KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku

January 2, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh : Henri Subiakto

Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara.  Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen.  Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga  meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.

Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah  Indonesia yang sangat luas.

KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.

Kekhawatiran Umum Lainnya

Kesiapan aparat penegak hukum  yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.

Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.

Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.

Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.

Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah.

Wali Kota Samarinda Masuk Nominasi Peraih Anugerah Kebudayaan PWI

January 2, 2026 by  
Filed under Berita

Wali Kota Samarinda Andi Harun

JAKARTA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun masuk nominasi peraih Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat 2026. Penilaian dilakukan berdasarkan komitmen kepala daerah dalam pemajuan kebudayaan melalui kebijakan, program, serta dampaknya bagi masyarakat.

Anggota Dewan Juri Anugerah Kebudayaan PWI Pusat, Yusuf Susilo Hartono, mengatakan penilaian tidak hanya melihat program tertulis, melainkan keberpihakan nyata terhadap ruang hidup kebudayaan.

“Kebudayaan harus hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).

Dewan Juri menetapkan 10 kepala daerah terbaik nasional. Dari jumlah tersebut, tiga wali kota masuk nominasi yaitu Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wali Kota Samarinda Andi Harun, dan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.

Sementara tujuh nominasi lainnya berasal dari unsur bupati, yaitu Bupati Lampung Utara Harmartoni Ahadis, Bupati Temanggung Agus Setiawan, Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit, Bupati Blora Arief Rohman, Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita, Bupati Manokwari Hermus Indou, dan Bupati Padang Pariaman John Kenedy.

Tahapan akhir penilaian akan dilakukan melalui presentasi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada 8–9 Januari 2026. Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026 akan diumumkan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Banten, 9 Februari 2026.

Penulis: Tri Wahyuni

Editor : Intan

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

January 1, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.

ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah menjadikan Podcast sebagai media institusi pers.

Apa keuntungan Podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Apa yang dilarang  dalam UU  ITE itu? Larangannya adalah  secara sengaja melakukan hasutan kebencian.

Mohammad Nasir

Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcastnya.

“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.

Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Kanal Podcast dapat disita sebagai barang bukti.

 

Hingga kini, Podcast belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus dilakukan di dalam Podcast.

Sementara itu Podcast juga rawan disalah-gunakan antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog mengatakan, Podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis.

Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, serta mendalam.

“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber, memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat.

Surat yang ditandatangani Firdaus dan  dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat.

Firdaus sangat berharap Podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan Podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital.

Podcast kalau ditetapkan menjadi media pers, diharapkan ada regulasi khusus untuk Podcast, termasuk kode etiknya, dan peraturan lainnya. Seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio.

Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya.

Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan tenang.

Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus menghantui para awak Podcast.

 

Tetapi kalau sudah  resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya dilaporkan kepada polisi.

Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Junalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya.

Sedang media non-pers tidak terikat undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers. Tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik sehingga rawan terkena pasal UU ITE.

Karena itu lah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers.

“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.

Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers). Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di bidang pers atau jurnalistik.

Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

“Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.

Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.

Henri memberi contoh,  podcast, seperti The Daily dari The New York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair Campbell and Rory Steward). Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.

Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober- Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.

Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:

⁃            Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)

⁃            Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers),

⁃            Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga),

⁃            Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast),

⁃            Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI),

⁃            Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI),

⁃            Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),

⁃            Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast),

⁃            Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),

⁃            Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas),

⁃            Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers),

⁃            Aiman Witjaksono (Wartawan),

⁃            Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas),

⁃            Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI),

⁃            Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).

Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).

 

SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.

Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast.

Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet. Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen Podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten.

Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan.

Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi global), naik dari 54 menit pada 2023. (*)

Olahraga Virtual Kian Diminati Generasi Digital

January 1, 2026 by  
Filed under Olahraga

Perkembangan teknologi kesehatan digital mendorong perubahan signifikan dalam cara masyarakat menjaga kebugaran. Wearable technology seperti smartwatch dan fitness tracker yang terintegrasi dengan aplikasi personalisasi diet dan olahraga virtual kini semakin diminati, terutama oleh generasi muda yang menginginkan pendekatan kesehatan yang praktis, fleksibel, dan berbasis data.

Perangkat wearable memungkinkan pengguna memantau kondisi tubuh secara real time, mulai dari jumlah langkah, detak jantung, kualitas tidur, hingga estimasi kalori yang terbakar. Data tersebut kemudian diolah oleh aplikasi kesehatan untuk menyusun rekomendasi olahraga dan pola makan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu.

Tren ini diperkuat oleh hasil penelitian ilmiah. Studi systematic review yang dipublikasikan dalam The Lancet Digital Health pada 2022 mengungkapkan penggunaan wearable activity tracker terbukti mampu meningkatkan aktivitas fisik harian hingga sekitar 20–30 persen, dibandingkan individu yang tidak menggunakan perangkat serupa. Penelitian tersebut menilai ribuan partisipan dari berbagai negara dengan durasi pemantauan jangka menengah hingga panjang.

