Sekprov Kaltim Sebut Kalimat Membobol APBD Terlalu Ekstrim dan Tidak Mendasar

June 16, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni menyebut penggunaan kata membobol APBD pada pemberitaan terkait dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim terlalu ekstrem dan tidak berdasar.

Ia mempertanyakan dana APBD yang mana yang dibobol? Menurutnya, penggunaan kata membobol APBD tidak berdasar dan bentuk tuduhan.

“Saya tanya yang dibobol ini apa? Gimana caranya bobolnya itu gimana? Makanya hati-hati dengan kata-kata membobol. Kita harus bertanggung jawab dengan apa yang kita tulis,” kata Sekprov Sri Wahyuni ketika dikonfirmasi, Senin (15/6/2026)

Menurutnya, penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan kegiatan LPTQ telah dilakukan sesuai aturan. Bahkan dalam proses menyusun RAB hingga melaksanakan kegiatan, LPTQ telah konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai contoh pelaksanaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), LPTQ Kaltim juga menggunakan pendampingan dari BPKP. “Jadi bagaimana caranya mau membobol?” terangnya.

Terkait pemberitaan yang juga menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024-2025 yang belum ditindaklanjuti Pemprov Kaltim terkait dana hibah LPTQ dikatakan Sri Wahyuni  sudah ditindaklanjuti, sehingga sudah tidak ada temuan.

Sedangkan terkait dugaan rangkap jabatan karena Sri Wahyuni merupakan Ketua LPTQ, ia mengatakan posisinya sebagai Ketua LPTQ Kaltim bukan sesuatu yang baru. Hampir seluruh Sekda di Indonesia juga menjabat sebagai ketua LPTQ di daerah masing-masing.

“Secara nasional hampir seluruh Sekda itu menjadi Ketua LPTQ. Mungkin hanya hitungan jari yang tidak. Jadi bukan karena ada kepentingan,” sebutnya.

Dia mengaku diminta pengurus sebelumnya untuk membenahi tata kelola LPTQ Kaltim. Pembenahan dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan prestasi, tetapi juga dari sisi administrasi dan pengelolaan organisasi.

Karenanya dia berharap sebelum membuat pemberitaan lebih dulu melakukan verifikasi dan konfirmasi pihak terkait agar ada keberimbangan dalam penyampaian informasi.  Tidak terkesan menggiring opini sebelum memperoleh konfirmasi darinya.

“Kami tidak anti kritik. Silakan konfirmasi. Jangan menggiring opini yang tidak perlu dengan berita yang liar. Kita ingin media di Kaltim kredibel dan memberitakan sesuai fakta serta berimbang,” ucapnya.

Sementara Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dasmiah menjelaskan penggunaan dana LPTQ tidak terlepas dari agenda besar yang diemban Kaltim sebagai tuan rumah MTQ Nasional 2024.

Pada tahun anggaran 2024 LPTQ mendapat anggaran mencapai sekitar Rp124 miliar karena Kaltim menjadi tuan rumah kegiatan nasional yang melibatkan 34 provinsi. Sementara pada 2025, anggaran berada di angka sekitar Rp50 miliar, termasuk untuk mendukung keikutsertaan kafilah Kaltim dalam STQH Nasional di Kendari hingga berhasil meraih juara umum.

“Alhamdulillah, anggaran LPTQ sudah diperiksa BPK untuk tahun 2024 dan 2025, dan tidak ada temuan,” pungkasnya.

Ia berharap pemberitaan mengenai penggunaan anggaran pemerintah dapat dilakukan secara berimbang dengan mengedepankan data, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Dasmiah menjelaskan, LPTQ memiliki fungsi yang hampir sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), namun berada dalam bidang yang berbeda. KONI bertugas melakukan pembinaan atlet untuk ajang olahraga seperti Pekan Olahraga Nasional (PON), sedangkan LPTQ memiliki tanggung jawab membina para qori dan qoriah untuk mengikuti ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat nasional.

“LPTQ itu seperti KONI, hanya bidangnya berbeda. Kalau KONI membina atlet, LPTQ membina qori dan qoriah untuk membawa nama daerah dalam MTQ maupun STQH (Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis) nasional,” jelasnya.

Hasilnya, prestasi LPTQ Kaltim Meningkat dalam Dua Ajang Nasional permusabaqohan. Pada MTQ Nasional 2024 yang digelar di Kalimantan Timur, Kaltim berhasil mencatat sejarah dengan meraih juara umum setelah hampir 48 tahun belum pernah mencapai posisi tersebut.

