Perlindungan Anak Dinilai Belum Maksimal, DPRD Kaltim Desak Revitalisasi KPAD

July 22, 2025 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menilai upaya perlindungan anak di provinsi ini belum berjalan optimal akibat lemahnya posisi kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Kondisi ini mendorong legislatif mendesak pemerintah provinsi untuk segera melakukan revitalisasi menyeluruh terhadap struktur dan peran KPAD.

Hal tersebut mengemuka dirapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A), serta KPAD Kaltim yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025).

Sekretaris Komisi IV, HM Darlis Pattalongi, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan, KPAD seharusnya benar-benar menunaikan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk dari segi struktur kelembagaan yang kuat dan mandiri.

“DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kaltim agar sungguh-sungguh membentuk dan memperkuat KPAD sesuai amanat Undang-undang. Untuk itu, kami mendorong agar dilakukan revitalisasi kelembagaan,” ujarnya.

Selain memperkuat struktur, pemerintah juga diminta memperjelas status kelembagaan KPAD, mulai dari staf hingga sekretariat, serta memberikan alokasi pendanaan yang memadai agar lembaga ini tidak sekadar simbolis.

Darlis juga mengusulkan perubahan masa jabatan komisioner dari tiga tahun menjadi lima tahun, agar konsistensi program perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif.

“Pemerintah provinsi juga harus memberikan remunerasi yang layak dan optimal bagi seluruh komisioner, sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Keluarga Berencana DP3A Kaltim, Syahrul, menyampaikan, prinsip independensi memang penting dalam optimalisasi kerja KPAD. Namun, segala perubahan tetap akan mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku.

“Kalau memang ingin lebih maksimal, independensi itu memang perlu. Tapi kan itu tetap kembali pada pergub dan ketentuan yang berlaku. Kita akan sampaikan notulensi rapat ini kepada gubernur,” kata Syahrul.

Ia juga menjelaskan, selama ini KPAD lebih berfokus pada penguatan pendidikan anak usia dini (PAUD), fasilitasi pengaduan, dan koordinasi lintas sektor. Sementara penanganan langsung kasus kekerasan terhadap anak menjadi tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA.

“Kalau kasus seperti korban kekerasan, itu ditangani UPTD. KPAD berperan di aspek penguatan. UPTD sendiri ada di provinsi dan di kabupaten/kota,” tambahnya.

Ketua KPAD Kaltim, Sumadi, menyambut baik dorongan DPRD untuk memperkuat lembaganya. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap independensi KPAD agar bisa lebih profesional dalam melaksanakan fungsinya.

“Saya kira ini satu langkah positif. KPAD sejatinya memang lembaga independen. Dengan dorongan DPRD ini, kita berharap bisa lebih leluasa dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” ujar Sumadi.

Ia menyebut, dukungan dari lembaga legislatif akan menjadi energi baru bagi KPAD agar memperkuat peran perlindungan anak di Kaltim.

“Ini menjadi semangat baru bagi kami agar KPAD bisa lebih leluasa dan profesional dalam melaksanakan tugas perlindungan anak di Kaltim,” pungkasnya. (yud/adv/dprd)

DPRD Ingatkan Pentingnya Etika Demokrasi

July 22, 2025 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA — Ketidakhadiran Gubernur Kalimantan Timur dalam lima rapat paripurna DPRD berturut-turut menjadi sorotan serius kalangan legislatif, yang menilai hal ini bukan sekadar soal administratif, melainkan menyangkut penghargaan terhadap proses demokrasi dan kelembagaan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas’ud

Pernyataan kritis tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas’ud, dalam Rapat Paripurna ke-25 yang berlangsung, Senin, (21/7/2025).

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas absennya Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekretaris Daerah dalam sejumlah sidang penting DPRD.

“Kalau memang ada keperluan, oke, tidak masalah. Tapi ini saya lihat sudah hampir lima kali rapat paripurna tidak ada Gubernur, atau setidaknya Wakil Gubernur atau Sekda,” tegas.

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut bisa menimbulkan kesan pemerintah eksekutif mengabaikan peran DPRD sebagai mitra strategis dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan daerah. Ia juga mengkritisi kebiasaan mengutus staf ahli, agar mewakili kepala daerah disidang tertinggi legislatif itu.

“Bukan berarti saya tidak senang dengan kehadiran Pak Arief, tapi rapat paripurna ini adalah rapat tertinggi. Lantas kenapa Gubernur tidak hadir dalam beberapa kali pertemuan penting seperti ini?” lanjutnya.

Tak hanya soal kehadiran kepala daerah, Syahariah juga menyoroti minimnya partisipasi dinas-dinas teknis dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam paripurna. Padahal, pembahasan strategis dalam forum tersebut memerlukan kehadiran langsung unsur pelaksana kebijakan.

