Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Kaltim, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

January 27, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, mengukuhkan Jajang Hermawan sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Senin (26/1/2026). Pengukuhan ini merupakan bagian dari proses suksesi kepemimpinan Bank Indonesia dalam rangka memastikan kesinambungan kepemimpinan serta penguatan organisasi guna menghadapi tantangan perekonomian ke depan.

Deputi Gubernur Filianingsih menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh mitra atas sinergi dan dukungan yang telah terjalin erat dalam membantu pelaksanaan tugas Bank Indonesia di daerah. Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya, Budi Widihartanto, atas dedikasi dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, khususnya dalam menjaga stabilitas inflasi daerah, memperkuat sistem pembayaran, serta mendorong pengembangan ekonomi daerah. Deputi Gubernur Filianingsih menambahkan, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis dan strategic advisor bagi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, termasuk melalui penguatan ekonomi kerakyatan dengan pengembangan UMKM sektor unggulan, serta akselerasi digitalisasi sistem pembayaran. Hal ini dibuktikan dengan capaian yang membanggakan, antara lain dengan keberhasilan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Kalimantan Timur sebagai yang terbaik tahun 2025 di wilayah Kalimantan.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Jajang Hermawan sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, serta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Budi Widihartanto atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Ia menegaskan bahwa peran Bank Indonesia tidak hanya tercermin pada indikator makroekonomi, tetapi juga hadir nyata di lapangan, khususnya dalam pengendalian inflasi daerah, penguatan TPID, pengembangan UMKM, digitalisasi sistem pembayaran, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Wakil Gubernur Seno menambahkan bahwa pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur untuk semakin memperkuat perannya dalam mengawal stabilitas ekonomi dan mendorong transformasi ekonomi daerah. Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur diharapkan mampu melanjutkan berbagai capaian yang telah diraih serta menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Kegiatan pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, pimpinan instansi vertikal, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, perbankan, akademisi, pelaku usaha, serta mitra strategis Bank Indonesia lainnya. (**)

Dinas Pariwisata Kaltim Dorong Kreativitas Jadi Peluang Ekonomi

January 25, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (Dispar Kaltim) mendorong peran aktif generasi muda dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui gelar wicara interaktif bertajuk “Ekraf Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas” yang digelar di Temindung Creative Hub, kawasan Bandara Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (24/1/26).

Gelar wicara tersebut menghadirkan dua narasumber inspiratif dari kalangan kreatif dan digital, yakni Aldi Yamin, musisi sekaligus pentolan grup band Murphy Radio, serta Nadya Pradita, Duta Wisata Digital Indonesia 2024 yang juga dikenal sebagai pelaku kreatif muda. Diskusi dipandu oleh moderator Clara Claudya dengan suasana yang interaktif dan penuh antusiasme dari peserta, yang didominasi pelajar, mahasiswa, serta komunitas ekonomi kreatif.

Diskusi membahas perjalanan karier di industri kreatif, tantangan menembus pasar nasional hingga internasional, serta pentingnya konsistensi dan kolaborasi dalam membangun karya yang bernilai ekonomi. Para narasumber juga berbagi pengalaman tentang bagaimana kreativitas dapat dikembangkan menjadi profesi yang berkelanjutan di tengah persaingan industri kreatif yang semakin ketat.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, Ririn Sari Dewi, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menyiapkan generasi emas melalui penguatan sektor ekonomi kreatif.

“Anak-anak muda Kalimantan Timur memiliki potensi luar biasa. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin membuka ruang dialog, berbagi inspirasi, sekaligus memotivasi mereka agar berani berkarya, berinovasi, dan menjadikan ekonomi kreatif sebagai masa depan yang menjanjikan,” ujar Ririn.

Menurutnya, ekonomi kreatif tidak hanya berbicara soal kreativitas, tetapi juga tentang nilai tambah ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan identitas daerah. Oleh karena itu, Dispar Kaltim secara konsisten menghadirkan program yang mendekatkan pelaku kreatif dengan akses pengetahuan, jejaring, dan pasar.

“Kami ingin Temindung Creative Hub menjadi ruang tumbuh bagi ide-ide segar anak muda. Di sinilah mereka bisa berdiskusi, berkolaborasi, hingga berproses menghasilkan karya yang berkualitas dan berdaya saing,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, pengembangan ekonomi kreatif menjadi salah satu strategi penting menyongsong Generasi Emas Indonesia 2045, khususnya di Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kreativitas anak muda harus diarahkan dan difasilitasi. Jika dikelola dengan baik, sektor ini tidak hanya membangun karakter generasi emas, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” pungkasnya. (yud)

ESDM Kaltim Dorong Energi Bersih dan Percepatan Listrik Desa

January 23, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur, Serba-Serbi

SAMARINDA – Upaya menghadirkan akses listrik bagi puluhan ribu warga Kalimantan Timur kini menjadi prioritas utama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Seiring menyusutnya kewenangan di sektor mineral dan batu bara, ESDM Kaltim mengarahkan fokus pada percepatan elektrifikasi desa dan pengembangan energi bersih.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menjelaskan, sebagian besar kewenangan minerba telah dialihkan ke pemerintah pusat. Adapun kewenangan yang masih berada di daerah hanya sebatas penerbitan izin galian C dan silika.

