Kejati Kaltim Tetapkan MSN sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim

July 31, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kaltim menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kaltim. Hanya dalam 2 pekan sejak dilantik di Jakarta Rabu (16/7/2025), dibawah komando Kepala Kejati Kaltim Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H, tim tindak pidana khusus (Pidsus) berhasil mengungkap perkara korupsi Pengelolaan Aset PT. Kutai Timur Energi (KTE).

Kali ini, korp Adhyaksa Kaltim menunjukkan konsistensinya dengan menetapkan dan menahan tersangka berinisial MSN, selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI),” ungkap Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (31/7/2025).

Tersangka MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Dijelaskan, kasus ini bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada tahun 2011-2012. Setelah mengalami permasalahan hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD dan dibantu oleh MSN sebagai wakilnya.

Saat proses likuidasi tersebut, MSN sempat menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih dari PT. Astiku Sakti untuk operasional PT. KTE, sedangkan HD secara bertahap menarik dana Rp37,4 miliar tanpa melalui mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim. Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator.

“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060, dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” ungkapnya.

Indra Rivani Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kaltim menambahkan, berdasarkan hasil audit dari BPKP, nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah, dan menggunakan langsung dana hasil penarikan asset yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator,” tegas Indra.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD akan terus ditindak lanjuti Kejaksaan Tinggi Kaltim secara serius untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kedua tersangka disebutkan melanggar sejumlah peraturan, antara lain  UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.(he)

Jelang Mediasi Batas Wilayah, Ketua PERADI SAI Kutim Sebut Legal Standing Kutai Timur Dinilai Kuat

July 31, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

JAKARTA – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak krusial. Atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan memediasi kedua pihak terkait status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Mediasi akan digelar di Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025 atau hari ini.

Di tengah eskalasi konflik administratif tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutim DR Felly Lung, menyatakan bahwa posisi hukum Kutim sangat kuat dalam mempertahankan Sidrap sebagai bagian dari wilayahnya yang sah secara konstitusional.

“Saya mendukung penuh sikap tegas Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, untuk mempertahankan Sidrap. Secara yuridis, legal standing Kutim tidak dapat disangkal,” tegas Felly Lung dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Pemkot Bontang mengklaim bahwa sebanyak 2.297 warga Kampung Sidrap telah memiliki KTP Bontang. Namun, menurut Felly, hal itu justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kewenangan Pemkot Bontang dalam menerbitkan dokumen administrasi di luar batas wilayahnya.

“Penerbitan KTP oleh Pemkot Bontang terhadap warga Sidrap, yang berada di wilayah administratif Kutai Timur, menyalahi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemohon dalam gugatan ini adalah Wali Kota, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, yang semestinya patuh pada hukum dan tidak boleh melanggar batas kewenangannya,” papar Felly.

Felly merujuk pada dasar hukum pembentukan Kota Bontang berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Undang-undang ini dengan tegas menyebutkan bahwa wilayah Kota Bontang hanya meliputi Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan.

“Pasal 7 UU No. 47 Tahun 1999 secara eksplisit menyebutkan bahwa Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan. Tidak disebutkan sama sekali Kampung Sidrap sebagai bagian dari Bontang,” ujar Felly.

Dengan demikian, menurutnya, objek permohonan yang diajukan pihak Pemkot Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tidak berdasar dan tidak melanggar asas-asas penting dalam penyelenggaraan negara. Seperti kepastian hukum, ketertiban, efisiensi, efektivitas, keadilan, dan keterjangkauan pelayanan publik.

Felly juga menegaskan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengingatkan bahwa jika penyelesaian konflik tapal batas ini tidak ditangani dengan tepat, bisa muncul preseden buruk di masa depan.

“Kalau ini tidak dituntaskan secara hukum, bukan tidak mungkin muncul sengketa baru di perbatasan Bontang dan Kutai Kartanegara, atau wilayah lainnya. Hal ini bisa menjadi yurisprudensi nasional,” tegasnya.

Ia juga memaparkan kehadiran Pemkab Kutim di Sidrap bukan hanya secara administratif, melainkan juga faktual. Pemerintah daerah telah membangun infrastruktur di wilayah tersebut dan menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dilakukan langsung oleh Bupati Kutim.

“Ini membuktikan bahwa Pemkab Kutim menjalankan fungsi dan kewenangan atas wilayah Sidrap secara nyata. Termasuk menjadikan Sidrap sebagai desa persiapan. Ini bukan klaim sepihak, tetapi tindakan konkret yang selaras dengan amanat undang-undang,” ujar Felly.

