ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

SPBU Harus Ditera Secara Periodik

July 14, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

Hepnie Armansyah

SANGATTA – Guna menghindari kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar dilakukan tera ulang secara rutin atau periodik. Selama ini ada dugaan ketidak cocokan saat pengisian BBM ke tangki kendaraan.

“Saya usulkan kepada Disperindag Kutim bekerjasama dengan Badan Meteorilogi Kaltim, untuk melakukan tera ulang terhadap semua SPBU yang ada di Kutim ini. Jangan sampai alat ukur yang digunakan terjadi ketidakcocokan saat mengisi BBM ke kendaraan konsumen,” kata anggota DPRD Kutim Hepnie Armansyah, Kamis (14/7/2022).

Langkah itu menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, guna menghindari praktik curang di SPBU. Selain itu, pelaksanaan tera ulang sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.

Ketua Komisi B DPRD Kutim ini menuturkan, selama ini ada isu dugaan kecurangan di bisnis bahan bakar minyak pada SPBU cukup tinggi. Guna mengantisipasi hal ini, pihaknya meminta instansi terkait lebih tanggap terhadap keluhan masyarakat.

Lebih lanjut, ia juga berharap Disperindag dapat menindak maraknya kehadiran penjual bahan bakar eceran berlabel Pertamini. Apalagi berdasarkan informasi resmi dari dari PT Pertamina (Persero) telah menyatakan Pertamini bukan merupakan bagian dari Pertamina.

Sedangkan Plt Sekretaris Disperindag, Pasombaran, mengatakan, program standardisasi perlindungan konsumen harus dilakukan. Termasuk melakukan tera ulang terhadap SPBU yang ada. Demikian juga terkait melengkapi sarana prasarana dalam menjalankan metrologi legal kepada para pelaku usaha termasuk pengusaha SPBU.

“Saya sependapat dengan wakil rakyat bahwa SPBU harus dilakuan tera ulang. Tujuannya untuk melakukan standarisasi dan akurasi alat ukur, agar selalu terjaga dan dalam keadaan baik saat melakukan usaha. Ini juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat atau konsumen,” kata Pasombaran.

Pihaknya akan melakukan pengujian berkala selama dua kali dalam satu tahun terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya, yang dipakai dalam perdagangan.

Terkait pengawasan dan perlindungan metrologi legal diperlukan sosialisasi secara langsung kepada pelaku usaha, karena belum banyak yang mengetahui kewajiban uji tera. Terutama bagi pelaku usaha baru yang berskala besar maupun pedagang di pasaran. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.