ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Penyidik Kejari Batu Pulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Pajak BPHTB dan PBB Kota Batu

October 7, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan tindakan pemulihan kerugian keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020, Rabu( 5/10/2022).

Kasi intelgen sekaligus humas Kejari Batu Edy Sutomo menjelaskan, jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni Rp 8,1 juta  berasal dari satu wajib pajak ditambah dengan pengembalian pada tanggal 27 September 2022 lalu yakni Rp873,8 juta. Sehingga total dari pengembalian negara tersisa Rp 202,3 Juta.

“Dengan adanya tambahan satu wajib pajak yang mengembalikan uang negara Rp.8,1 Juta , kami akan terus dilakukan penambahan sesuai dengan perhitungan BPKP, ” ungkap Edy.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP perwakilan Propinsi Jawa Timur telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1,084 milyar berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J.

“Kami melaksanakan upaya pemulihan KN tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang diperoleh dalam tahap penyidikan, ” lanjutnya.

Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan langsung di setor ke Rekening titipan Kejaksaan Negeri Batu pada hari selasa tanggal 4 oktober 2022 yakni Rp. 8,1Juta  yang berasal dari satu wajib pajak serta jika ditotal dengan pengembalian pada tanggal 27 September 2022 lalu Rp.873,8 Juta .Maka jumlah uang yang berhasil diselamatkan  keseluruhan yakni Rp. 881,9 Juta.

Dikatan Edya, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya diperlukan kerja Keras tapi lebih perlukan kerja cerdas yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan tetapi juga harus melakukan pemulihan kerugian keuangan negara , sebagaimana dalam penyidikan perkara ini , Tim Penyidk bidang Pidsus bertujuan untuk ada perubahan di Bapenda Kota Batu agar tidak terjadi lagi. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.