ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPT Hasil Pleno Tidak Bisa Diubah

September 20, 2024 by  
Filed under Bontang

Share this news

BONTANG – Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita mengatakan, Daftar Pemilih tetap (DPT( yang telah ditetapkan melalui pleno sudah tidak bisa diubah lagi, meskipun nama yang tertera dalam daftar tersebut kemudian tiba-tiba meninggal dunia.

“Itu tidak bisa dicoret lagi alias dikurangi dari daftar yang telah ditetapkan, begitupula dengan data TPS,” kata Iffa Rosita saat menghadiri rapat pleno terbuka  Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang di Hotel Equator, Kamis, (19/9/2024).

Pleno tersebut menetapkan jumlah DPT sebanyak 134.567 dari 3 kecamatan dan 15 kelurahan yang ada di Kota Bontang. Selain itu, dalam rapat Pleno tersebut juga turut ditetapkan jumlah 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri Bawaslu Bontang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Forkopimda, Tim Bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur di tingkat Kota Bontang, serta tim Bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bontang.  (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.