ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BPS Kota Batu Targetkan Rraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

May 11, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Pelatihan Petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan (SP2020 Lanjutan) gelombang I BPS Kota Batu Jawa Timur diakhiri dengan sosialisasi untuk meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi bertempat di Lt 6 Hotel Horison Trunojoyo Kota Batu Selasa malam (10/5/2022).

Narasumber BPS Kota Batu Dwi Esti Kurniasih, kepada semua Mitra Statistik BPS yang mengikuti pelatihan dilarang melakukan gratifikasi. Gratifikasi menurut UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 B.

“Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainya ini.masuk gratifikasi,” ungkap Dwi Esti.

Gratifikasi terjadi baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elekronik. BPS Kota Batu memasukkan materi ini  untuk menyosialisasikan  wilayah bebas korupsi dengan dasar hukumnya sudah jelas.

BPS sebagai instansi pemerintah harus menjadi bagian agen Anti Korupsi. Sikap yang harus dimiliki sebagai pegawai BPS Kota Batu dengan menolak gratifikasi. Gratifikasi terkadang dianggap sebagai ucapan terimakasih, tanpa ada perjanjian dari awal, hadiah yang diberikan juga bisa dianggap sebagai suap. Kalau terpaksa diberikan pemberian, kami tidak bisa menolak tetapi kami bisa langsung melaporkan.

Untuk mendapatkan data yang berkualitas proses rekrutmen Mitra Statistik BPS dilakukan secara terbuka, dan pembayaran honor Mitra Statistik BPS saat ini langsung ditransfer lewat rekening Bank.

Adanya perjanjian kontrak kerjasama untuk melakukan survei dengan mendapatkan honor yang ditandatangani terlebih dulu sebelum bekerja, semoga data yang dihasilkan Mitra Statistik BPS yang bekerja dilapangan berkualitas sesuai yang diharapkan.

BPS Kota Batu telah membuat link tata cara pelaporan gratifikasi dengan alamat email bps3579@bps.go.id dan ke alamat https://linktr.ee/bps3579.

Narasumber lainnya Sayu Made Widiari menyampaikan BPS Kota Batu, untuk menuju wilayah bebas korupsi dengan Keterbukaan Informasi Publik yaitu memberikan penjelasan tentang besaran pemberian honor Mitra Statistik BPS yang akan diterima.

“Besaran pemberian honor tidak hanya berlaku di BPS Kota Batu tapi juga berlaku di BPS seluruh Indonesia,” papar Sayu Made

Proses bekerjasama dengan Mitra Statistik BPS diawali proses persiapan dengan rekrutmen dan pelatihan, pengumpulan data dilapangan, serta pengolahan data. Sebagian besar pekerjaan BPS dengan melibatkan Mitra Statistik.

Anggaran BPS seluruh Indonesia sebagian besar dipergunakan untuk kerjasama dengan Mitra Statistik BPS. Mitra Statistik mendapatkan honor sebagai bentuk apresiasi atas tugas yang sudah dikerjakan.

Pembayaran honor mitra statistik BPS antara Kabupaten Kota satu dengan lainnya berbeda karena tergantung kebijakan masing-masing Kabupaten Kota yang telah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BPS No. 97 tahun 2021 dan Perka BPS No. 117 tahun 2021 yang mengatur tata cara pemberian honor kepada Mitra Statistik.

Kedua Perka tersebut mengatur batas maksimum yang boleh diberikan berupa honor kepada Mitra Statistik, tergantung Indeks Kemahalan Wilayah di suatu daerah yang mengatur batasan maksimum.

“Rate honor Mitra Statistik BPS di Papua dan di Bali tentunya akan berbeda, seperti UMR (Upah Minimum Regional). Perbedaan tersebut karena biaya hidup masing-masing daerah berbeda,” katanya.(Buang supeno )


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.