ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dituntut 15 Tahun

January 16, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu menuntut terdakwa Widianto alias Gareng (42 tahun) hukuman pidana 15 tahun, perkara kekerasan seksual terhadap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Senin ( 16/1/2023).

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang  diketuai Setyawati Yunirianti dan Brelly Yuniar Dien Wardi Maskopi sebagai Hakim Anggota I serta Silvya Terry  sebagai Hakim Anggota II. Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu kepada terdakwa Widianto alias Gareng yang  tinggal di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu dalam perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Jaksa Penuntut Umum  menangani Perkara tersebut yakni Dita Rahmawati dan Maharani Indrianingtyas,  sementara terdakwa didampingi Nadia Dara selaku penasehat Hukum terdakwa memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak.

JPU juga meminta najelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 937,5 juta subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Selain itu sebanyak tujuh barang bukti dikembalikan kepada korban dan satu barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sidang akan dilanjutkan Senin tanggal 23 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Pledoi  (nota keberatan terhadap tuntutan) oleh terdakwa dan penasehat hukum .  (bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.