ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim

October 24, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA -Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kaltim resmi membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kaltim periode 2024-2029. Berdasarkan tahapan, pendaftaran peserta dimulai tanggal 24 Oktober hingga 4 November 2023 pukul 23.59 WITA.

Ketua Timsel, John Fresly Hutahaean, didampingi Sekretaris Timsel, Sabiruddin, dan anggota lainnya, Ida Farida, Mukti Ali, dan Wesley Liano Hutasoit, berharap informasi pendaftaran ini sampai kepada seluruh masyarakat Kaltim.

Sabiruddin, menambahkan proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://siakba.kpu.go.id/selanjutnya calon peserta mengirim atau menyerahkan langsung dokumen persyaratan ke sekretariat di Hotel Bumi Senyiur yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro No. 17-19, Samarinda.

“Sejak awal, Kami ingin menekankan bahwa setiap calon peserta diharapkan untuk memeriksa dengan cermat dan teliti terhadap dokumen persyaratan yang diminta.” pinta Sekretaris timsel melalui siaran pers.

Selain itu, Sabiruddin menyampaikan bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 04 November 2023 pukul 23.59 Wita, untuk dokumen fisik via pos/ekspedisi terakhir dikirim per tanggal 4 November 2023 (cap pos).

Berikut ketentuan pendaftaran calon anggota KPU

A. Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi

a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia;

2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dancita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

7. berdomisili di wilayah provinsi Kalimantan Timur yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarsebagai calon;

11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadianggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masakeanggotaan apabila terpilih; dan

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPUProvinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf bdihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima)tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c,meliputi:

1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2)  telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetapdari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi terdiri atas:

a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di formulir MODELDAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;

d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODELDAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;

e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yangmenerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai denganketentuan perundang-undangan;

f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:

  • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
  • tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN. 2-CALON;
  • bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selamamasa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODELSURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
  • bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/ataubadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masakeanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4CALON;
  • bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatanyang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadianggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulirMODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemiluyang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan
  • belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yangsama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yangpernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kotayang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON

 

g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas daripenyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah.

i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam halcalon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;

j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisilicalon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidanapenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;

k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akanmengikuti Seleksi; dan

l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah denganperjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8CALONbagi Bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja.

 

C. Cara pendaftaran

Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikankepada Tim Seleksi melalui:

a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman kpu.go.id; dan

b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi

Alamat                        : Hotel Bumi SenyiurJln. Diponegoro No. 17-19, Samarinda

Kontak                       : 0818188049 (Ketua Timsel)

Helpdesk SIAKBA    : No. Hp. 08123395216 (Bambang Daryatno) /

No. Hp. 08114451622 (Muchlas M. Tahir)

D. LAIN-LAIN

a. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 04 November 2023 pukul 23.59 Wita, untuk dokumen fisik via pos/ekspedisi terakhir dikirim per tanggal 4 November 2023 (cap pos).

b. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari lamankpu.go.id.

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.