“Saya juga meminta dinas-dinas terkait untuk hadir. Ini urusan dan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya DPRD saja,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, ketidakhadiran Gubernur sudah melalui mekanisme pendelegasian sesuai tata tertib. Ia menyebutkan, jika Gubernur berhalangan hadir, maka biasanya kehadiran diwakilkan kepada Sekda atau asisten yang ditunjuk.

“Apabila Gubernur berhalangan hadir, maka biasanya mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah, atau Asisten I, II, atau III. Surat pendelegasian itu sudah dilaksanakan sesuai dengan tata tertib kita,” jelas Hasanuddin.

Ia juga mengungkap, beberapa ketidak hadiran Gubernur disebabkan agenda nasional yang tidak dapat ditinggalkan, termasuk rapat bersama Presiden melalui video konferensi. Namun demikian, ia menegaskan, DPRD telah memberikan jadwal rapat secara menyeluruh untuk mempermudah penyesuaian waktu dari pihak eksekutif.

“Kita sudah berikan jadwal selama satu bulan penuh agar waktu-waktu paripurna bisa disiapkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. (yud/adv/dprd)

PKS Dorong Raperda Pendidikan yang Membumi, Religius, dan Praktis di Lapangan

July 22, 2025 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur menyoroti pentingnya menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan tidak sekadar sebagai produk hukum formal, tetapi sebagai regulasi yang membumi dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat, di Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B, Senin (21/7/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mewakili Fraksi PKS menyampaikan pandangan umum terhadap raperda tersebut dengan menekankan perlunya penguatan dari sisi nilai, filosofi, dan pelaksanaan teknis di lapangan.

Mewakili Fraksi PKS, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

“Raperda harus meresapi budaya religius dan kearifan lokal Kalimantan Timur, serta menumbuhkan akhlak dan gotong-royong di setiap muatannya,” ujarnya.

Menurut PKS, meskipun rancangan tersebut sudah menunjukkan semangat memperluas akses pendidikan, membentuk karakter, mendigitalisasi sistem belajar, serta mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, semua itu belum cukup tanpa penguatan pada konteks sosial dan budaya daerah.

Agusriansyah menekankan pentingnya kontekstualisasi kurikulum dengan bahasa, budaya, dan nilai-nilai antikorupsi yang khas Kalimantan Timur. Selain itu, regulasi juga harus mencakup kebijakan afirmatif agar siswa penyandang disabilitas dan mereka yang tinggal di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Guru honorer dan tenaga pengajar di daerah terpencil juga perlu diperhatikan melalui program pelatihan, perlindungan, dan insentif, terutama bagi mereka yang telah diangkat menjadi PPPK.

“Persoalan pendidikan di Kaltim sangat kompleks, mencakup akses, kualitas, SDM, infrastruktur, teknologi, dan karakter,” ujarnya.

Fraksi PKS juga mendorong penguatan pendidikan keluarga dan vokasi berbasis industri daerah sebagai respons terhadap kebutuhan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka menekankan, digitalisasi pendidikan perlu dibarengi dengan etika dan keamanan siber, serta pemberian layanan konseling dan kesehatan mental bagi siswa.

Agar memastikan pengawasan berjalan objektif, PKS meminta agar evaluasi pendidikan dilakukan dengan melibatkan lembaga independen dan Dewan Pendidikan. Selain itu, mereka juga menyoroti perlunya penyederhanaan bahasa hukum dalam raperda agar tidak menimbulkan tafsir ganda dan duplikasi aturan.

“Fraksi PKS mendorong pendidikan Kaltim menjadi sistem yang kuat, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat. Pendidikan adalah tiket menuju masa depan—sesuatu yang tidak bisa dicuri oleh siapa pun,” tutup Agusriansyah.

PKS pun mendukung pembahasan lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar raperda ini benar-benar lahir dari kebutuhan riil dan aspirasi kolektif masyarakat Kaltim. (yud/adv/dprd)

PKB Soroti Kesenjangan dan Dinamika Sosial, Dorong Pendidikan Kaltim Lebih Adaptif dan Inklusif

July 22, 2025 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA — Dinamika sosial, perubahan kebijakan nasional, dan tantangan ketimpangan akses pendidikan menjadi sorotan utama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kalimantan Timur. Forum yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar. Senin (21/7/2025).

PKB menekankan pentingnya pembaruan regulasi pendidikan agar lebih adaptif terhadap realitas kekinian.

Mewakili Fraksi PKB, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sulasih

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sulasih, mewakili Fraksi PKB, menyampaikan, sejak diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, banyak perubahan sosial dan arah kebijakan nasional yang belum sepenuhnya diakomodasi diregulasi tersebut.

“Kita menghadapi kenyataan, masih ada kesenjangan nyata, baik dari segi kualitas maupun akses pendidikan. Hal ini diperparah dengan kesenjangan teknologi dan kekurangan tenaga pendidik yang merata,” ujarnya.

Sebagai provinsi yang kaya akan sumber daya alam dan budaya, Kalimantan Timur dinilai memerlukan sistem pendidikan yang bukan hanya berorientasi akademik, tetapi juga menanamkan akhlak mulia, kemandirian, daya saing, serta kepedulian terhadap lingkungan.

Menanggapi penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang diinisiasi DPRD, Fraksi PKB menyampaikan tujuh poin penting sebagai sikap politik sekaligus dukungan substansial terhadap proses legislasi.

Pada poin pertama, fraksi ini memberi apresiasi terhadap dukungan Pemprov Kaltim dalam pembahasan regulasi pendidikan baru yang diharapkan mampu memperkuat visi “Kaltim Menyongsong Indonesia Emas”.

Fraksi juga memberi dukungan penuh terhadap inovasi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan kreatif yang menyesuaikan kebutuhan masing-masing wilayah.

Poin ketiga, fraksi memberi dorongan kuat agar ranperda mencantumkan kebijakan pendidikan gratis, sejalan dengan visi gubernur membangun generasi bebas beban biaya.

Poin selanjutnya, fraksi juga memberi penekanan pada pentingnya pendidikan inklusif dan fasilitas ramah disabilitas di seluruh satuan pendidikan.

Pada poin kelima, fraksi memberi apresiasi terhadap sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif dan kreatif.

Poin keenam disampaikan kesepahaman bahwa pendidikan harus melahirkan generasi cerdas secara intelektual sekaligus berkarakter dan peduli lingkungan.

Sedangkan pada poin ketujuh, fraksi memberi dorongan agar pembahasan ranperda dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) demi efektivitas pembahasan yang fokus dan solutif.

“Fraksi PKB berkomitmen mendorong pendidikan Kaltim menjadi sistem yang kuat, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat. Pendidikan adalah tiket menuju masa depan,” tegas Sulasih.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum penyelarasan visi antara DPRD dan Pemprov Kaltim agar membentuk regulasi pendidikan yang benar-benar berpihak pada rakyat. Pembaruan ranperda diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga pijakan membangun pendidikan yang inklusif, relevan, dan berdaya tahan terhadap tantangan global maupun lokal. (yud/adv/dprd)

Raperda Pendidikan Diharapkan Jawab Tantangan Lokal Kaltim, PAN–NasDem Soroti Ketimpangan dan Beban Biaya

July 22, 2025 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA — Perbedaan geografis, sosial budaya, dan ekonomi antar wilayah di Kalimantan Timur menjadi alasan kuat bagi Fraksi PAN–NasDem DPRD Kaltim agar mendukung penuh pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Raperda ini dinilai penting sebagai upaya menjawab tantangan pendidikan yang tidak seragam di seluruh penjuru daerah.

Fraksi PAN–NasDem melalui juru bicaranya, Abdul Giaz, menekankan, otonomi daerah harus dimanfaatkan secara optimal agar membentuk kebijakan pendidikan yang relevan dengan kondisi lokal.

Juru bicara Fraksi PAN–NasDem, Abdul Giaz

“Peraturan daerah penyelenggaraan pendidikan sangat penting karena menjadi alat untuk menetapkan kebijakan yang sesuai dengan karakter dan tantangan lokal, termasuk pendidikan berbasis kearifan lokal dan wilayah tertinggal,” ujarnya pada Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim yang digelar Senin (21/7/2025).

Fraksi PAN–NasDem memandang permasalahan pendidikan di Kaltim tidak bisa disederhanakan. Akses yang belum merata, kualitas pembelajaran yang timpang, keterbatasan fasilitas di daerah 3T, dan beban biaya yang masih tinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kenyataan yang harus dijawab secara konkret.

Karena itu, mereka mendorong agar pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dan inklusif. Giaz menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, sektor swasta, hingga tokoh lokal dan masyarakat.

“Kami percaya Raperda ini akan membawa perubahan nyata. Generasi Kaltim butuh pendidikan yang adil, berkualitas, dan menanggapi kebutuhan nyata mereka,” tambahnya.

Giaz juga menyoroti pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas Raperda tersebut. Menurutnya, kerja Pansus harus cermat dan aspiratif, memastikan regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ia juga menyebutkan beberapa poin strategis yang termuat dalam draf Raperda, seperti penguatan pendidikan berbasis teknologi, penetapan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, serta pengaturan layanan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus dan daerah terpencil.

“Semoga lahirnya pembaruan Perda ini menjadi langkah menuju sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” tutup Abdul Giaz.

Dukungan Fraksi PAN–NasDem terhadap Raperda ini menjadi sinyal penting pembangunan pendidikan di Kaltim tidak bisa lagi bersifat seragam. Raperda diharapkan menjadi fondasi kebijakan yang adaptif terhadap keunikan lokal dan tantangan global yang terus berkembang. (yud/adv/dprd)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1114095
    Users Today : 1573
    Users Yesterday : 4582
    This Year : 50605
    Total Users : 1114095
    Total views : 10881647
    Who's Online : 66
    Your IP Address : 216.73.216.63
    Server Time : 2026-01-12