ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pansus DPRD dan Dispar Kaltim Ke Kemenparekraf

May 16, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

JAKARTA –Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jumat (13/5/2022) lalu.

Kunjungan ini membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim yang tengah digodok di DPRD Kaltim dan akan segera selesai pembuatannya.

Kunjungan Pansus Ranperda Riparprov Kaltim diterima di ruang Direktorat Pengembangan Destinasi lantai empat Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tersebut adalah dalam rangka konsultasi pembangunan kepariwisataan Kaltim dan draft Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim.

Ketua Pansus Riparprov Kaltim Veridiana Huraq Wang didampingi anggota Pansus lainnya yakni Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana dan Abdul Kadir Tappa. Rombongan Pansus Riparprov Kaltim juga didampingi oleh Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Kaltim, Ahmad Herwansyah. Rombongan diterima oleh Hendri Karnoza,  selaku Koordinator Area 2 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Veridiana menyatakan, dari hasil pertemuan serta konsultasi tersebut, Pansus Riparprov Kaltim akan menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata dan Pansus Riparprov Kaltim mendapat dukungan untuk melakukan periodisasi sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Kami dari Pansus ini berjuang supaya periodisasi Riparprov ini  minimal lima tahun, supaya menjamin keberlangsungan kegiatan kepariwisataan di Kaltim. Nanti akan ada investasi kemudian ada perencanaan dan kebijakan pembangunan dari dinas-dinas terkait,” ujar Veridiana.

Lebih lanjut Veridiana menerangkan agar periodisasi Riparprov ini diharapkan 10 sampai 15 tahun, namun Pansus Riparprov Kaltim akan mengusulkan 5 tahun apabila tidak bisa lebih. Di dalam klausul penutup dari rancangan Perda ini nanti akan Pansus tambahkan klausul yang bisa memberi peluang agar Perda bisa diperpanjang 10 sampai 15 tahun.

Sementara itu Ahmad Herwansyah mengaku gembira karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim ini akan segera selesai pada bulan Juni.

‘Saat ini kita sedang berkonsultasi ke Kemenparekraf melalui Direktorat Pengembangan Destinasi dan mengusulkan periodesasi Perda ini selama 5 tahun dari usulan sebelumnya yang hanya berlaku 3 tahun. Dengan masa berlaku yang panjang, kami berharap peta pengembangan pariwisata di Kaltim dapat lebih terarah,” ujar Herwan. (*/adv diskominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.