“Dari 58 peserta yang mengikuti 13 cabang lomba, mayoritas kafilah Kaltim berhasil meraih prestasi,” urainya.

Tentunya menjadi pencapaian yang sangat luar biasa. Setelah 48 tahun kembali menjadi juara umum. Tidak hanya MTQ Nasional, Kaltim juga berhasil menjadi juara umum Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional 2025.

“Bahkan banyak anak-anak kita yang berhasil menjadi juara MTQ tingkat Internasional,” tambahnya.

Terkait unsur kepengurusan Dasmiah mengatakan keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam kepengurusa LPTQ telah diatur dalam sejumlah regulasi sejak lama. LPTQ dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 19 Tahun 1977 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 151 Tahun 1977 yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 182A Tahun 1988 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1988.

Aturan itu menyebut kepengurusan LPTQ berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, Majelis Ulama Indonesia hingga tokoh masyarakat.

Selain itu, Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPTQ juga mengatur bahwa ketua umum LPTQ daerah dijabat oleh seorang pejabat pemerintah daerah.

Pun demikian keterlibatan Biro Kesra dalam struktur LPTQ, semua tidak terlepas dari tugas pokok bidang tersebut yang berkaitan dengan pembinaan keagamaan dan penyelenggaraan MTQ.

“Kalau saya tidak jadi Kepala Biro Kesra, saya juga tidak akan jadi pengurus LPTQ. Sudah ada beberapa orang pengurus yang saat sudah tidak menduduki jabatannya secara otomatis tidak menjadi pengurus digantikan dengan pejabat yang baru. Jadi memang melekat dengan jabatan,” katanya. (AM)

Pemprov Kaltim Terima Penghargaan Kemendikdasmen

May 26, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerima penghargaan atas kolaborasi dengan sekolah swasta dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026.

Penghargaan itu diserahkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, pada Malam Tasyakuran Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin malam (25/5/2026).

Penghargaan tersebut diberikan karena provinsi ini dinilai memiliki komitmen dalam menjadikan sekolah swasta sebagai mitra strategis pemerintah untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Usai menerima penghargaan, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan,  Pemprov Kaltim memberikan perhatian yang setara bagi sekolah negeri maupun swasta, mulai jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

Rudy menyebut, kebijakan pendidikan di Kaltim diarahkan untuk menciptakan akses pendidikan yang inklusif tanpa membedakan latar belakang gender, agama, suku, maupun budaya. Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia hanya bisa dicapai lewat transformasi dan inovasi di sektor pendidikan. Karena itu, penghargaan dari pemerintah pusat disebut menjadi dorongan bagi daerah untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan.

“Program dan kebijakan pendidikan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kemajuan Indonesia,” ujarnya.

Rudy juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut terlibat dalam pengembangan dunia pendidikan di Benua Etam. Dia menilai pendidikan menjadi jalan utama untuk memutus rantai kemiskinan.

Rudy juga menegaskan komitmen Pemprov Kaltim terhadap program pendidikan gratis. Ia berharap seluruh anak di Kaltim minimal menempuh pendidikan dasar hingga SMA/SMK, bahkan melanjutkan ke perguruan tinggi. Menurutnya, Pemprov Kaltim saat ini mendorong pendidikan gratis bagi warga hingga jenjang S3, baik yang menempuh pendidikan di dalam daerah, luar daerah, maupun luar negeri. (*)

Pemprov Kaltim Dukung Proyek PLTA Batoq Kelo

May 25, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung pembangunan proyek strategis energi baru terbarukan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batoq Kelo berkapasitas 300 megawatt yang berlokasi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Sumber energi tersebut digadang menjadi salah satu pembangkit listrik tenaga air terbesar di Kalimantan Timur sekaligus simbol masa depan energi hijau di Indonesia.

Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud menegaskan proyek ini bukan sekadar pembangunan pembangkit listrik. Melainkan investasi jangka panjang yang diharapkan mampu menghidupkan perekonomian masyarakat dan membuka akses kawasan pedalaman.

“Ini bukan hanya proyek listrik 300 megawatt, tetapi proyek masa depan untuk masyarakat Kalimantan Timur,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud saat prosesi Groundbreaking Ceremony Batoq Kelo Hydropower Project di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/5/2026).

Selain pembangunan PLTA, proyek tersebut juga disertai pembangunan jalan sepanjang 122 kilometer dan jembatan sepanjang 120 meter yang akan menghubungkan wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Di tempat yang sama, Direktur Keuangan PT Tujuan Mulia Makmur (TMM), City Jamiah menyampaikan proyek PLTA Batoq Kelo merupakan bagian dari komitmen mendukung transisi energi bersih nasional di tengah tantangan perubahan iklim global.

