ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lanjutan Sidang Asusila di SPI Batu Hadirkan Saksi Fakta dari SPI

May 18, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Sidang perkara dugaan asusila yang terjadi di SPI Kota Batu memasuki Sidang ke- 10 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu ( 18/5/2022 ).

Agenda sidang lanjutan yang digelar secara tertutup ini dengan menghadirkan dua orang saksi fakta SPI yakni kepala sekolah dan Ketua Yayasan dari Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edy Sutomo mengungkapkan, dihadirkannya saksi fakta Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan SPI untuk menggali pendalaman apa yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ternyata yang disampaikan saksi  sesuai dengan apa yang tertera dalam BAP yakni tidak mengetahui dan tidak mendengar  apa yang terjadi adanya tidak asusila.” ungkapnya.

Edy membantah jika saksi yang dihadirkan disebut sebagai saksi meringankan (a de change).

“Dua orang yang dihadirkan JPU bukan saksi meringankan atau a de change, tapi saksi fakta atau saksi berkas, sesuai fakta yang ada saat pemeriksaan, ” tegas Edy Sutomo yang juga sebagai Kasi Intel Kejari Batu.

Sementara itu Philipus Sitompul selaku Pengacara terdakwa JE usai sidang mengungkapkan kedua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini bukan dari pihak pengacara tetapi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

“Itu saksi fakta bukan saksi meringankan, yang mendatangkan jaksa penuntun umum, bukan kami- pengacara.Belum waktunya kami melakukan pembuktian, ” tegas Philipus sambil bergegas masuk mobil.

Disebutkan jika kedua saksi itu keterangannya meringankan terdakwa, sebenarnya semua saksi yang dihadirkan selama ini juga meringankan kliennya.

“Seperti dalam sidang- sidang sebelumnya kami merasa puas, karena keterangan para saksi yang dihadirkan tidak menguatkan perbuatan yang didakwakan JPU dan belum dapat dibuktikan kebenarannya, ” lanjutnya.

Philipus merasa yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU.

Ditambahkan, sidang tetap berjalan dengan baik dan yakin bahwa kliennya memang tidak bersalah dan korban hanya satu.

“Untuk agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan saksi, perlu digaris bawahi  bahwa korban hanya satu,” katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Sitomo menyebutkan  sidang  asusila yang terjadi di SMA SPI Batu dengan terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SIdang lanjutan akan digelar Rabu depan ( 25/5/2022) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi kembali. (buang supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.