ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satgas BLBI Sita Aset Jaminan Texmaco Group

December 23, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Satgas BLBI bersama Forkompinda Batu, usai memasang papan penyitaan

BATU – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita  aset PT. Wastra Indah (Texmaco Group) di Jalan Panglima Sudirman,Kelurahan Pesangrahan Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis ( 23 /12/ 2021)

Gedung berada di samping rumah dinas wali kota Batu, Perusahaan Textil PT Wastra Indah termasuk grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan disita negara karena tidak mampu melunasi utang kepada negara.

Petugas memasang papan di depan  Pintu masuk dan depan gedung bekas pabrik tekstil PT Wastra Indah. Papan yang dipasang itu bertuliskan dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin satgas BLBI. Papan tersebut juga tertulis aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara & pengawasan Pemerintah Republik Indonesia C. Q. Satgas BLBI. (Keppres No 6 Tahun 2021 Jo Keppres No 16 tahun 2021). Di bagian bawah jelas bertuliskan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara ( DJKN)  Jawa Timur Tugas Agus Priyanto Waluyo yang didampingi tim Satgas BLBI dari Bareskrim Polri, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Kapolres Batu dan Walikota Batu dan Kajari Batu  mengungkapkan dalam penanganan dan pemulihan hak negara yang berasal dari sisa piutang hak negara dari dana bantuan likuiditas bank indonesia (BLBI) berupa hak tagih negara. Pemerintah memutuskan membentuk satuan tugas BLBI. Satgas BLBI melaksanakan penyitaan aset-aset dari grup texmaco yang masih hutang negara.

“Penyitaan aset group texmaco tidak hanya dilakukan di Batu, tetapi juga dilakukan dibeberapa kota seperti Padang, sukabumi dan subang. Acara dipusatkan di Subang, hari ini juga , senin (23-12-2021) “ tegas Kakanwil DJKN Jatim.

Humas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Malang dalam rilisnya menyebutkan hutang grup Texmaco yang harus dilunasi kepada negara senilai sebesar Rp31,7 Triliun dan USD3,9.

“Satgas BLBI bersama Bareskrim Polri, Polda, Polres dan Brimob memberi dukungan juru sita PUPN untuk melakukan penyitaan dan pemasangan plang di PT. Wastra Indah Batu dan lainnya “ ungkap Iva humas KPKNL Malang.

Asset grup Texmaco yang disita untuk melunasi hutang-hutangnya sebanyak 597 bidang tanah dengan luas 4.794.202 M2 yang merupakan jaminan Kredit Grup texmaco tersebar di lima kota/kabupaten seperti :

  1. Kelurahan Kedawung (Kecamatan Cipeundeuy) ,kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran) dan Kelurahan Karangmukti (kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang Jawa Barat  sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 M2 .
  2. Kelurahan Loji,kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 M2.
  3. Kelurahan Bendan, Sapuro dan Krapyak Kidul Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur Kota Pekalongan Jawa Tengah sejumlah 3 bidang seluas 2.956 M2.
  4. Kelurahan Pesanggarahan Kecamatan Batu, Kota Batu Jawa Timur sejumlah 10 bidang seluas 83.230 M2.
  5. Kelurahan Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 M2.

Tugas Agus Priyanto Waluyo menyebutkan terhadap asset jaminan Grup Texmaco yang disita akan dilakukan proses pelelangan secara terbuka.

“Semoga setelah dilelang bisa dimanfaatkan dengan maksimal,” Ujarnya dia

Satgas BLBI tetap memburu dengan melakukan penagihan kewajiban para obligor /debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi. (buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.