Ia mengajak seluruh pihak mendukung proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltim, sebagaimana amanat dari putusan sela Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, mediasi bukan hanya soal kompromi, tetapi momentum menguji kedewasaan dalam berdemokrasi dan taat hukum.

“Kita berharap mediasi ini menjadi jalan tengah yang tidak hanya menyelesaikan konflik administratif, tetapi juga menegaskan supremasi hukum sebagai pilar utama negara,” pungkasnya. (*/kp3)

Ini Daftar Pemenang Lomba Pawai dan Bazar MTQ XLV Kaltim di Kutai Timur

July 20, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA — Semarak Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-45 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya menghadirkan kompetisi di atas panggung utama, tetapi juga di arena luar panggung. Dua kegiatan pendukung, yaitu lomba pawai taaruf dan lomba bazar menjadi magnet tersendiri yang memperkuat syiar Al-Qur’an melalui budaya dan partisipasi masyarakat.

Pemenang dua kategori lomba itu diumumkan secara resmi oleh panitia, bersamaan dengan penutupan MTQ di Alun-Alun Bukit Pelangi, Sangatta. Kafilah Kutim berhasil tampil sebagai Juara 1 lomba pawai kategori kafilah kabupaten/kota, disusul Kutai Kartanegara dan Kota Bontang sebagai Juara 2 dan 3.

Sementara itu, dalam kategori lomba bazar, Dinas Koperasi dan UKM Kutim dinobatkan sebagai Juara I, dengan Baznas Kutim di posisi kedua dan TP-PKK Kutim di posisi ketiga.

Hasil Lengkap Pemenang Lomba Pawai Taaruf (Kategori Kafilah Kabupaten/Kota):

Juara 1: Kutai Timur — 444,33 poin

Juara 2: Kutai Kartanegara — 426,67 poin

Juara 3: Kota Bontang — 426,00 poin

Hasil Lengkap Pemenang Lomba Bazar:

Juara 1: Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur

Juara 2: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutai Timur

Juara 3: Tim Penggerak PKK Kutai Timur

Ketua LPTQ Kutim H Rizali Hadi, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kerja keras semua pihak yang turut memeriahkan dua ajang tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti pawai dan bazar merupakan bagian tak terpisahkan dari syiar Al-Qur’an yang hidup di tengah masyarakat.

“Syiar Al-Qur’an tidak hanya ada di atas panggung musabaqah, tetapi juga hidup dalam semangat kebersamaan yang ditampilkan masyarakat melalui pawai dan bazar. Ini kemenangan kolektif,” ungkap Rizali.

Menurutnya, keterlibatan aktif berbagai unsur seperti dinas, lembaga keagamaan, organisasi wanita, dan UMKM dalam lomba bazar adalah cermin kesadaran kolektif untuk menjadikan MTQ sebagai gerakan sosial yang menyentuh semua kalangan.

 

Pawai dan bazar bukan sekadar seremoni pendamping MTQ. Ia adalah ruang hidup tempat masyarakat mengekspresikan semangat Qur’ani dalam bentuk nyata. Ketika derap langkah peserta pawai menyusuri jalan dan geliat transaksi di bazar menyebar keberkahan, syiar Al-Qur’an benar-benar turun ke bumi. Dan dari sana, Kutim tampil bukan hanya sebagai tuan rumah, tetapi sebagai pelaksana syiar yang membumi. (kopi3/fj)

Jadi Juara Umum MTQ Kaltim, Para Kafilah Kutim Bakal Diganjar Bonus

July 20, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA — Gemuruh takbir dan lantunan ayat suci membelah langit Sangatta pada malam penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-45 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (18/7/2025). Di tengah cahaya sorotan panggung dan tepuk tangan warga yang memenuhi Arena Utama di Bukit Pelangi, nama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diumumkan sebagai juara umum untuk pertama kalinya dalam sejarah MTQ Kaltim.

Dengan torehan 627 poin, Kutim meninggalkan jauh pesaing terdekatnya, Kutai Kartanegara (424 poin) dan Kota Samarinda (419 poin). Hasil ini merupakan akumulasi dari dominasi kafilah Kutim di berbagai cabang, dari tilawah, tahfidz, tafsir, hingga kaligrafi dan fahmil.

Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, yang turut hadir di tengah euforia malam kemenangan itu, langsung menyampaikan komitmennya. Yakni bakal memberikan bonus khusus sebagai bentuk apresiasi atas prestasi luar biasa para peserta.

