ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Batu Gugat PT. Grand Putra Jaya Grand City Hotel Batu

January 25, 2024 by  
Filed under Nusantara

Share this news

BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN ) menggugat PT. Grand Putra Jaya Grand City Hotel Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Batu Didik Adyotomo menjelaskan, pihaknya melakukan gugatan setelah menerima surat kuasa khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan dari  kepala Cabang BPJS Malang.

Disebutkan, korps adhyaksa melakukan gugatan setelah dilakukan puluhan kali pemanggilan terhadap pihak hotel. Namun tidak ada respon hanya bisa janji tidak pernah ditepati untuk melunasi tunggakan iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 48,6 juta.

“Kasus ini yang pertama di Malangraya adanya gugatan ke Perusahaan akibat tidak membayar iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp.48,6 Juta. Selama hampir 4 tahun sejak Februari 2020,” ungkap Kajari Batu, Kamis ( 25/1/2024 ).

Didik mengungkapkan dalam perkara ini, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimuat dalam pasal 19 ayat, 2, UU BPJS. Yakni, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

“Gugatan  kepada  PT. Grand Putra Jaya Grand City Hotel Batu ini sebagai langkah akhir setelah upaya persuasif yang dilakukan tak membuahkan hasil, ” tandas Kajari Didik.

Dikatakan, langkah yang diambil ini sebagai bukti Negara hadir untuk melindungi hak- hak tenaga kerja. Selain memberi efek jera, langkah ini bagian dari peringatan keras kepada sejumlah perusahaan nakal di Batu yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, dari SKK yang diterima, selain PT.Grand Putra Jaya Grand City Hotel Batu, dimungkinkan terdapat sejumlah perusahaan penunggak iuran yang bakal disomasi di kota Batu.

’Alurnya sama, jika dua kali kita somasi tidak ada iktikad baik, terpaksa akan kita bawa ke pengadilan. Gugatan ini ini menjadi langkah terakhir yang kita ambil,’’ tegasnya.

Didik menyebutkan selain itu, perusahaan menunggak iuran juga memiliki peluang untuk dibawa jalur pidana. Sanksinya juga lebih tegas. Pemberi kerja bisa dipidanakan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Hal itu diatur dalam pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo, memberikan apresiasi terhadap tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yang mengambil langkah tegas terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat menyambut baik langkah yang ditempuh Kejari Batu karena ini menyangkut hak pekerja lainnya, sekaligus memberi efek jera bagi perusahaan yang nakal untuk melunasi kewajibannya. Dengan tidak terbayarnya iuran, maka hak-hak pekerja tidak terpenuhi,” ujar Widodo.

PT Grand Putra Jaya Grand City Hotel Batu, yang memiliki lima karyawan terdaftar, telah menunggak iuran sejak Februari 2020 dengan total tunggakan mencapai Rp.48,6 Juta.

Widodo juga mengungkapkan, dari 11.818 perusahaan di Malangraya, 949 perusahaan menunggak iuran dengan total nilai sebesar Rp.8,3 M, yang berdampak pada 210 ribu tenaga kerja aktif.

Namun, saat dikonfirmasi, General Manager PT. Grand Putra Jaya Grand City Hotel Batu, Dawud Arifin, mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut.

“Maaf, saya belum tahu adanya persoalan tentang BPJS itu, maklum baru sebulan. Nanti ke Pak Eko HRD saja ya, dia yang lebih menguasai hal itu,” jelas Dawud di Hotel Grand City.  (Eno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.