ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPMPTSP Kota Samarinda Sosialisasi OSS RBA Terkait Persyaratan Dasar

June 20, 2023 by  
Filed under Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Perkembangan iklim investasi saat ini para pelaku usaha atau investor sangat membutuhkan kepastian dalam berinvestasi. Pemerintah juga sudah menerbitkan melahirkan Undang-undang Cipta Kerja  kemudian diikuti dengan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Pelaku usaha saat akan memulai kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha atau perizinan berusaha berbasis risiko,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda Jusmaramdhana Alus melalui sekretaris DPMPTSP  Nofiansyah Hendra Hakim saat membuka kegiatan Sosialisasi OSS RBA terkait pesyaratan dasar, di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Selasa (20/6/2023).

Disampaikan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha. Meski demikian, bagi pelaku usaha mikro dan kecil (umk) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis Risiko yang menyatakan lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika  ditemukan ketidaksesuaian.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Rosana  mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar masyarakat serta pelaku usaha dapat mengetahui persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi dalam melakukan suatu kegiatan usaha, dan  OPD teknis sebagai penguatan percepatan berusaha berbasis resiko. Diharapkan nantinya para pelaku usaha dapat mengerti sehingga memudahkan dalam mengajukan perizinan berusaha

Kegiatan ini mengundang OPD teknis, Kecamatan, pelaku usaha, Asosiasi kontruksi , PHRI, serta menghadirkan narasumber  Risma Avriana dari Kementrian RI Investasi / BKPM Jakarta. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.