Ribuan Relawan Padati Simpang Lembuswana, Warga Hentikan Aktivitas Hormati Merah Putih

August 17, 2025 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Suasana di Simpang Lembuswana, Samarinda, Minggu (17/8/2025), benar-benar berbeda dari biasanya. Ribuan relawan memenuhi kawasan simpang jalan paling padat itu untuk melaksanakan apel penghormatan merah putih memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari pantauan vivaborneo.com, sejak pukul 09.30 Wita warga sudah mulai berkumpul. Jalanan yang biasanya dipenuhi kendaraan berubah menjadi lautan manusia berseragam relawan. Arus kendaraan masih tetap berjalan normal, namun perlahan padat karena banyak warga yang berhenti sejenak untuk menyaksikan persiapan apel.

Menjelang pukul 10.30 Wita, para peserta, khususnya para ketua satuan apel, dikumpulkan untuk briefing singkat di halaman Masjid Al Ma’ruf, tak jauh dari lokasi. Usai briefing, mereka kemudian bersiap menempati posisi masing-masing di simpang Lembuswana.

Tepat pukul 11.00 Wita, suara sirine dari mobil pemadam kebakaran dan kendaraan operasional relawan terdengar keras menggema, menandai dimulainya prosesi. Seluruh aktivitas kendaraan di sekitar simpang Lembuswana langsung dihentikan. Pengendara roda dua maupun roda empat, baik yang dekat maupun agak jauh dari simpangan, ikut berhenti.

Sebagian pengendara, baik roda dua maupun roda empat, turun dari kendaraannya dan berdiri tegak memberi penghormatan. Sementara itu, yang tetap berada di dalam kendaraan memilih hening, ikut larut dalam momen sakral tersebut.

Suasana semakin khidmat ketika seluruh peserta bersama warga yang berhenti di jalan, serentak menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sang merah putih kemudian dikibarkan dengan penuh kehormatan di tengah simpang, diiringi derap langkah relawan yang sudah terlatih menjaga kekompakan.

Prosesi berlangsung singkat, sekitar 15 menit, namun penuh makna. Usai pengibaran, sirine kembali meraung, disambut gemuruh sorak sorai dari para relawan dan masyarakat.

Ketua Info Taruna Samarinda (ITS), Joko Iswanto, menyebut apel penghormatan merah putih di simpang Lembuswana ini telah menjadi tradisi tahunan sejak masa pandemi COVID-19.

Joko Iswanto bersykur tradisi ini bisa terus berlanjut dan semakin banyak yang ikut setiap tahunnya. Tahun ini ada 95 satuan relawan yang terlibat, dengan dukungan penuh dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.

“Jumlah peserta juga meningkat dari seribu orang pada tahun 2024, menjadi sekitar 1.500 orang pada tahun ini,” ungkapnya seusai apel dilaksanakn

Tradisi unik ini bukan hanya menjadi simbol kebersamaan para relawan Samarinda, tetapi juga menghadirkan momentum kebanggaan bagi masyarakat luas. Jalanan yang biasanya ramai dengan hiruk pikuk kendaraan, sejenak berubah menjadi ruang bersama untuk menghormati merah putih di hari kemerdekaan.

Seusai kegiatan, jalanan kembali lancar seperti sedia kala. Para relawan pun membubarkan diri dengan tertib. (lia)

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

August 13, 2025 by  
Filed under Berita

Nusron Wahid

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Hal ini ia sampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/2025).

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ucap Menteri Nusron.

Di hadapan lebih dari 40 awak media, Menteri Nusron menjelaskan maksud sebenarnya dari pernyataan yang ia lontarkan adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.

“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” terang Menteri Nusron.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).

“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Ia berharap, dengan penjelasan yang disampaikan hari ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru. Menteri Nusron juga mengajak semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.

“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” pungkas Menteri Nusron (GE/YZ/JR)

Sidrap, Tapal Batas Kutai Timur-Botang yang Urung Usai

August 13, 2025 by  
Filed under Berita

TELUK PANDAN – Di peta resmi Kementerian Dalam Negeri, Kampung Sidrap adalah bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun di lapangan, realitasnya tak sesederhana garis di peta. Sebagian besar warganya memegang KTP Kota Bontang, berbelanja ke Bontang, bahkan anak-anak mereka bersekolah di kota tetangga itu. Sengketa tapal batas ini telah berlangsung lebih dari dua dekade, kini kembali mengemuka di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidrap adalah ironi dari proses pemekaran daerah era reformasi. Sejak UU Nomor 47 Tahun 1999 disahkan, secara hukum wilayah ini sah menjadi bagian Kutim. Namun, kedekatan geografis dengan Bontang, hanya dipisahkan jalan dan hutan tipis, membuat hubungan sosial ekonomi warga Sidrap lebih mengarah ke kota itu. Pemerintah Kota Bontang pun sejak lama memberi pelayanan publik ke wilayah tersebut, meski administrasi kependudukan dan batas resmi berada di Kutim.

Ketegangan mulai mengeras saat Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menegaskan batas Sidrap berada di Kutim. Bagi Pemkot Bontang, ini memutus harapan mereka mengintegrasikan Sidrap. Upaya hukum pun dimulai, 2023, Bontang menggugat ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva. MA menolak gugatan, menguatkan posisi Kutim. Tak berhenti di situ, awal 2025, Pemkot Bontang mengajukan uji materi UU 47/1999 ke MK. Gugatan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 47/PUU-XXIII/2025. Mereka berargumen, norma undang-undang tersebut perlu diubah demi kepastian hukum dan penegasan batas wilayah yang mencerminkan realitas sosial.

Pada 28 April 2025, sidang ke-8 MK dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. Hakim konstitusi mendalami argumentasi, termasuk menyoal proses mediasi yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Mendagri. MK bahkan mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan mediasi ulang. Namun, hingga Juni 2025, belum ada hasil konkret. Publik Sidrap tetap pada status semula.

Di sisi lain, Pemkab Kutim tetap bersikukuh. Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan Sidrap bagian sah dari Kutim, memerintahkan penertiban terhadap aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pendirian RT baru oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Kita jaga wilayah ini sesuai hukum,” ujarnya awal 2024.

Pada mediasi terakhir yang dilaksanakan langsung di Dusun Sidrap, difasilitasi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada Senin tepatnya 11 Agustus 2025, juga belum ada hasil konkret. Semua pihak masih “sepakat untuk tidak bersepakat”. Karena fakta di lapangan Sebagian besar masyarakatnya masih menginginkan menjadi warga Kutim. Dengan demikian, publik Sidrap tetap hidup di tengah status ganda.

 

Mahkamah Konstitusi saat ini tengah dihadapkan  untuk memutuskan perkara ini. Namun berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK hanya berhak menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, dan memutus pendapat DPR soal dugaan pelanggaran presiden/wapres. Jika MK mengabulkan permohonan Bontang, peta administratif Kaltim bisa berubah, jika ditolak, status Sidrap sebagai bagian Kutim akan semakin kokoh.

Mengulas kembali ketegasan Ardiansyah menyikapi persoalan dimaksud, sebenarnya apa yang dilakukan orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut bukan tanpa alasan. Sebab di bawah kebijakannya, Sidrap tak lagi di anak tirikan. Karena Pemkab Kutim telah menelurkan program nyata. Antara lain mendukung Sidrap sebagai Desa Mandiri dan Mandagi Kemandirian.

Sementara legalitas masih dibahas, Pemkab Kutim bergerak lewat pembangunan nyata yakni pembangunan Masjid Al Hidayah pada Agustus 2024. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memulai peletakan batu pertama Masjid Al Hidayah di Dusun Batang Bengkal. Momen ini menjadi simbol kuat integrasi keagamaan dan sosial masyarakat Sidrap. Berikutnya peluncuran Program “Sidrap Berdikari”, inisiatif pertanian terintegrasi berbasis komunitas yang digagas Poktan Cinta Damai, didukung CSR PT Kaltim Nitrate Indonesia. Program ini mendorong kemandirian petani lewat peningkatan produksi, pengolahan, dan pemasaran.

Pengembangan Hortikultura dan Agribisnis

Petani program “Sidrap Berdikari” diberdayakan dengan tanaman pepaya (hasil potensial hingga Rp210 juta per hektare per dua tahun) dan budidaya ikan air tawar ditunjang sistem “Integrated Farming” bersama ternak domba. Menjabarkan desa digital mandiri di horizon Sidrap.

