ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sengketa Pilkades Sanggrahan Kota Batu Masuki Babak Persidangan

August 31, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Sidang pertama sengketa terkait  keputusan pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan memasuki babak persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Selasa ( 30/8/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani perkara  ini yaitu Ceckly Jembly Kereh, H.; Firman dan Ikawati Utami. Sementara para penggugat yaitu Rudyanto, Anom Suyanto,  Muhammad Rofi`I dan Aris Dwi Yanto dengan kuasa hukumnya Zaenal Mustofa beserta tim.

Sementara pihak tergugat  adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan dengan kuasa hukum  yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang hadir dalam persidangan yaitu : Muhammad Bayanullah,  (Kasi Perdata dan TUN Kejari Batu), Indria Qori Safitri (Kasubsi Perdata Kejari Batu), Devy Prahabestari (Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Batu), dan  Hidayah ( Jaksa Fungsional Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu)

Dalam persidangan yang pertama hanya  proses pemeriksaan persiapan guna memenuhi ketentuan pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas”.

Humas Kejari Batu Edy Sutomo dalam rilisnya menyebutkan diakhir persidangan Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk memperbaiki Gugatan dengan jangka waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan juga memberikan kesempatan kepada Pihak Tergugat untuk melengkapi data-data maupun dokumen yang diminta Majelis Hakim.

“Sidang selanjutnya dilaksanakan setelah pihak Penggugat memperbaiki Gugatan yang telah diajukan ” Pungkas Edy Sutomo yang Juga kasi inteljen kejari Batu. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.