ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Wartawan  Malang Raya Tnolak RUU Penyiaran

May 18, 2024 by  
Filed under Nusantara

Share this news

MALANG – Ratusan wartawan di wilayah Malang Raya melakukan aksi turun jalan di depan Balai Kota Malang, hari Jumat,( 17 /5 / 2024 ).

Aksi idamai ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi penentangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap berpotensi merampas kemerdekaan pers. Hal ini menggambarkan kekhawatiran mendalam insan pers terhadap masa depan kebebasan jurnalistik di Indonesia.

Insan pers melihat  pembatasan yang diusulkan dalam RUU tersebut tidak hanya membatasi kerja jurnalistik, tetapi juga mengancam fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Dukungan dari berbagai organisasi wartawan menunjukkan betapa pentingnya kebebasan pers bagi demokrasi dan perlunya pemerintah untuk mendengarkan suara mereka dalam proses legislasi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Ir Cahyono, menekankan pers adalah pilar demokrasi. Pemerintah seharusnya membuat undang-undang yang mendukung kerja jurnalistik, bukan sebaliknya.

“Kebebasan pers adalah bentuk kontrol sosial demi kebaikan bersama,” tegas Cahyono.

Cahyono menegaskan,  RUU Penyiaran ini merupakan tantangan yang seharusnya dihadapi dengan memperkuat, bukan mengancam, kebebasan berekspresi.

Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Benni Indo, menegaskan  pelarangan pemberitaan eksklusif atau secara langsung merupakan ancaman serius bagi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Investigasi merupakan roh dari jurnalisme. Pembatasan penayangan konten investigasi eksklusif sama saja dengan membatasi kebebasan pers ” ungkap Benni.

Pasal 50B ayat satu dan dua dalam RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Benni menjelaskan pelarangan ini dijelaskan secara spesifik pada investigasi yang harus melalui seleksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini berarti setiap konten investigasi yang disiarkan harus mematuhi UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Isi Siaran (SIS). Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat dua huruf K.

Moch Tiawan, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Malang Raya, menilai pasal ini memiliki banyak tafsir, terutama terkait dengan penghinaan dan nama baik.

” Tafsir yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis ” papar Tiawan.

Oleh karena,  mereka akan terus mengawal RUU Penyiaran ini agar dapat dibatalkan, termasuk mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya agar rekomendasi tersebut diteruskan kepada DPR RI.  (Buang Supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.