Paling monumental Adalah program Redistribusi Sertifikat Tanah Gratis pada Juni 2025. Dalam program redistribusi tanah, Pemkab Kutim menyerahkan 83 sertifikat gratis kepada warga Sidrap, dari kuota lebih 400. Program ini memberikan kepastian hukum dan peluang ekonomi untuk warga produktif.

Pemutakhiran Data Penduduk (2025)

Sidrap melibatkan sekitar 3.000 warga yang masih menggunakan KTP Bontang. Pemkab melakukan pendekatan persuasif, sosialisasi, dan edukasi, tanpa penindakan hukum untuk memperbarui data sesuai domisili.

Dukungan lainnya adalah penyiapan Desa Persiapan “Mata Jaya”. Pemkab berencana memekarkan Sidrap menjadi desa mandiri bernama Desa Mata Jaya. Proses ini mencakup penyusunan peta, studi kelayakan, dan rencana permintaan status definitif, sejalan dengan komitmennya memperkuat perbatasan dan pelayanan publik. Masih di bahwa wilayah administrasi Desa Martadinata, alokasi program Rp 250 juta per RT juga sudah berjalan.

Kronologi Sengketa Sidrap

1999 – Pemekaran Daerah

UU Nomor 47 Tahun 1999 disahkan, Sidrap masuk wilayah Kutim.

Diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2000 terkait mekanisme pengisian DPRD daerah baru.

2005 – Penegasan Batas

Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 menetapkan Sidrap berada di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

1999–2022 – Status Ganda Pelayanan Publik

Warga Sidrap banyak memiliki KTP Bontang, layanan publik didominasi Pemkot Bontang, tetapi secara hukum di Kutim.

2023 – Gugatan ke MA

Pemkot Bontang menggugat ke MA, ditolak. Kutim tetap berwenang penuh.

2024 – Penegasan Kutim

Bupati Kutim menegaskan pengawasan ketat di Sidrap, menindak pendirian RT ilegal.

Awal 2025 – Gugatan ke MK

Pemkot Bontang ajukan judicial review UU 47/1999 ke MK (Perkara 47/PUU-XXIII/2025).

28 April 2025 – Sidang Ke-8 MK

Wakil Wali Kota Bontang hadir, MK dalami argumen dan proses mediasi.

Mei 2025 – Putusan Sela MK

MK perintahkan mediasi ulang oleh Gubernur Kaltim dan Mendagri.

Juni 2025 – Belum Ada Kejelasan

DPRD Bontang minta perkembangan perkara

Juli 2025 – Di Jakarta, Gubernur Kaltim gagal memediasi dua pihak yakni Pemkab Kutim dan Pemkot Botang untuk bersepakat.

 

Agustus 2025 – Gubernur Kaltim kembali gagal memediasi para pihak di Lokasi Batas Daerah. Pemkab Kutim, Pemkot Bontang dan warga belum sepakat. Kini publik menunggu putusan akhir MK. (kp3/fj)

Nonton Bareng Film Believe, Srikandi Kaltim Gaungkan Semangat Bela Negara

August 11, 2025 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Srikandi Pemuda Pancasila Kalimantan Timur menggelar kegiatan nonton bareng film Believe, sebuah karya yang digagas TNI agar menggambarkan perjuangan dan pengorbanan prajurit. Bekerja sama dengan Kodim 091/Aji Suryanata Kusuma, acara tersebut berlangsung di CGV GoMall, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Minggu (10/8/2025).

Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Kaltim, Rini Ari Dewi, mengatakan, film Believe memiliki pesan moral yang kuat, terutama tentang arti pengorbanan, saling melindungi, dan menghargai rekan kerja. Menurutnya, tontonan ini sangat tepat untuk kalangan remaja.

“Kami berharap anak-anak muda mau beramai-ramai menonton film perjuangan seperti ini. Ajak keluarga, ajak teman-teman, supaya kita bisa belajar dari semangat dan pengorbanan tentara kita,” ujarnya.

Sekretaris DPW Srikandi Pemuda Pancasila Kaltim, Yesna Muin, mengungkapkan kesan mendalam setelah menonton film tersebut. Ia menilai, perjuangan prajurit TNI yang rela mengorbankan jiwa raga patut menjadi teladan generasi muda.

“Kita tidak pernah tahu apakah mereka bisa pulang dengan selamat atau hanya kembali dengan nama. Ini menyentuh hati dan memberi motivasi untuk mencetak pemuda yang tangguh serta berguna bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Ketua Harian Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kaltim, Zuhairie, menambahkan, kegiatan ini menjadi sarana menumbuhkan rasa cinta kepada NKRI. Ia berharap film tersebut dapat memotivasi kader Pemuda Pancasila dan masyarakat untuk menjalin sinergi dengan TNI serta membangun persatuan.

Sementara itu, Kasi Ter Kasrem 091/ASN, Kolonel Inf Aat Supriyatna, menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya membangkitkan kebanggaan sebagai warga negara sekaligus memperkuat wawasan kebangsaan. Kegiatan nonton bareng ini akan berlangsung hingga 16 Agustus, dimulai sejak 24 Juli lalu. (yud)

Dispar Kaltim Minta Ketegasan Soal Eks Bandara Temindung

August 7, 2025 by  
Filed under Berita

SAMARINDA — Upaya Dinas Pariwisata Kalimantan Timur (Dispar Kaltim) menjadikan eks Bandara Temindung sebagai hub ekonomi kreatif terancam gagal, menyusul maraknya aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Kawasan yang seharusnya menjadi ruang bagi pelaku industri kreatif justru disalah gunakan oknum tak bertanggung jawab, praktik penyalahgunaan lem, transaksi narkoba, hingga prostitusi terselubung.

Gunawan, Adyatama Parekraf Ahli Muda Dispar Kaltim, mengungkapkan, timnya sempat mendapat intimidasi saat bertugas di malam hari. Kondisi ini membuat upaya pembangunan ekosistem ekonomi kreatif berjalan tersendat dan tidak aman.

“Tim kami pernah diintimidasi. Makanya kami minta segera ditertibkan,” tegas Gunawan.

Ia juga mengakui, meski Dispar telah memasang penerangan di beberapa titik, sebagian area masih gelap dan rawan penyalahgunaan. Hal ini menurutnya menjadi ancaman serius, apalagi bagi anak-anak muda yang kerap berkumpul di kawasan tersebut.

Permintaan Dinas Pariwisata Kaltim itu kemudian ditindak lanjuti Satpol PP Kalimantan Timur dengan penertiban besar-besaran, Kamis (7/8/2025).

Petugas membongkar lapak pedagang liar dan menemukan kaleng bekas lem serta alat kontrasepsi di sekitar bangunan tua eks fire station.

“Gedung ini sepi, gelap, dan setiap malam ramai anak-anak muda. Kami temukan kaleng bekas lem di lokasi,” ujar Edwin Noviansyah, Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim.

Pembongkaran ini bukan yang pertama kali. Sudah enam kali Satpol PP melakukan upaya serupa, namun kawasan itu tetap kembali dihuni. Edwin menegaskan, pembongkaran kali ini dilakukan total agar lokasi tidak lagi disalahgunakan.

“Kalau masih tersisa, mereka akan bongkar dan kembali lagi. Jadi harus dibongkar total,” katanya.

Penertiban tersebut, ditemukan juga warga yang menetap di bangunan itu. Keberadaan mereka dikhawatirkan membuka celah untuk praktik prostitusi terselubung.

“Kami temukan warga tinggal di situ. Kalau dibiarkan, bisa jadi tempat ‘kopi pangku’,” ujar Edwin.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyebut penertiban ini adalah respons terhadap laporan warga. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, empat kepala keluarga dengan total 12 jiwa akhirnya bersedia keluar dari lokasi secara sukarela.

“Kami sudah pendekatan berkali-kali. Akhirnya mereka keluar dengan baik,” jelas Anis.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menyurati BPKAD Kaltim selaku pemilik aset untuk mengambil langkah konkret. Menurutnya, bangunan terbengkalai yang tidak dimanfaatkan hanya akan menjadi beban sosial dan menyimpan potensi kriminalitas.

“Kalau tidak dimanfaatkan, tempat ini akan terus jadi titik rawan,” tegasnya.

Dispar Kaltim pun berharap dukungan dari berbagai pihak agar kawasan eks Bandara Temindung bisa dikembalikan fungsinya sebagai pusat aktivitas kreatif yang aman, tertib, dan produktif, demi masa depan generasi muda Kaltim. (yud)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    900056
    Users Today : 2756
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 748432
    Total Users : 900056
    Total views : 9558032
    Who's Online : 34
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05