Wakil Wali Kota Batu Berikan Tanggapan Raperda Kota Batu

June 2, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU  – Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso memberikan tanggapan terkait tiga raperda yang diajukan oleh DPRD Kota Batu dalam rapat paripurna yang dilakukan secara virtual, Kamis (2/6/2022) sore.

Tiga Raperda  tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Batu dalam tanggapannya menjelaskan  Perda Retribusi PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah dari retribusi PBG, serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG oleh Pemerintah Kota Batu sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan gedung di daerah kepada masyarakat tidak terganggu.

“Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan kemudahan pada masyarakat dan dunia usaha,” ujar Wawali.

Wawali juga berharap, Perda Retribusi PBG ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk pembangunan gedung yang aman, tertib administrasi dan tertib secara teknis. Selanjutnya berdampak pada pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.

Wawali juga memberikan tanggapan terhadap raperda mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam tanggapannya, Wawali menjelaskan bahwa raperda ini memiliki muatan strategis untuk perlindungan lingkungan hidup di Kota Batu sebagai area hulu Das Brantas dan Hutan.

“Diharapkan, raperda ini dapat memberi rambu-rambu dan kontrol dalam perlindungan lingkungan hidup dan penyelenggaraan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup. Dengan begitu, dapat memberikan jaminan atas kualitas lingkungan hidup sekaligus menopang kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” terang Wawali.

Sedangkan terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Wawali menjelaskan lraperda ini menjadi landasan hukum bagi Dinas Ketenagakerjaan yang baru dibentuk di Pemkot Batu.

Raperda ini mendukung Pemkot Batu melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk berperan dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan sekaligus perlindungan tenaga kerja.

“Dengan adanya landasan hukum, Dinas Ketenagakerjaan dapat lebih optimal dan lebih spesifik. Mulai dari peningkatan kualitas, produktivitas, penempatan, penciptaan wirausaha, perlindungan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja migran hingga unit layanan tenaga kerja disabilitas,” papar Punjul. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1419870
    Users Today : 6048
    Users Yesterday : 4812
    This Year : 356380
    Total Users : 1419870
    Total views : 12618140
    Who's Online : 99
    Your IP Address : 216.73.216.136
    Server Time : 2026-03-03