ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kabupaten Blitar Kerja Sama Dengan Usaid Menyelenggarakan Lokakarya Awareness Building Penguatan Pelaksanaan Satu Data Kabupaten Blitar

March 29, 2023 by  
Filed under Jatim

Share this news

BLITAR – Pemkab Blitar Menggelar Lokakarya Awareness Building Penguatan  Pelaksanaan Satu Data kerjasama dengen USAID berlangsung di Hotel Puri Perdana Blitar.

Lokakarya berlangsung selama dua hari, Selasa – Rabu ( 28 – 29 /3/2023) diikuti 55 peserta dari Dinas lingkup Pemkab Blitar, Instansi Terkait, Kalangan Perguruan tinggi, Media massa, Ormas , Kepala Desa dan Camat serta Desabilitas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Blitar Eko Susanto dalam pembukaan menyebutkan Kabupaten Blitar merupakan salah satu kabupaten bermitra Program dengan USAID ERAT (Tatakelola PemERintahan yang Efektif, Efisien dan KuAT).

Di Provinsi Jawa Timur, yang mendapatkan bantuan teknis dari USAID (United States Agency for International Development), ada 5 (lima) kabupaten , yaitu: Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Sidoarjo, Kab. Lamongan dan Kota Blitar.

Disebutkan pelaksanaan USAID ERAT bertujuan memperbaiki implementasi kebijakan dan pelayanan publik untuk peningkatan taraf hidup warga negara Indonesia. Guna mencapai tujuan tersebut, USAID ERAT mendukung Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memperkuat koherensi kebijakan dan implementasinya, serta perencanaan sekaligus realisasi anggaran untuk memperbaiki layanan publik.

“Program ini juga memperkuat partisipasi publik dan akuntabilitas sehingga layanan publik diberikan sesuai kebutuhan masyarakat ,“uUngkap Eko.

Eko Susanto menjelaskan Satu Data yang dikembangkan ini, merupakan salah satu issue di Kab. Blitar, disamping issue Penanganan Stunting dan Pencegahan Perkawinan  Usia Anak yang akan mendapatkan dukungan teknis dari Program USAID ERAT.

“Pemerintah Kab. Blitar dalam  upaya mewujudkan satu data tersebut diantaranya dengan diterbitkanya Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Blitar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Pasal 2 menyebutkan Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi Pusat dan Instansi Daerah. Satu Data, baik dari sisi penyediaan infrastruktur maupun kesiapan teknis lainnya yang kemudian dirubah dengan Perbup No 1 Tahun 2022  untuk pengembangan, “ jelas Eko Susanto.

Diakui Eko, pemanfaatan Satu Data di Kabupaten Blitar masih belum optimal, baik penyediaan data yang ter-update, validasi dan penggunaan datanya, sehingga seringkali data yang ada tidak terintegrasi, belum konsisten dan belum diperbaharui sesuai kondisi yang ada hal tersebut terlihat dengan belum optimalnya Forum Data sebagaimana diatur dalam pasal 16 dalam Perbup Nomer 1 Tahun 2022 .

“ Pemanfaatan portal SATU DATA memerlukan komitmen kuat untuk pemanfaatannya secara reguler, dan seringkali menjadi beban tambahan bagi unit kerja untuk pengelolaan data secara rutin sesuai aturan yang telah dikembangkan. Oleh karena itu, Pemerintah Kab. Blitar bersama Program USAID ERAT mengadakan kegiatan Lokakarya Awareness Building Penguatan Pelaksanaan Satu Data Kabupaten Blitar ini,“ tegasnya.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bappedalitbang Kabupaten Blitar Anang Cristiana mengungkapkan tujuan dari penyelenggaraan lokakarya ini untuk memahami pentingnya penyediaan data yang valid dalam berbagai proses pengambilan kebijakan, khususnya terkait proses perencanaan dan penganggaran berbasis masalah yang harus dibuktikan dengan data yang akurat. Disamping  mampu menyusun rencana pengembangan Satu Data yang inter-operabilitas dan saling berkolaborasi serta berkomitmen untuk memanfaatkan Satu Data secara konsisten dan berkesinambungan dalam pengambilan kebijakan daerah. (bs/advetorial )


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.