ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Puluhan Pengembang Kota Batu Belum Serahkan PSU

December 16, 2022 by  
Filed under Batu

Share this news

BATU – Puluhan pengembang di Kota Batu saat ini belum menyerahkan prasarana dan utilitas umum (PSU)perumahan. Tercatat, dari 101pengembang, baru 14 yang menyerahkan administrasi PSU dan  2  diantaranya menyerahkan secara fisik. Penyerahan fisik  sertifikat PSU atas nama Pemkot Batu, diserahkan bersamaan dengan sosialisasi Peraturan PSU Perumahan Formal diikuti 70 pengembang yang berlangsung di Hotel Aston Batu, Kamis ( 15/12/2022).

Walikota Batu Dewan Rumpoko mengungkapkan kegembiraannya diakhir masa jabatan memegang tampuk Pemerintahan  di Kota Batu, Desember 2022. Penyelesaian prasarana PSU Perumahan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Batu mulai menunai hasil. Dua pengembang yang merespon dan menyerahkan secara fisik yakni PT. Golden Indo pemilik Perumahan Permata Garden Regency  dengan satu sertifikat  dan PT. Kusumantara Jaya Graha pengembang perumahan Kusuma Pinus dengan menyerahkam lima sertifikat.

Dewanti merasa bangga karena perjuangan yang didukung Kajari dan jajarannya serta BPN Batu menuai hasil dengan penyerahan sertifikat PSU ini. Kendati baru 2 pengembang yang menyerahkan secara fisik.

“Ini berkat kegigihan Agus Rujito Kajari Batu yang melakukan pemanggilan dan penelusuran kendala yang dihadapi pengembang. Mengingat sudah bertahun-tahun persoalan ini tidak kelar, “ tegas Dewanti.

Berkat keberhasilan itu, Pemkot Batu menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu dan 13 anggotanya mulai Kasi Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasi Inteljen serta staf Datun.

Dewanti menyebutkan, Kota Batu sebagai daerah baru yang memiliki destinasi wisata sehingga pembangunan perumahan tumbuh dan berkembang bagai jamur di musim penghujan. Para pengembang mengumbar janji dengan memberi fasilitas prasarana, sarana dan utilitas umum PSU yang menggiurkan, sehingga banyak masyarakat yang berlomba membeli perumahan tersebut. Ternyata janji itu banyak yang diingkari. Padahal PSU merupakan hak masyarakat yang diserahkan ke Pemerintah sebagai asset daerah. Pengelolaan PSU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22 /2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan Perda No.4/2020.

“Kami sering ditegur dan diingatkan KPK tentang penyelesaian penyerahan PSU sebagai asset Pemerintah daerah. Maka dari itu kami menggandeng Kejaksaan untuk membantu Pemkot Batu, Alhamdulillah mulai ada hasil,“ kata Dewanti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito mengungkapkan untuk mendorong penyerahan fisik PSU agar  segera beralih kepemilikan menjadi aset Daerah Pemerintah Kota Batu, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait sebagai langkah awal untuk menindak lanjuti  berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK)  agar  tercipta sinergitas demi percepatan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Batu.

Pemkot Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu menyerahkan Surat Kuasa Khusus pada Bidang Perdata dan Tata  Usaha Negara ke Kejaksaan Negeri  Batu  mengingat permasalahan penyelesaian PSU Perumahan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Batu belum dapat terselesaikan.

Langkah yang dilakukan sesuai petunjuk teknis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk mendorong penyerahan fisik PSU agar dapat segera beralih kepemilikan menjadi aset Daerah Pemerintah Kota Batu, antara lain  melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait (BPN, Disperkim, REI dan APERSI).

“ Tugas kami hanya membantu kelancaran dan tertib administrasi pembangunan di Kota Batu, Setiap Pengemban harus menyediakan PSU dan harus menyerahkan ke Pemda, bukan sebaliknya dijual lagi,“ lanjut Kejari.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bangun Yulianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder, khususnya kepada pengembang, untuk mempercepat penyerahan PSU Perumahan Formal.

“Ini merupakan langkah bersama untuk menertibkan aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Setelah sertifikat itu diterima pengembang, kemudian pengembang wajib menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah setempat,” jelas Bangun.

Dikatakan Bangun, luas PSU  30% dari luas efektif lahan yang dimiliki pengembang PSU yang harus disediakan pengembang  berupa jalan, taman, drainase dan tempat ibadah atau untuk lainnya  kepentingan warga penghuni.

“PSU itu janji pengembang kepada user, maka harus ditepatin dan PSU tidak boleh dijual, jika ada yang menjual jika ketahuan KPK bisa dijerat kasus pidana “ tegas Bangun Yulianto

Bangun menyebutkan dari 101 pengemban yang ada di Kota Batu merupakan era sebelum tahun 2020. Dari jumlah tersebut 14 pengembang yang sudah menyerahkan syarat administrai dan 2 diantaranya menyerahkan sertifikat PSU atas nama Pemkot Batu, sedang 12 pengembang menuju penyerahan fisik.  Sementara 25 Pengembang lainnya  lagi proses penyerahan administrasi, semoga sisanya akan melakukan hal yang sama.

Kadis DPKP menyebutkan, agar tidak terjadi lagi kasus pengembang membandel, maka ke depan akan diberlakukan aturan, yakni setiap pengembang yang mengajukan siteplan harus menyerahkan berkas administrasi PSU jika tidak diserahkan, maka IMB nya tidak dikeluarkan. (Buang Supeno/adv).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.