Novel : Raperda Tata Kearsipan Layak Disahkan Jadi Perda

June 7, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA –  Anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Pembonan menilai, Raperda Tata Kelola Kearsipan ini sangat penting untuk perkembangan Kutim ke depan. Karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah. Terutama jika ada tuntutan di jalur hukum.

Pansus  Raperda sangat berharap agar pengesahan Raperda ini dapat segera dilakukan dan dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda. Sehingga  layak untuk disahkan menjadi Perda.

“Tidak ada perubahan signifikan dari draf awal Raperda yang diberikan panitia khusus. Mengingat hal terkait tata kearsipan telah tercantum dalam Raperda ini. Panitia khusus juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait, tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan diatasnya. Dengan demikian panitia khusus menyatakan Raperda ini sempurna,”  kata Novel, saat membacakan sambutan Pansus pada Rapat Paripurna ke-9 di ruang siding utama Gedung DPRD Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Kutim, Selasa (6/6/2023).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan merupakan usulan Pemkab Kutim dalam memperbaiki kinerja aparatur pemerintah, khususnya tata kelola kearsipan. Penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan yang baik, mulai dari arsip digital sampai arsip manual. Karena semuanya itu memiliki porsi kepentingannya masing-masing.

“Panitia khusus yang membahas masalah Raperda Tata Kelola Kearsipan ini dibentuk berdasarkan surat keputusan nomor 15 tahun 2022, tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Novel.

Sejak dibentuk panitia khusus, sambung Novel, telah melakukan serangkaian kegiatan sebagai upaya pembahasan. Mulai  melakukan rapat internal, rapat pembahasan dengan bagian hukum dan dinas terkait yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), serta melakukan kunjungan ke DPRD Kota Bandung. Kemudian juga melakukan rapat pleno dengan fraksi dan Bapemperda.

Setelah semua tahap Raperda diselesaikan oleh Pansus, langkah selanjutnya diserahkan ke Bagian Hukum Setkab Kutim.  “Tujuannya untuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi,” urainya.  (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb