ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kadisdikbud Paser Kutuk Kasus Pelecehan Siswi

October 21, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

M.Yunus Syam

TANA PASER- Kejadian  pelecehan seksual yang dialami oleh siswi di Paser, menjadi tamparan keras Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Kepada Disdikbud Paser M.Yunus Syam pun sangat mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Terus terang saja kami ini sangat terpukul dengan adanya peristiwa ini dan kedepan memang telah saya sampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah, mulai saat ini harus lebih berhati-hati dalam proses rekrutmen guru di Sekolah,” kata M. Yunus Syam, Kamis(20/10/2022)

Yunus Syam melanjutkan, untuk seluruh Kepala Sekolah diharapkan tak henti-hentinya selalu melakukan monitoring kepada para guru, terutama guru yang banyak melakukan kegiatan di luar jam sekolah seperti kegiatan ekstrakulikuler di sekolah.

“Kita harus lihat bagaimana karakternya para pendidik ini juga jangan sampai hal tersebut kembali terjadi,” ujarnya.

Selanjutnya, Disdikbud Paser juga selalu mengingatkan kepada para guru bimbingan penyuluhan (BP),untuk dapat mendampingi para anak anak tersebut. Rencananya dalam waktu dekat ini Disdikbud Paser akan melakukan kerjasama dengan para pengurus  organisasi perlindungan anak, untuk melakukan sosialisasi kepada para guru-guru  di Paser terkait persoalan pelecehan seksual, agar kedepan kejadian seperti ini tidak kembali terjadi.

“Hukuman pelecehan seksual ini sangat berat, baik hukuman dari segi sosial maupun dari segi hukuman pidananya itu yang mau kami berikan kesadaran kepada mereka,” tegasnya.

Yunus Syam menegaskan, Disdikbud Paser serta PGRI, tidak akan melakukan pendampingan bagi para tenaga pendidik yang tersandung permasalahan seperti pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkoba serta Korupsi.

“Biasanya ada pendampingan bagi para guru yang tersandung permasalahan, namun kalau untuk 3 kasus tersebut kami lepas tangan dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum,” tegasnya

Yunus Syam menambahkan, Disdikbud Paser telah melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah tersebut, untuk mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum guru tersebut. Seluruh Kepala Sekolah di Paser pun telah dipanggil dan ditegaskan, apapun hasilnya nanti dari hasil putusan proses hukuman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka tidak akan pernah bisa diterima lagi sebagai guru di Kabupaten Paser.

“Kami putuskan tersangka ini kami blacklist untuk menjadi tenaga pendidik di Paser,”pungkasnya. (yun)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.