ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polsek Damai Tangkap Karyawan Dealer Motor

November 28, 2024 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Kanit Reskrim Aipda Yoyo ketika memeriksa korban Salasiah dan tersangka Teddy Melita serta saksi Masuri

SENDAWAR  – Kepolisian Sektor Damai menangkap salah satu karyawan bagian pemasaran dari salah satu Dealer Honda  PT. Armada Tunasjaya Abadi, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang menipu nasabah.

Aksi penipuan dilakukan dengan berdalih menjual sepeda motor dengan harga kontan. Sementara kepada dealer, pelaku melaporkan pembelian dilakukan secara kredit dengan uang muka Rp. 2 juta rupiah.

Kapolsek Damai Iptu Hariyo Jipang Panolan, melalui Kanit Reskrimnya Aipda Yoyo menjelaskan, bermula pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024, korban bernama Salasiah bersama suaminya Masuri mendatangi sebuah dealer Honda di Kampung Jengan Danum, Kubar. Korban membeli sepeda motor merk Beat dengan nomor polisi KT 2819 PAL secara kontan. Teddy Melita yang merupakan karyawan bagian marketing atau pemasaran Teddy Melita kemudian memproses secara kontan. Saat itu korban belum diberikan kelengkapan surat kendaraan serta kwitansi pembelian sepeda motor secara kontan.

“Setelah saya bayar dan kunci sepeda motor di serahkan kami dijanjikan kwitansi dan surat suratnya akan diberikan setelah dikeluarkan dealer,”ujarnya, Rabu (28/11/2024).

Setelah berjalan tiga bulan pada tanggal 7 November 2024 sekira pukul 08.30 wita, tiba tiba seorang perwakilan dealer dari Barong Tongkok Adeyanti Putri alias Dea meminta korban untuk mendatangi kantor pusatnya dealer honda di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Setibanya di kantor pusat dealer tersebut korban ditanya status motor yang dibeli.

Korban menjelaskan ia melakukan pembelian secara kontan melalui Teddy Melita.

Dari hasil investigasi Aipda Yoyo, Teddy Melita melaporkan kepada administrasi dan diterima dealer pusat pembelian sepeda motor Salasiah secara kredit dengan uang muka Rp 2 juta. Angsuran kredit sebesar Rp 2,94 juta per bulannya selama satu tahun.

“Saya kaget mendengar pernyataan dari dealer pusat,” kata Salasiah.

Ia mengatakan, seketika itu juga ia langsung menelpon tersangka Teddy Melita, akan tetapi yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengangkat HP nya. Salasiah merasa di rugikan sekitar Rp18 juta oleh tersangka atas kecurangan nya dalam pembelian sepeda motor tersebut.

“Akhirnya saya ditemani suami melaporkan perbuatan tersangka Teddy Melita ke Polsek Damai,”ungkapnya.

Kanit Reskrim Aipda Yoyo mengatakan, Polsek Damai langsung menindak lanjuti proses tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dijelaskan Yoyok bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Teddy Melita yang bersangkutan telah mengakuinya semua perbuatannya.

Yoyok menyebut, dari hasil pemeriksaan masih banyak korban yang tertipu oleh tersangka. Di duga ada sekitar 60 orang  korban dan sebagian belum melapor.

“Kami masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersangka ini dan masih menunggu laporan korban yang lain,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 sub 378 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Satu Komentar untuk "Polsek Damai Tangkap Karyawan Dealer Motor"

  1. Axel on Thu, 28th Nov 2024 9:59 am 

    Kalau memang dia bersedia betanggung jawab dengan d hukum, tapi tidak ganti rugi atau bertanggung jawab terhadap status motor pembeli itu sama aja koban rugi krna mrk butuh status motor yang dia tipu,

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.