“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras peserta, pembina, dan dukungan masyarakat Kutim. Bonus sedang kita siapkan, agar semangat ini terus menyala hingga ke tingkat nasional,” ujar Ardiansyah disambut tepuk tangan hadirin.

Tak berhenti pada kemenangan, Ardiansyah menegaskan bahwa para qari, qariah, hafiz, mufassir, dan seniman kaligrafi dari Kutim harus menatap ajang nasional bahkan internasional.

“Jangan berhenti di podium ini. Kutim harus bisa bicara lebih tinggi lagi. Bawa nama Kalimantan Timur ke MTQ nasional dan, bila perlu, dunia,” katanya, tegas namun hangat.

Di arena yang sama, Ketua LPTQ Kutim H Rizali Hadi, menyampaikan rasa bangga sekaligus harapannya agar bonus dari Pemkab tidak sekadar menjadi simbol penghargaan, tetapi juga pendorong pembinaan berkelanjutan.

“Kami akan terus bekerja membina dan menyaring bibit terbaik. Bonus adalah pelecut, tapi keberlanjutan pembinaan adalah ruh dari prestasi ini,” ujar Rizali yang ikut mendampingi kafilah sejak hari pertama.

Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji, yang menutup secara resmi MTQ ke-45, menyampaikan penghargaan tinggi kepada seluruh peserta dan tuan rumah Kutim.

“MTQ bukan sekadar ajang kompetisi, ini adalah ladang dakwah. Saya bangga pada semangat para peserta dan kerja hebat tuan rumah. Kutim layak mendapat apresiasi lebih,” ucapnya.

Malam penutupan MTQ menjadi penanda sempurna atas seminggu pelaksanaan yang sukses. Setelah pengumuman juara, sorotan lampu panggung mengarah pada Band Wali yang naik dan langsung menghidupkan suasana dengan lagu-lagu religi mereka. Ribuan warga Sangatta, dari anak-anak hingga lansia, larut dalam atmosfer penuh syukur dan persaudaraan.

Lagu “Tobat Maksiat” menggema bersama haru kemenangan. Di tengah gemuruh, terselip harapan bahwa semangat Al-Qur’an akan terus tumbuh, dari bibir para qari hingga ke kehidupan masyarakat Kutim sehari-hari.

Satu hal yang pasti disuguhkan Kutim sebagai tuan rumah. Yaitu standar baru telah ditetapkan Kutim. Penyelenggaraan yang tertib, meriah, dan sarat makna telah menaikkan ekspektasi publik akan ajang dua tahunan ini.

Prestasi Kutim dalam MTQ ke-45 adalah buah dari kerja panjang, bukan kejutan sesaat. Dengan konsistensi pembinaan dan dukungan masyarakat, Kutim telah membuktikan bahwa juara tidak selalu datang dari kota besar, tetapi dari tempat yang penuh kesungguhan dan semangat Qur’ani. (kop3/fj)

Pemprov Kaltim Desak Pertamina Transparan Dugaan Pencemaran di Sanga-sanga

June 24, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat fungsi pengawasannya terhadap industri migas, menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah operasi migas Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Perhatian serius diberikan lantaran insiden tersebut dinilai berpotensi merusak perairan dan ekosistem di sekitarnya, sekaligus membahayakan masyarakat di wilayah terdampak.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), dua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Investigasi internal kini tengah dilakukan perusahaan agar memastikan penyebab insiden dan kemungkinan kebocoran minyak.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji

“Kami sudah berbicara langsung dengan pihak PHM dan PHSS untuk meminta penjelasan awal,” kata Seno Aji, Selasa (24/6/2025).

Meski hasil akhir investigasi dari pihak perusahaan belum diterima, Seno menyatakan, Pemprov Kaltim menuntut keterbukaan informasi dan langkah penanganan yang bertanggung jawab dari seluruh pihak yang terlibat.

“Nanti kalau hasilnya sudah keluar, akan kami sampaikan ke publik,” tegasnya.

Pemprov juga menuntut agar perusahaan memiliki rencana mitigasi yang konkret. Jika pencemaran terbukti terjadi, langkah-langkah pemulihan lingkungan harus segera dilakukan, mengingat hak masyarakat atas lingkungan yang sehat harus menjadi prioritas utama.

“Kalau terbukti ada pencemaran, perusahaan wajib segera lakukan pemulihan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri ekstraktif di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai fasilitator investasi, tetapi juga pelindung lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas industri. (yud/adv diskominfo kaltim)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    899132
    Users Today : 1832
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 747508
    Total Users : 899132
    Total views : 9542102
    Who's Online : 35
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05