Bupati Resmikan MPP HSS, Masyarakat Tak Repot Urus Perizinan

January 18, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

KANDANGAN – Masyarakat Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel)  sekarang lebih mudah mendapatkan pelayanan pengurusan izin dan lainnya. Tak perlu repot lagi berurusan dengan birokrasi yang berbelit.

“Sekarang ini ada Mall Pelayanan Publik (MPP). Gunakan MPP ini sebaik mungkin, dan saya minta layanan masyarakat jangan sampai berbelit,”  tandas Bupati HSS, H Achmad Fikry sesaat hendak meresmikan operasional MPP  HSS di Lantai II Los Batu, Pasar Kandangan, Senin, (17/1/2022)

Peresmian MPP HSS  ini ditandai d penandatanganan prasasti oleh Bupati Fikry, dan diteruskan pengguntingan untaian kembang Melati bersama Ketua TP. PKK HSS,  Hj. Isnaniah Achmad Fikry. MPP hadir dengan 16 instansi dan 117 layanan.

Bupati menyatakan syukur bisa membangun MPP di sini setelah sekian lama tidak berfungsi. “Dulu di sini tempat bermain anak,  namun tidak jalan akhirnya kita ambil alih dan jadilah MPP ini,” ujarnya.

Ia berharap konsep pemerintahan yang harus melayani bisa semakin luas dirasakan masyarakat. Karena itu, masyarakat tidak perlu lagi ke sana kemari, kecuali cukup datang ke pasar sudah bisa urus perizinan.

Bupati Fikry  pun sempat meninjau lokasi MPP. Dia ditemani sejumlah pejabat terkait dan unsur Forkopimda seperti Kapolres HSS AKBP Sugeng Prianto, Dandim 1003/HSS  Letkol Inf. Nurliwedie Nurdin Kanan, Kajari Agus Rujito, termasuk Wakil Bupati H Syamsuri Arsyad, Sekkab Muhammad Noor dan lainnya.

Situs hulusungaiselatan.kab.go.id sendiri menyebut, ada 16 instansi di MPP HSS, yakni Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Kantor Badan Pertanahan,  BPJS Ketenagakerjaan,  BPJS Kesehatan,  PLN,  PDAM, BPKPD, Samsat, Polres HSS, KP2P, Dinas Nakerkop, UKM dan Perindustrian, Disdukcapil,  Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan  OSS

MPP ini juga tersedia Food Court, Kedai Kopi Kahvien, Ruang Laktasi, Konsultasi dan Pengaduan Serta Pojok Baca bagi anak-anak sembari menunggu orang tuanya mengurus perizinan. (JJD)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1443113
    Users Today : 3954
    Users Yesterday : 4729
    This Year : 379623
    Total Users : 1443113
    Total views : 12744174
    Who's Online : 25
    Your IP Address : 216.73.216.130
    Server Time : 2026-03-07