ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Kubar Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

August 20, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari)Kutai Barat (Kubar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, Tahun 2017.

“Dua orang sudah kita tahan dan satu orang tidak kita tahan karena sudah ditahan dalam perkara lain,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Bayu Pramesti dalam keterangan pers di kantor Kejari Kubar, Jumat (19/8/2022).

Dikatakan Bayu, ketiga tersangka tersebut WS, S dan BAM. WS baru ditahan di rutan Polres Kutai Barat, sementara S sudah ditahan sejak 10 Agustus lalu sedangkan BAM alias Bril Abraham Marludi sudah lebih dulu mendekam di penjara dengan kasus lain.

Kajari menyebut, tiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. S adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Disdikbud Kubar dalam proyek pengadaan seragam sekolah tahun 2017. Sementara WS adalah kontraktor asal Bandung Jawa Barat.

Sedangkan BAM adalah pengusaha asal Kutai Barat yang mengadakan seragam sekolah dengan meminjam perusahaan milik WS.

Bayu Pramesti mengatakan, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup, kterangan saksi, keterangan ahli alat bukti surat maupun keterangan tersangka. Ketiga tersangka karena diduga kuat melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.

Dijelaskan Bayu Pramesti, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian Negara BPKP Provinsi Kalimantan Timur,  modus yang digunakan adalah penggelembungan harga barang.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang sesuai kewenangan penyidik.

Diketahui Kejari Kubar sebelumnya sudah mengusut kasus Tipikor seragam sekolah Disdikbud Kubar tahun 2018 hingga menyeret dua2 terdakwa yakni Yakobus Yamon dan Beril Abraham Marludi.

Keduanya sudah divonis penjara oleh pengadilan Negeri Samarinda masing-masing Yakobus Yamon 1 Tahun  penjara dan Brill Marludi 1,8 Tahun Penjara. (*/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.