Sementara itu, riset lain yang dirilis Journal of Medical Internet Research (JMIR) menyebutkan bahwa pemantauan detak jantung, aktivitas fisik, dan pola tidur melalui wearable device berkontribusi pada peningkatan kesadaran kesehatan serta kepatuhan terhadap gaya hidup aktif. Aplikasi yang terhubung dengan perangkat tersebut dinilai efektif membantu pengguna mengatur ritme olahraga dan asupan nutrisi secara lebih terukur.

Manfaat wearable technology juga disoroti oleh American Heart Association (AHA). Dalam publikasinya, AHA menyatakan bahwa pemantauan detak jantung dan aktivitas fisik secara konsisten dapat membantu menurunkan risiko penyakit kardiovaskular, terutama bila dikombinasikan dengan perubahan gaya hidup sehat yang berkelanjutan.

Tren olahraga virtual ini turut dirasakan langsung oleh kalangan muda. Ira (23), mahasiswa sekaligus pekerja lepas di Samarinda, mengaku terbantu dengan penggunaan smartwatch dan aplikasi olahraga digital dalam menjaga kebugarannya.

“Awalnya cuma pengin lebih rajin gerak. Tapi setelah pakai smartwatch dan aplikasinya, jadi lebih sadar sama pola makan dan jam olahraga. Rekomendasinya juga sesuai kondisi tubuh, jadi nggak asal ikut tren,” ujar Ira saat diwawancarai.

Menurut Ira, pendekatan personal menjadi keunggulan utama dibandingkan metode olahraga konvensional. “Rasanya kayak punya pelatih pribadi virtual. Kalau kurang tidur atau aktivitas lagi turun, aplikasinya langsung ngasih saran yang lebih realistis,” tambahnya.

Dari sisi ilmiah, personalisasi berbasis data dinilai lebih efektif dibandingkan program diet dan olahraga yang bersifat umum. Studi dalam jurnal Nature Digital Medicine menjelaskan bahwa respons tubuh terhadap pola makan dan latihan sangat bervariasi antarindividu. Oleh karena itu, rekomendasi yang disesuaikan dengan data biometrik pengguna cenderung meningkatkan kepatuhan dan hasil kesehatan jangka panjang.

Meski demikian, para ahli mengingatkan pentingnya literasi digital dalam pemanfaatan teknologi kesehatan. Data yang dihasilkan wearable device sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya acuan, terutama bagi individu dengan kondisi medis tertentu, tanpa disertai konsultasi dengan tenaga kesehatan profesional.

Gorengan Malam Hari Disebut Ganggu Konsentrasi Belajar

January 1, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Kebiasaan ngemil gorengan pada malam hari kerap dianggap sepele. Padahal, konsumsi makanan tinggi lemak jenuh dan lemak trans menjelang waktu istirahat berpotensi menurunkan konsentrasi belajar dan daya fokus otak, terutama pada pelajar dan mahasiswa.

Sejumlah penelitian menunjukkan asupan lemak jahat secara berlebihan dapat memicu peradangan ringan pada otak. Studi yang dipublikasikan dalam The Journal of Neuroscience menjelaskan, pola makan tinggi lemak jenuh berhubungan dengan penurunan fungsi kognitif, termasuk memori dan kemampuan belajar. Lemak jenis ini diketahui mengganggu kerja hippocampus, bagian otak yang berperan penting dalam proses mengingat dan memahami informasi.

Penelitian lain dari American Journal of Clinical Nutrition juga menyebutkan konsumsi makanan berlemak tinggi pada malam hari dapat mengganggu kualitas tidur. Padahal, tidur yang tidak optimal akan berdampak langsung pada fokus dan konsentrasi keesokan harinya. Ibarat mesin yang dipaksa bekerja tanpa pelumas yang baik, otak menjadi cepat lelah dan sulit diajak berpikir jernih.

Kondisi tersebut kerap terjadi di kalangan anak muda yang terbiasa belajar atau mengerjakan tugas hingga larut malam sambil ditemani gorengan. Kebiasaan ini dinilai kurang tepat karena tubuh justru membutuhkan asupan ringan yang mudah dicerna menjelang waktu istirahat.

Hal itu diakui oleh Aminah, salah satu mahasiswa yang gemar memakan gorengan. Ia mengaku sering mengonsumsi gorengan saat belajar malam, namun merasakan dampak negatifnya.

“Kalau malam ngemil gorengan, awalnya kenyang, tapi pas belajar malah ngantuk dan susah fokus. Besoknya juga kerasa kepala berat,” ujar Aminah.

Menurut Aminah, setelah mengurangi gorengan dan menggantinya dengan camilan yang lebih ringan, seperti buah atau kacang rebus, konsentrasinya saat belajar mulai membaik. “Lebih enak mikirnya, nggak gampang capek,” katanya. (intan)

Next Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1070446
    Users Today : 2863
    Users Yesterday : 4093
    This Year : 6956
    Total Users : 1070446
    Total views : 10541298
    Who's Online : 47
    Your IP Address : 216.73.216.188
    Server Time : 2026-01-02