Desa Karangan Ilir Akhirnya Nikmati Listrik PLN

December 15, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

KUTAI TIMUR – Harapan yang dipupuk selama puluhan tahun akhirnya mulai terwujud bagi warga Desa Karangan Ilir, Kabupaten Kutai Timur. Desa yang selama ini hanya diterangi genset dengan waktu terbatas kini bersiap menyambut hadirnya listrik PLN, menyusul rampungnya pemasangan infrastruktur jaringan listrik oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kehadiran listrik tersebut merupakan bagian dari program JosPol yang digagas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama Wakil Gubernur Seno Aji. Program ini menyasar desa-desa yang belum teraliri listrik, termasuk Karangan Ilir yang tercatat belum menikmati listrik sejak Indonesia merdeka.

Ketua RT 08 Desa Karangan Ilir, Agus Supriadi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian pemerintah provinsi terhadap warganya. Ia mengatakan, masyarakat di wilayah Kampung Kakao khususnya telah lama menanti hadirnya listrik negara sebagai penunjang kehidupan sehari-hari.

“Kami mewakili masyarakat Karangan Ilir, khususnya di Kampung Kakao, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Rudy Mas’ud. Harapan kami selama 80 tahun ini akhirnya tidak sia-sia,” ujar Agus.

Menurutnya, pemasangan tiang listrik di wilayah tersebut telah selesai, sehingga masyarakat optimistis dalam waktu dekat aliran listrik PLN benar-benar dapat dinikmati. Selama ini, warga hanya mengandalkan genset dengan durasi pemakaian yang sangat terbatas, sehingga aktivitas malam hari menjadi terhambat.

Agus menuturkan, kehadiran listrik akan membawa perubahan besar bagi kehidupan warga. Selain meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan, listrik juga dinilai akan membuka peluang ekonomi baru serta menunjang kegiatan belajar anak-anak di malam hari.

“Kami sangat bersyukur karena akhirnya bisa merasakan penerangan yang layak seperti masyarakat di daerah lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, memastikan, pemerintah provinsi berkomitmen menuntaskan pembangunan jaringan listrik di Desa Karangan Ilir. Ia menyebut, jaringan SUTR dan SUTM sepanjang sekitar 12 kilometer telah dibangun untuk menghubungkan desa tersebut dengan sumber listrik.

Bambang menegaskan, program JosPol merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan energi bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Pemerintah menargetkan aliran listrik dapat dinikmati masyarakat sebelum akhir Desember.

Dengan masuknya listrik PLN ke Desa Karangan Ilir, masyarakat berharap tidak hanya penerangan yang hadir, tetapi juga masa depan yang lebih cerah bagi generasi berikutnya. (yud)

SKK Migas Jadi Kelas Inspirasi di SRT 24 Samarinda

December 13, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) mendapat kehormatan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan berbagi pengalaman pada Kelas Inspirasi yang diselenggarakan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 24 Samarinda. Kegiatan diikuti 100 siswa berlangsung di Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Senin (11/12/2025).

Pada sesi ini, SKK Migas diwakili Wisnu Wardhana tidak hanya menyampaikan gambaran mengenai sektor hulu migas, tetapi lebih menekankan pada kisah perjalanan hidup, nilai-nilai perjuangan, dan pentingnya membangun karakter yang kuat untuk meraih masa depan yang lebih baik. Wisnu membagikan pengalaman pribadi mengenai disiplin, kerja keras, kejujuran, serta bagaimana ia menghadapi tantangan sejak masa sekolah hingga bekerja di sektor strategis nasional.

Siswa SRT 24 Samarinda terlihat sangat antusias mengikuti sesi ini. Siswa juga  aktif brtanya, berdialog, bahkan berbagi cerita pribadi kepada narasumber. Interaksi yang terbangun berlangsung hangat dan penuh semangat, mencerminkan besarnya kebutuhan siswa terhadap figur inspiratif yang dapat memberikan perspektif baru tentang masa depan.

Kepala Sekolah SRT 24 Samarinda, Hasyim menyampaikan apresiasi atas kehadiran SKK Migas Kalsul dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut. Melalui kelas inspirasi, sekolah ingin mendorong para siswa untuk berani bermimpi besar, memiliki motivasi belajar yang tinggi, serta percaya kesempatan untuk meraih masa depan cerah selalu terbuka, tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris, menyampaikan bahwa SKK Migas Kalsul percaya investasi terbaik untuk masa depan bangsa adalah membangun generasi mudanya. Karena itu SKK Migas Kalsul sangat mendukung kegiatan Kelas Inspirasi di SRT 24 Samarinda. Melalui kehadiran Wisnu Wardhana sebagai narasumber merupakan bentuk komitmen untuk berbagi pengalaman, wawasan, dan motivasi kepada siswa di SRT 24 Samarinda agar berani bermimpi dan yakin masa depan yang lebih baik dapat mereka raih.

“Anak-anak di SRT 24 Samarinda adalah bagian dari masa depan Kalimantan Timur dan Indonesia. Kami berharap sesi inspirasi ini dapat menumbuhkan semangat, karakter dan kepercayaan diri mereka untuk terus belajar, berjuang dan mengembangkan potensi terbaik yang mereka miliki,” ujar Azhari. (*)

Ombudsman Kaltim Temukan Selisih Kurang Bayar TPP Tenaga Kesehatan Berau

December 10, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

BALIKPAPAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur merampungkan pemeriksaan terkait aduan 82 CPNS fungsional kesehatan di Kabupaten Berau mengenai dugaan maladministrasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam laporan akhir yang disampaikan pada Selasa (9/12/2025), Ombudsman menemukan adanya kekurangan bayar yang mencapai lebih dari Rp2 miliar, yang semestinya diterima tenaga kesehatan baru di daerah tersebut.

Aduan itu berawal dari ketidaksinkronan regulasi Pemkab Berau dengan ketentuan pusat terkait kewajiban pemberian 80 persen TPP bagi CPNS jabatan fungsional. Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, sehingga memicu dugaan pengabaian kewajiban hukum.

Tim Ombudsman melakukan tujuh kali pemeriksaan sejak 11 September hingga 2 Desember 2025, dengan meminta keterangan dari berbagai perangkat daerah seperti Asisten III, Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bappeda, serta BPKAD Berau. Kantor Regional VIII BKN maupun ahli keuangan daerah dan hukum tata negara juga dimintai pendapat.

“Hasil kami menunjukkan adanya 126 CPNS fungsional kesehatan yang terdampak, meskipun laporan awal hanya mencakup 82 orang,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin. Ia menambahkan, temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan BPKP dan BPK Kaltim.

Menurut Tim Pemeriksa, terdapat dua bentuk maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum dalam pengaturan pemberian TPP bagi CPNS fungsional yang tidak dimuat dalam Perbup 27/2024. Kedua, kekeliruan dalam penyusunan SK Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024, karena masih merujuk kepada Perbup 18/2022, aturan yang sebenarnya telah dicabut, kecuali terkait hari dan jam kerja.

“Kesalahan konsideran dan perubahan kondisi hukum tidak diikuti dengan pembaruan regulasi sehingga substansinya cacat,” jelas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo.

Akibat ketidaksesuaian regulasi tersebut, Ombudsman menilai terjadi selisih kurang bayar TPP untuk periode Juni–Desember 2025 sebesar Rp2,016 miliar. Tim merekomendasikan Pemkab Berau untuk melakukan pengakuan utang dan menatausahakan kekurangan pembayaran sesuai mekanisme Perbup 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah. Penganggaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, dengan dokumen yang direviu Inspektorat.

LAHP diserahkan Ombudsman kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, yang hadir bersama jajaran Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan BPKAD.

 

“Kami menerima LAHP ini dan akan segera menyampaikannya kepada Bupati,” ujar Maulidiyah. Ia berharap temuan ini menjadi momentum pembenahan tata kelola kepegawaian dan keuangan agar lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Berau. (*/intan)

Kejati Kaltim Gandeng PT PHI dan PT Pertamina Patra Niaga Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

December 9, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

BALIKPAPAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menjalin kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan PT Pertamina Patra Niaga dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Senin (8/12/2025).

Kerja sama ini ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani. PT PHI juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejati Kaltim atas dukungan dalam penyelamatan aset negara berupa tanah di area bawah Muara Mahakam.

Kegiatan dilanjutkan dengan Legal Preventive Program sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dalam penyelamatan aset Pertamina, khususnya tanah di wilayah Regional 3 Kalimantan.

Supardi menegaskan, kerja sama ini bagian dari upaya optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing pihak, termasuk mendukung agenda nasional terkait kemandirian energi serta upaya pencegahan korupsi.

“Peningkatan produksi energi harus dibarengi tindakan preventif agar tidak bersinggungan dengan persoalan hukum. Pengikatan kerja sama ini akan mengoptimalkan kinerja Pertamina Hulu Indonesia dan Pertamina Patra Niaga untuk mencapai target 2026,” ujar Supardi.

Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menjaga dan mengembalikan aset negara, sehingga kolaborasi ini diharapkan memperkuat penyelamatan aset strategis milik negara.

Senior Manager Legal Counsel PT PHI, Ardhi Apriyanto menyatakan, persoalan tanah di wilayah operasi migas kerap bersifat kompleks dan memiliki sejarah panjang. Kondisi tersebut sering berpotensi memicu gugatan yang dapat menghambat operasi hulu migas.

Pada titik tertentu, jalur hukum menjadi keniscayaan untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi aset strategis negara. Namun dialog dan mediasi tetap menjadi kunci penyelesaian.

Ia menegaskan PHI percaya sinergi yang solid diperlukan untuk menjaga keberlanjutan operasi migas sekaligus memastikan aset negara dikelola secara profesional dan akuntabel.

Direktur Utama PT PHI, Sunaryanto, menilai penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi persoalan hukum yang selama ini muncul dan sekaligus mendukung keberlanjutan produksi migas di Kalimantan Timur.

“Berkat dukungan berbagai instansi, operasi hulu migas dapat terus berjalan. Kerja sama dengan Kejati Kaltim penting untuk meningkatkan produksi migas dan mendukung ketahanan energi nasional,” katanya.

Perwakilan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Alfalesa, juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan Kejati Kaltim. Ia menilai langkah-langkah preventif dapat menekan potensi sengketa sehingga industri migas tetap fokus pada penguatan ketahanan energi nasional.

Kegiatan ini dihadiri jajaran Kejati Kaltim, kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim, perwakilan Kanwil ATR/BPN, SKK Migas, jajaran manajemen PT PHI, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. (*)

Kaltim Percepat Izin Pasir Sungai untuk Pembangunan Berau

December 8, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

BERAU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempercepat proses perizinan pengambilan pasir sungai agar mendukung kebutuhan pembangunan di berbagai daerah, terutama Kabupaten Berau. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan, langkah percepatan ini tetap mengutamakan aspek kehati-hatian serta perlindungan lingkungan.

“Pasir sungai adalah material strategis untuk pembangunan, sehingga kami memastikan proses perizinannya berjalan cepat namun tetap sesuai aturan dan berwawasan lingkungan,” ujar Bambang Arwanto, Senin (9/12/25).

Ia menambahkan, percepatan dilakukan agar kebutuhan konstruksi dan infrastruktur di Berau tidak terhambat pada keterbatasan material.

Dirinya menjelaskan, prosedur Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Sungai tetap mengikuti ketentuan nasional. Tahap awal dimulai dari permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui aplikasi INLINE milik Kementerian ESDM. Setelah itu, pemohon wajib memproses perizinan lingkungan melalui OSS yang terhubung dengan amdal.net sebelum melengkapi syarat penerbitan IUP Eksplorasi.

Dengan IUP Eksplorasi di tangan, perusahaan harus melakukan penyelidikan sumber daya melalui rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS), termasuk pengukuran batimetri agar menentukan area sedimentasi yang bisa ditambang. Hasil kajian ini dipresentasikan dan dikoreksi Inspektur Tambang Perwakilan Kaltim serta diverifikasi administratif Dinas ESDM bersama OPD terkait.

Setelah laporan teknis dan administratif disetujui, Dinas ESDM menerbitkan surat tekno-ekonomi sebagai syarat menuju tahapan perizinan lingkungan dan peningkatan ke IUP Operasi Produksi. Perusahaan juga harus melengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah kabupaten.

Pada tahap IUP Operasi Produksi, perusahaan kembali diwajibkan menyampaikan dokumen rencana reklamasi, rencana penutupan tambang, hingga rencana pemberdayaan masyarakat. Seluruh dokumen ini harus disetujui sebelum perusahaan memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Secara keseluruhan, estimasi waktu penyelesaian perizinan mencapai sekitar 456 hari, namun bisa lebih cepat jika persyaratan dipenuhi secara lengkap dan tepat waktu. Saat ini di Kabupaten Berau terdapat dua perusahaan pemegang IUP Eksplorasi dan tujuh perusahaan yang mengajukan WIUP. Dalam waktu dekat, Dinas ESDM Kaltim akan menerbitkan dua persetujuan WIUP baru untuk komoditas pasir sungai.

Terkait penambangan pada wilayah sungai, Bambang menegaskan, pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian karena adanya perbedaan pandangan teknis antarinstansi. Sinkronisasi antara Pemprov Kaltim, Pemkab Berau, dan lembaga terkait terus dilakukan.

“Kami ingin memastikan pengambilan pasir sungai dilakukan hanya di area pendangkalan alami, sehingga selain memenuhi kebutuhan pembangunan, kegiatan ini juga membantu menjaga kapasitas sungai dan kelancaran pelayaran,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan gangguan ekosistem sekaligus memastikan pasokan pasir bagi pembangunan di Berau tercukupi secara legal dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Kaltim juga mengimbau pelaku usaha untuk mengikuti seluruh tahapan perizinan dengan benar.

“Kami mendorong semua pihak taat prosedur agar pembangunan Kaltim berjalan aman dan berkelanjutan, menuju generasi emas,” tutup Bambang. (yud)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1071459
    Users Today : 3876
    Users Yesterday : 4093
    This Year : 7969
    Total Users : 1071459
    Total views : 10552875
    Who's Online : 92
    Your IP Address : 216.73.216.188
    Server Time : 2026-01-02