“Kalau tugas utama yang ada di RPJMD itu ada dua. Pertama soal rasio elektrifikasi, karena masih ada sekitar 66 ribu penduduk atau sekitar 65 ribu kepala keluarga yang belum menikmati listrik. Kedua adalah bauran energi, yaitu pengalihan dari energi fosil ke energi non-fosil,” ujar Bambang, Jumat (23/1/26).

Ia menyebutkan, peran ESDM Kaltim di sektor minerba kini bersifat terbatas dan hanya sebagai tugas pendukung. Bahkan hingga saat ini belum ada kewajiban reklamasi yang ditangani langsung pemerintah provinsi, sementara dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKB) masih dalam proses.

Terkait elektrifikasi desa, Bambang mengungkapkan bahwa sejak awal masa jabatan Gubernur Kalimantan Timur, terdapat 109 desa yang belum teraliri listrik. Dalam kurun waktu satu tahun, sebanyak 36 desa telah berhasil dialiri listrik, sehingga tersisa 73 desa yang masih menjadi target penyelesaian.

“Daerah-daerah yang belum teraliri listrik umumnya berada di wilayah terpencil seperti Kabupaten Paser, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, serta Mahakam Ulu. Kondisi paling berat memang di Mahakam Ulu karena keterbatasan akses jalan,” jelasnya.

Menurut Bambang, keterbatasan infrastruktur jalan menjadi kendala utama masuknya jaringan PLN ke desa-desa tersebut. Pasalnya, pembangunan jaringan listrik membutuhkan akses badan jalan yang memadai.

Sebagai solusi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan skema pra-PLN melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), baik terpusat maupun komunal, untuk memastikan masyarakat tetap dapat menikmati listrik.

“Kami menyiapkan kondisi pra-PLN seperti PLTS terpusat dan PLTS komunal. Ini sangat membantu masyarakat, terutama yang sebelumnya hanya mengandalkan lampu minyak atau genset yang menyala terbatas,” katanya.

Dengan keberadaan PLTS komunal, Bambang menyebut masyarakat kini dapat menikmati listrik selama 24 jam. Sistem tersebut menggunakan panel surya (solar cell) yang dihibahkan pemerintah dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kalau dulu pakai genset, iurannya bisa sampai Rp300 ribu per bulan per rumah. Sekarang dengan PLTS komunal, warga hanya membayar sekitar Rp50 ribu per bulan untuk biaya kebersihan dan penjaga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meski ke depan terdapat keterbatasan anggaran pembangunan, ESDM Kaltim tetap akan mendorong koordinasi dengan PLN agar program listrik desa dapat terus berlanjut dan pemerataan energi di seluruh wilayah Kalimantan Timur dapat terwujud. (yud)

Dana Jamrek Dikelola Pusat, Daerah Tak Bisa Campur Tangan

January 23, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur, Serba-Serbi

SAMARINDA – Meski aktivitas pertambangan dan dampak lingkungannya berada di wilayah Kalimantan Timur, pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki kewenangan atas pelaksanaan reklamasi tambang. Hal tersebut menyusul pengalihan pengelolaan jaminan reklamasi (jamrek) ke pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menjelaskan, seluruh dana jaminan reklamasi disetor ke pemerintah pusat. Apabila perusahaan tambang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi, kewenangan untuk mencairkan dana jamrek serta menunjuk pihak ketiga pelaksana reklamasi juga berada di tangan pemerintah pusat.

“Jaminan reklamasi itu larinya tetap ke pusat. Jadi yang berhak menunjuk pihak ketiga apabila reklamasi tidak dilakukan juga pemerintah pusat,” ujar Bambang, Jumat (23/1/26).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan langsung pada pelaksanaan reklamasi tambang, meskipun aktivitas pertambangan dan dampak lingkungannya berada di wilayah daerah.

“Masih banyak yang menganggap ini tugas ESDM Kaltim, padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan itu sudah tidak ada lagi di daerah dan seluruhnya berpindah ke pusat,” jelasnya.

Ia menilai, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam kebijakan strategis pengelolaan pertambangan. Menurutnya, secara substansi kebijakan tersebut penting, namun dalam aspek penatausahaan belum berpihak kepada daerah.

