Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

April 1, 2026 by  
Filed under Nusantara

JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.

Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri Peradi Profesional, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Menurut Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.

Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.

Di sisi hilir, Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.

Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.

Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.

Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.

Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat. (*)

Tak Kenal Libur, Perwira PT Patra Drilling Contractor Tetap Jaga Operasi Energi di Momen Idulfitri

April 1, 2026 by  
Filed under Nusantara

JAKARTA – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H tidak menghentikan langkah sebagian perwira PT Patra Drilling Contractor (PDC) untuk tetap bertugas di berbagai wilayah operasi sebagai wujud dedikasi dalam menjaga kelancaran eksplorasi dan produksi energi nasional.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang industri energi di Indonesia, dengan salah satu lini usaha Food & Lodging Services (FLS), PDC menyiagakan sebanyak 986 personel FLS selama periode libur Idulfitri 2026.

Para personel tersebut tersebar di berbagai lokasi pengeboran migas di lingkungan Pertamina Group guna memastikan kebutuhan logistik, khususnya konsumsi, tetap terpenuhi dengan baik.

Direktur Operasi dan Marketing PDC, Agam Munawar, menegaskan bahwa peran tenaga kerja katering sangat vital dalam mendukung kelancaran operasional pengeboran migas.

“Selain sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab perusahaan, penyediaan tenaga kerja katering selama Hari Raya Idulfitri dan libur panjang merupakan bentuk nyata dukungan PDC terhadap keberlangsungan operasi pengeboran migas di lingkungan Pertamina,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui lini bisnis FLS, PDC berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja migas yang tetap bertugas selama masa libur memperoleh asupan makanan yang bergizi dan berkualitas.

Sementara itu, Pjs. Manager Food & Lodging Services, Rahmat Wijaya, menyampaikan bahwa selain menyiagakan tenaga kerja, PDC juga memastikan ketersediaan stok bahan makanan di setiap lokasi katering dalam jumlah yang cukup serta kualitas yang terjaga.

Rahmat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur produksi makanan sesuai standar operasional (SOP), dengan tetap mengedepankan aspek kebersihan dan keselamatan kerja.

“Operasi dan produksi migas tidak boleh terganggu hanya karena kendala konsumsi, baik dari sisi jumlah maupun kualitas, terlebih di masa libur Lebaran ketika akses terhadap pemasok bahan makanan dapat menjadi terbatas,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Agam Munawar turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh perwira PDC yang tetap berdedikasi menjalankan tugas di hari raya.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dan keikhlasan para perwira PDC yang tetap bertugas selama libur Idulfitri 2026, demi menjaga keberlanjutan energi bagi negeri,” tutupnya.

Dedikasi para pekerja PDC ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjaga keberlangsungan operasional migas nasional, sehingga masyarakat tetap dapat menikmati ketersediaan energi tanpa hambatan, bahkan di tengah perayaan Idulfitri.*

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan oleh Lembaga Independen

March 31, 2026 by  
Filed under Nusantara

JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan pentingnya pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, bukan oleh Dewan Pers secara langsung.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan, penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

Uji publik melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, akademisi, organisasi pers, serta tokoh pers nasional. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

Sejumlah perwakilan perguruan tinggi hadir dalam kegiatan ini, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS.

Tokoh pers nasional yang turut memberikan pandangan di antaranya Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, hingga Benny Butarbutar. Forum ini juga dihadiri Koalisi untuk Kebebasan Pers (KTP2JB), LBH Pers, serta didukung PR2Media.

Menjawab Krisis Ekosistem Media

Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme direncanakan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan yang independen, transparan, dan akuntabel. Beberapa prinsip utama yang diusung meliputi Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan berkala, keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana dan keberlanjutan untuk mendukung ekosistem pers jangka panjang

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan tata kelola yang baik.

Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima manfaat mencakup wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.

Usai uji publik yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WIB, Dewan Pers melanjutkan rapat bersama tim perumus pada pukul 14.00–17.00 WIB yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi. Tim perumus terdiri utusan Dewan Pers dan perwakilan konstituen Dewan Pers, termasuk dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal, Makali Kumar.

Dalam forum tersebut, Makali Kumar menyampaikan sikap SMSI yang menekankan pentingnya independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme. Ia juga mengungkapkan bahwa SMSI telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Dewan Pers terkait sikap organisasi tersebut.

Dalam surat bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026, SMSI pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi Dana Jurnalisme Indonesia sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional. Namun, SMSI memberikan sejumlah catatan penting.

Pertama, perumusan kebijakan harus didasarkan pada kajian komprehensif secara akademik dan hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Kedua, jika Dana Jurnalisme dibentuk, pengelolaannya tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung guna menghindari konflik kepentingan.

“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Makali.

Selain itu, SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan (startup), termasuk kebutuhan infrastruktur seperti server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.

Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menegaskan tetap harus mengacu pada Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Menuju Regulasi yang Legitimate

Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan kebijakan yang legitimate, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital. Masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan resmi.

Dengan adanya Dana Jurnalisme yang dikelola secara independen dan profesional, diharapkan kualitas jurnalisme di Indonesia dapat terus terjaga serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal di tengah dinamika perubahan zaman. (*)

Dinas Pariwisata Kaltim Terapkan OSS-RBA

March 31, 2026 by  
Filed under Wisata

SAMARINDA – Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur resmi memperkuat implementasi Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 sebagai pedoman utama pada penyelenggaraan perizinan berusaha di sektor pariwisata di daerah.

Regulasi yang telah ditetapkan sejak Oktober 2025 tersebut kini menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Kalimantan Timur, mulai dari sektor perhotelan, restoran, daya tarik wisata, hingga biro perjalanan wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Ririn Sari Dewi, menegaskan, aturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis agar meningkatkan daya saing sektor pariwisata daerah.

“Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pariwisata Kalimantan Timur melalui sistem perizinan yang lebih terstruktur dan transparan,” ujarnya, Selasa (31/3/26).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengintegrasikan proses perizinan ke dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang mengklasifikasikan izin usaha berdasarkan tingkat risiko, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

Dengan sistem ini, proses perizinan dinilai lebih sederhana namun tetap mengedepankan standar yang ketat. Pelaku usaha dengan kategori risiko menengah tinggi, misalnya, diwajibkan memenuhi standar sertifikasi yang akan diverifikasi langsung pemerintah provinsi.

“Melalui OSS-RBA, proses perizinan menjadi lebih mudah, tetapi tetap menjamin standar usaha terpenuhi. Ini penting agar kualitas layanan pariwisata kita semakin baik dan terpercaya,” tambahnya.

Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 juga membawa perubahan pada mekanisme pengawasan. Sistem pengawasan kini dilakukan secara lebih terintegrasi dan sistematis guna menghindari tumpang tindih pemeriksaan di lapangan.

Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor maupun pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnisnya di sektor pariwisata.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata, baik skala besar maupun UMKM, untuk segera menyesuaikan legalitas usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian ini dinilai penting mengingat Kalimantan Timur memiliki posisi strategis sebagai mitra Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diproyeksikan akan meningkatkan arus kunjungan wisata ke wilayah tersebut.

“Momentum ini harus kita manfaatkan bersama. Dengan regulasi yang jelas dan standar yang terjaga, kami optimistis sektor pariwisata Kaltim akan semakin berkembang dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tutupnya. (yud)

PT Pertamina Hulu Mahakam Berhasil Onstream Platform Ketiga Proyek Sisi Nubi AOI dan Catatkan Produksi Gas 20 MMSCFD

March 31, 2026 by  
Filed under Berita

BALIKPAPAN – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) kembali mencatatkan capaian penting dalam mendukung ketersediaan dan ketahanan energi nasional, melalui keberhasilan onstream Platform WPN-7 yaitu NB-701 dan NB-702, pada Proyek Sisi Nubi Area of Interest 1-3-5 (SNB AOI 1-3-5) di lapangan lepas pantai Sisi Nubi, Wilayah Kerja Mahakam, Kalimantan Timur. Keberhasilan onstream Platform WPN-7 menjadi tonggak penting sebagai platform ketiga yang telah mencatatkan produksi dari total enam platform dalam pengembangan Proyek SNB AOI 1-3-5.

Onstream Platform WPN-7 dimulai pada 23 Maret 2026 dengan melakukan rump-up sumur NB-701 yang mencatatkan produksi gas hingga 9,8 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada 25 Maret 2026. Kemudian disusul oleh sumur NB-702 yang mulai onstream pada 26 Maret 2026 dengan capaian produksi gas hingga 12,5 MMSCFD. Monitoring dan stabilisasi sumur terus dilakukan agar produksi kedua sumur gas ini dapat dioptimalkan hingga 20 MMSCFD pada tahap awal produksi.

Capaian ini sesuai dengan rencana dan target onstream yaitu pada akhir kuartal pertama tahun 2026 dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keandalan operasi yang semakin memperkuat kinerja awal tahun yang menggembirakan. Sebelumnya, dua platform lainnya, WPS-4 telah onstream pada 4 Desember 2025 dan WPS-5 pada 23 Februari 2026 lalu, menandai progres pengembangan lapangan yang berjalan konsisten dan terintegrasi.

General Manager PHM, Setyo Sapto Edi, menegaskan, pencapaian pada proyek ini menjadi bukti komitmen PHM dalam menghadirkan operasi hulu migas yang selamat, andal, dan berkelanjutan. “Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan PHM dalam mengoptimalkan potensi lapangan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keandalan operasi. Setiap tahapan proyek hulu migas ini kami jalankan dengan disiplin tinggi untuk memastikan operasi berjalan selamat, efektif, dan efisien,” ujar Setyo.

Setyo menambahkan, tambahan produksi dari kedua sumur baru ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi pasokan energi nasional. “Dengan capaian produksi awal hingga 20 Juta Standar Kaki Kubik per Hari (Million Standard Cubic Feet per Day atau  MMSCFD), sumur NB-701 dan NB-702 diharapkan berkontribusi signifikan dalam menjaga stabilitas pasokan gas, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional,” tambahnya.

Keberhasilan onstream Platform WPN-7 ini merupakan hasil dari rangkaian persiapan komprehensif oleh seluruh tim yang terlibat. Berbagai pengujian krusial telah dilaksanakan, mulai dari tes Emergency Shutdown (ESD) untuk memastikan sistem proteksi berjalan optimal, hingga leak test menggunakan nitrogen guna menjamin integritas fasilitas tanpa paparan hidrokarbon.

Sumur NB-701 dan NB-702 dioperasikan menggunakan metode controlled ramp-up, yaitu peningkatan produksi secara bertahap melalui pengaturan choke guna menjaga stabilitas tekanan dan aliran. Gas yang diproduksikan dialirkan melalui Sand Filter Unit untuk memastikan partikel padat tersaring dengan baik, sehingga mendukung keandalan fasilitas dan keberlanjutan operasi jangka panjang.

Keberhasilan onstream ini mendukung pencapaian visi Perusahaan untuk menjadi perusahaan energi nasional terdepan yang mendukung keberlanjutan produksi migas untuk ketersediaan dan ketahanan energi Indonesia sesuai Asta Cita pemerintah terkait swasembada energi. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb