Ranperda Pengarus Utamaan Gender Tetap Menjadi Prioritas Tahun 2023

November 15, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Salehuddin, S.Sos, S.Fil – Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)

SAMARINDA – Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Salehuddin, S.Sos, S.Fil menanggapi terkait satu Rancangan Perda yang tidak terbahas, yaitu Perubahan Perda No.2 tahun 2016 tentang Pengarus Utamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Yang dibahas pada sidang III tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur di lantai 6 gedung D kantor DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022).

Salehuddin mengatakan, ada 11 rancangan Peraturan Daerah pada tahun 2022.  Penyampaian laporan merupakan hasil evaluasi, terkait rancangan yang tidak terbahas berkaitan dengan kesiapan dan kajian dari eksekutif.

“Salah satunya terkendala terkait mekanisme, saat ini tidak boleh rancangan Perda tiba-tiba masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” ucapnya

Salehuddin menyampaikan, harus ada pembentukan Panitia Khusus saat melakukan kajian-kajian lainnya. Namun dia menegaskan, Ranperda tentang Pengarus Utamaan Gender dalam Pembangunan Daerah tetap akan menjadi prioritas ditahun 2023.

“Aturan saat ini, rancangan peraturan daerah tahun 2023 harus ter-enteri di aplikasi E-Perda Kementerian Dalam Negeri yang memiliki batas waktu,” Sambungnya.

Salehuddin menyampaikan, aturan mekanisme yang dilakukan saat ini sangat tertib. Bahkan melalui aplikan E-Perda juga dilakukan kajian yang disampaikan legislatif dan eksekutif di provinsi dapat dilaksanakan.

“Apakah usulan yang disampaikan memenuhi kaedah dan ketentuan yang ada, kalau tidak maka akan diberikan waktu untuk melengkapi,” tutupnya. (ria)

Sapto : Ranperda Harus Diselesaikan Sebelum Jadwal Reses

November 15, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Ir. Sapto Setyo Pramono, ST. MT
– Anggota Pansus RTRW

SAMARINDA – Anggota Panitia Khusus  (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) meminta dispensasi jadwal kegiatan reses Pada Sidang Paripurna ke-49 masa sidang III tahun 2022 yang dilaksanakan di lantai 6 gedung D kantor DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022).

Pada Rapat Paripurna yang membahas tentang Pengesahan Revisi Agenda kegiatan DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD  Ir. H. Seno Aji, M.Si. Salah satunya kegiatannya membahas tentang kesepakatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW antara pemerintah dengan DPRD.

Anggota Pansus RTRW Ir. Sapto Setyo Pramono, ST. MT meminta Ranperda RTRW  harus diselesaikan. Dia mengatakan, Lintas Sektor (Linsek) menjadi tahapan proses persetujuan substansi yang disampaikan   ke Departeman Dalam Negeri.

“Pembahasan RTRW tentang pasal perpasal yang baru mencapai 60 persen, sementara jadwal reses yang telah terjadwal di esok hari,( 15/11/2022),” ucapnya.

Sapto menambahkan, adanya 140 pasal yang dibahas. Harus dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan reses. Bukan tanpa alasan, sapto mengatakan. Terkait waktu kerja DPRD yang telah ditentukan selama 10-20 hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dalam penentuan RTRW.

Sapto juga menyampaikan jadwal konsultasi publik yang berhimpitan dengan jadwal lain dapat dibagi. Sehingga substansi agenda kegiatan Pemerintah Provinsi dan DPRD dapat masuk dalam kesepakatan.

“Dalam berita acara terkait RTRW dapat dibawa saat jadwal Linsek di tanggal 18 November 2022,” ucapnya.

Sapto menegaskan, waktu pembahasan RTRW tidak dapat terselesaikan dalam waktu sehari. Kesepakatan substansi yang tersisa 40 persen baru dapat diselesaikan diselesaikan dihari berikutnya.

“Bagi anggota yang ingin melaksanakan Bimtek silahkan saja, namun yang ingin menyelesaikan terkait RTRW juga dapat dijalankan,karena waktunya mepet, sehingga penyelesaian pansus RTRW dapat teratasi” ucapnya.

Rusman Ya’qub – Anggota Komisi 4 DPRD Kaltim

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Kaltim DR. H. Rusman Ya’qub, S.Pd, M.Si. Dia mengatakan, khusus Pansus RTRW dapat diberikan dispensasi mengundurkan jadwal reses.

“Bila memungkinkan, atas pertimbangan pansus RTRW dapat diberikan dispensasi dimundurkan jadwal reses dalam satu hari saja,” ucapnya.

Dalam Rapat Paripurna ke-49  juga mengagendakan Pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Mashari Rais dari Kursi DPRD Kaltim, Digantikan A Qomariah. Dan Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) tahun 2023. (ria)

Laporkan Hasil Bapemperda, Rusman Harapkan Dukungan Seluruh Anggota

November 15, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

DR. H. Rusman Ya’qub, S.Pd, M.Si
– Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)

SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DR. H. Rusman Ya’qub, S.Pd, M.Si menyampaikan laporan Pembentukan Peraturan Daerah dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022-2023. Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur masa sidang III tahun 2022 dilaksanakan di lantai 6 gedung D kantor DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022).

Dalam laporannya Rusman menyampaikan, DPRD sebagai unsur dalam Pemerintahan Daerah. Sehingga dasar hukum DPRD yang mengacu pada UU no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bapemperda tidak mungkin berdiri sendiri dalam menjalankan fungsinya, sehingga harus mendapatkan dukungan dari seluruh alat kelengkapan dewan dalam memberikan pandangan serta masukan pada proses pembentukan perda,” ucapnya.

Sesuai dengan  ketentuan Peraturan tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD serta ketentuan yang menyebutkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ditetapkan dalam jangka satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah.

“Ada 11 rancangan perda dan 3 rancangan perda komulatif terbuka,” sambungnya.

Adapun rancangan perda yang diselesai dibahas sebanyak 6 Raperda diantaranya pembangunan Kepemudaan, Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunanaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pemajuan Kebudayaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Perubahan Perda No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit,dan Perubahan Perda No.4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenaga Listrikan.

“Ada 4 Raperda yang masih dalam  pembahasan,serta satu  Raperda yang tidak terbahas” sambungnya.

Diantaranya Perubahan Perda no.1 tahub 2001 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim 2022-2042, Pencabutan Perda No.8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pecabutan Perda No.14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Dan satu Rancangan Perda yang tidak terbahas, yaitu Perubahan Perda No.2 tahun 2016 tentang Pengarus Utamaan Gender dalam Pembanguna Daerah.(ria)

Pembahasan Draf Ranperda Pemajuan Kebudayaan Masuk Tahap Finalisasi

November 13, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

BALIKPAPAN — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan Kaltim Sarkowi V Zahry menyebutkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan telah memasuki tahap finalisasi.

“Ini mendasari kita melaksanakan uji public. Tujuannya untuk menerima aspirasi, masukan, kritik dan saran membangun demi sempurnanya ranperda,”ujar Sarkowi V Zahry saat uji publik, di Ballroom Hotel Blue Sky Jalan Letjend Soeprapto Nomor 1, Balikpapan, Sabtu (12/11/2022).

Sebelum uji publik, ia mengatakan proses panjang telah dilakukan pansus dalam rangka membahas rencana kerja, menyamakan persepsi, mengkaji dokumen, menindaklanjuti hasil masukan data dan informasi, serta hal-hal lain terkait rancangan perda.

Kegiatan ini juga sekaligus sosialisasi awal akan adanya perhatian terhadap kebudayaan termasuk kesenian didalamnya dalam bentuk payung hukum. Sebagian besar pertanyaan dari audiens telah ada dalam rancangan draf ini.

Tidak hanya itu, uji publik dilakukan guna membangun pemahaman bersama guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap perumusan rencana dan upaya pemajuan kebudayaan di Kaltim sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan nasional.

Ia menjelaskan sedikitnya ada tujuh belas tujuan utama dari hadirnya raperda ini, diantaranya menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia.

Selain itu, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga. Mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.

Selanjutnya, lanjut dia pansus akan menjadwalkan untuk dapat disahkan pada rapat paripurna, kemudian dan akan membawa hasil draf raperda ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan evaluasi akhir lalu mendapatkan persetujuan.

Uji Publik dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dengan dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, sejumlah anggota DPRD Kaltim, Organisasi Perangkat Daerah seperti Biro Hukum Pemprov Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, perwakilan TNI, Dewan Kesenian Daerah Kaltim dan dihadiri perwakilan organisasi disabilitas dan organisasi masyarakat, serta lainnya.

Nampak hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Yekti Utami serta dari instansi vertikal yang hadir secara virtual Direktorat Jenderal Kebudayaan Cq Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dr Restu Gunawan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Muslimin AR Effendy, Direktorat Jendral Otonomi Daerah Cq Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI Makmur Marbun. (ADV)

Legislator Kaltim Optimis Pembudidaya Serai di Tenggarong Bisa Mandiri

November 12, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim, Kalimantan Timur

Seno Aji

TENGGARONG – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji  optimis petani serai di Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, bisa mandiri tahun 2024, karena mulai dari pelatihan budi daya, pemanfaatan mesin, hingga pemasarannya sudah difasilitasi oleh pihak berwenang.

“Lahan di Mahulu ini bagus, sehingga cocok untuk pengembangan serai. Targetnya di tahun 2023 ke 2024 para peserta Workshop Teknologi Tepat Guna (TTG) ini sudah bisa mandiri, sudah memiliki usaha dan pemasaran yang bagus,” kata Seno Aji ketika menghadiri Workshop TTG Budi Daya Serai Terintegrasi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim di Tenggarong, Senin (31/10/2022).

Pelatihan ini disebut terintegrasi karena materi yang disampaikan tidak hanya mengenai teknik budi daya serai, tapi juga menyasar hingga pengolahan pascapanen, yakni cara pengolahan serai sampai diprediksi menjadi minyak atsiri, kemudian peserta mendapat bantuan peralatan pengolah serai, bahkan calon pembeli minyak atsiri pun dijadikan narasumber, sehingga produk mereka sudah ada yang siap menampung.

Seno Aji juga meminta kepada pihak terkait mulai dari tingkat desa hingga provinsi untuk terus melakukan monitoring, sehingga produk dari petani serai dari hasil pelatihan TTG ini memiliki manfaat besar bukan hanya bagi peserta, tapi juga bagi masyarakat luas, seperti manfaat ekonomi maupun manfaat ilmu yang dibagikan ke warga lain.

Ketua Panitia sekaligus Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumbar Daya Alam dan TTG DPMD Provinsi Kaltim, Elvis menyampaikan, Workshop TTG Budi Daya Serai Terintegrasi di Kabupaten Kutai Kartanergara yang digelar selama tujuh hari. Tujuan workshop adalah agar masyarakat mampu meningkatkan daya saing, nilai tambah, menambah produksi, meningkatkan produktivitas, dan untuk mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat. (Galang)

« Previous PageNext Page »

  • vb