ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Batu Tahan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

October 28, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara dari penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan tersangka F, Kamis ( 27/10/2022).

Kasi inteljen Kejari Batu Edy Sutomo menjelaskan, pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (28/6/2022).

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRIN-1100/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022 yakni Dita Rahmawati dan Muh. Fahmi Mirza Barata.

Jaksa Penuntut Umum( JPU ) melakukan  penahanan terhadap tersangka  di  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

Disebutkan Edy, perkara ini akan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Batu segera ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.