ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kilogram

May 31, 2023 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA –  Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menggelar jumpa pers di halaman Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang, Rabu (31/5/2023) terkait keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Ary, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda narkotika telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jenis sabu sebanyak 1.500 gram bruto dengan tersangka RK (28) di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Senin (29/5/2023) sekitar Pukul 22.15 WITA lalu.

“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 1.500 gram bruto,” ungkap Ary Fadli.

Pengungkapan berawal dari informasi jika akan adanya pengiriman sabu yang dikendalikan melalui  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong Kutai Kartanegara. Dengan tujuan Desa Sungai Meriam Kutai Kartanegara.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli

Pelaku RK (28) warga Kelurahan Rapak Dalam Loa Janan Ilir beserta barang bukti diamankan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

“Pelaku RK ini berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp. 1 juta saat melakukan pengiriman,” jelasnya

Pihaknya juga menambahkan jika, pemeran atau pengendali yang berada di Lapas Tenggarong merupakan narapidana dengan kasus yang sama. Pihak Kepolisian masih mendalami terkait sumber barang tersebut.

Atas perbuatannya RK dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.