“Tambangnya ada di daerah, dampak lingkungannya di daerah, tapi kewenangan pengawasannya tidak ada di daerah. Ini yang menjadi persoalan,” katanya.

Ia mengungkapkan, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan pertambangan juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut disampaikan saat Wakil Gubernur Kalimantan Timur menerima laporan hasil pemeriksaan BPK terkait isu lingkungan.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur turut menyoroti keterbatasan kewenangan tersebut. Dalam evaluasinya, BPKP menilai minimnya peran pemerintah daerah berdampak pada tidak optimalnya pengawasan lingkungan di sektor pertambangan, khususnya tambang batu bara.

“Kewenangan yang terbatas itu mengakibatkan pengawasan lingkungan tidak bisa dioptimalkan dengan baik,” pungkas Bambang. (yud)

ESDM Kaltim Tegaskan Reklamasi Tambang Bukan Kewenangan Daerah

January 23, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Aksi penyampaian aspirasi mahasiswa terkait persoalan reklamasi dan lubang bekas tambang mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur meluruskan posisi kewenangan pemerintah daerah dalam sektor pertambangan batu bara, yang sejak 2020 telah sepenuhnya beralih ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menyampaikan hal tersebut menanggapi aksi penyampaian aspirasi sekitar 100 mahasiswa yang digelar pada 21 Januari 2026 lalu. Pada aksi tersebut, mahasiswa menyoroti persoalan reklamasi tambang dan menyatakan Kalimantan Timur dalam kondisi darurat tambang.

“Pada saat mereka menyampaikan aspirasinya, baru diketahui bahwa kewenangan perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan batu bara sudah tidak lagi di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Bambang, Kamis (22/1/26).

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi tersebut, seluruh kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat dan dilaksanakan melalui Inspektur Tambang. Bahkan, menurutnya, pemerintah provinsi tidak dapat secara langsung menurunkan Inspektur Tambang ke lapangan tanpa adanya surat penugasan dari pemerintah pusat.

“Kalau kami meminta Inspektur Tambang turun, harus bersurat ke pemerintah pusat. Kalau sudah ditugaskan baru mereka bisa turun. Jadi tidak bisa reaksional,” jelasnya.

Dirinya mengakui keterbatasan jumlah Inspektur Tambang serta sarana dan prasarana menjadi salah satu faktor pengawasan yang belum optimal, terutama dengan luas wilayah Kalimantan Timur yang sangat besar. Hal tersebut, kata dia, turut membuka ruang diskusi yang lebih objektif antara pemerintah dan mahasiswa.

“Diskusi kemarin membuka semua wawasan. Selama ini narasi di media sosial menyebut ESDM diam atau melakukan pembiaran. Padahal secara kewenangan, itu memang bukan lagi di daerah,” tegasnya.

Terkait tuntutan mahasiswa mengenai data deforestasi akibat pertambangan, revegetasi, dan reklamasi, ia menyebutkan, data tersebut tidak berada di pemerintah provinsi.

“Kalau kewenangannya tidak ada di sini, otoritasnya tidak ada di sini, pembiayaannya tidak ada di sini, datanya juga pasti tidak ada di sini,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah provinsi tetap turun ke lapangan apabila terjadi dampak langsung terhadap masyarakat, seperti bencana longsor akibat aktivitas tambang. Namun langkah tersebut sebatas memastikan perlindungan masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kami turun memastikan kondisi masyarakat, lalu mengoordinasikan ke Inspektur Tambang untuk mitigasi. Tapi kami tidak bisa mengeksekusi,” katanya.

Dirinya juga menyoroti persoalan jaminan reklamasi (jamrek) yang seluruh dananya berada di pemerintah pusat. Jika perusahaan tambang tidak melakukan reklamasi, penunjukan pihak ketiga untuk pelaksanaan reklamasi juga menjadi kewenangan pusat.

Ia menilai kebijakan sentralisasi kewenangan pertambangan ini menimbulkan ketimpangan, karena aktivitas tambang dan dampak lingkungannya berada di daerah, sementara kewenangan pengawasan tidak.

“Kebijakan ini strategis, tapi penatausahaannya belum berpihak kepada daerah,” ujarnya.

Menurut Bambang, keterbatasan kewenangan daerah dalam pengawasan tambang juga disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan pemeriksaan, termasuk oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

“Ini juga disampaikan Pak Wakil Gubernur saat menerima laporan BPK, bahwa kewenangan daerah sangat terbatas dalam pembinaan dan pengawasan tambang batu bara, dan itu berdampak pada pengawasan lingkungan,” pungkasnya. (yud)

Next Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1215084
    Users Today : 1803
    Users Yesterday : 6271
    This Year : 151593
    Total Users : 1215084
    Total views : 11440682
    Who's Online : 61
    Your IP Address : 216.73.216.87
    Server Time : 2026-01-28