bersifat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Nah, berdasarkan UU tersebut parpol berhak memperoleh bankeu dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kutim,” ujarnya. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.