“PLTA Batoq Kelo bukan sekadar proyek infrastruktur kelistrikan, tetapi wujud visi besar Indonesia menuju kemandirian energi ramah lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai investor utama pembangunan hydropower ini, pihaknya berkomitmen menjalankan pembangunan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Prosesi peletakan batu pertama turut dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, Chairman Handa Group sekaligus Owner PT TMM Zi Fenggao, Chairman Sinohydro Wang Qi, Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan serta sejumlah investor dan pemangku kepentingan lainnya. (*)

Wamen Transmigras Janji Tuntaskan Status Tanah

May 24, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi berjanji akan membantu menuntaskan masalah warga transmigran antara lain status tanah yang belum memiliki sertifikat.

Para transmigran yang terhimpun dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) mayoritas menyuarakan status lahan yang telah ditempati ayah atau kakek mereka di kawasan transmigrasi belum memiliki status yang jelas.

“Kementerian Transmigrasi memiliki program Trans Tuntas”, ujar Viva Yoga Mauladi di Samarinda, Sabtu (23/5/2026).

Dikatakan, program ini merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan. Program ini juga mencakup menyediakan data pertanahan secara digital, menyelesaikan sengketa tanah, dan menata ruang kawasan transmigrasi.

Untuk memperlancar proses penyelesaian, Viva Yoga mendorong para transmigran yang mengalami masalah sengketa lahan untuk membuat laporan tertulis. Masalah yang ada dilaporkan secara tertulis lengkap, kemudian disampaikan ke Kementerian Transmigrasi.

“Selanjutnya laporan itu akan diproses dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Wamen menyampaikan. Kementerian Transmigrasi berkomitmen menyelesaikan masalah. Permasalahan muncul bisa jadi karena ada perubahan peraturan seperti tanah yang sudah bersertifikat namun tiba-tiba perubahan peruntukan untuk kepentingan yang lain. Äkibatnya terjadi tumpang tindih lahan.

Tumpang tindih lahan khususnya dengan kawasan hutan dan taman nasional sebenarnya sudah diselesaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR. Dalam rapat kerja itu diputuskan bila ada kawasan hutan atau taman nasional berada di kawasan transmigrasi, maka status kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan. Keputusan itu sudah memberi solusi atau petunjuk ketika terjadi tumpang tindih lahan.

“Status hutan atau taman nasional akan gugur bila berada di kawasan transmigrasi”, tambahnya.

Ditegaskan Kementerian Transmigrasi membuka waktu dan kesempatan bagi para transmigran untuk melaporkan permasalahannya. Jangan sampai lahan yang sudah disertifikat digusur karena kelalaian dan maladministrasi. (*)

Gubernur Kaltim Respon Tuntutan Hak Angket DPRD

May 21, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud merespons tuntutan hak angket DPRD yang disampaikan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim dalam audiensi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Kamis (21/5/2026).

Pada pertemuan tersebut,  selain meminta dukungan terhadap hak angket DPRD Kaltim, massa juga mendesak Rudy Mas’ud mundur dari jabatannya sebagai gubernur karena sejumlah kebijakan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Rudy menegaskan mekanisme hak angket sepenuhnya berada di kewenangan legislatif. Menurutnya, pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam proses tersebut.

Dikatakan,, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Rudy bahkan menyatakan tidak mempermasalahkan jika hak angket benar-benar dijalankan selama sesuai prosedur.

“Saya dukung hak angket. Tapi ranahnya itu di DPRD, bukan di sini,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rudy juga menyinggung tugas dan fungsi lembaga legislatif yang tercantum dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Jofan Ardiansyah, menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapat respons serius dari pemerintah daerah.

“Kalau misalnya tuntutan pada hari ini tidak dipenuhi, kami akan lanjut dengan jilid-jilid selanjutnya, dengan massa yang lebih besar,” katanya.

Ia memastikan tekanan dari massa aksi akan terus dilakukan hingga ada jawaban konkret atas tuntutan yang telah disampaikan kepada pemerintah provinsi.

Sebagai informasi, audiensi tersebut hanya berlangsung dalam bentuk penyampaian aspirasi dan dialog bersama pihak pemerintah provinsi. Hingga kegiatan berakhir, tidak ada penandatanganan berita acara maupun kesepakatan lanjutan terkait tuntutan yang diajukan massa aksi. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb