Hasil Putusan MK, Sidrap Sah Milik Kutim

September 18, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menutup babak panjang sengketa status administratif Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang digelar daring pada Rabu (17/9/2025), MK menolak seluruh permohonan Pemerintah Kota Bontang. Putusan ini memastikan Sidrap tetap berada di bawah Kabupaten Kutim.

Sidang dimulai pukul 13.30 WIB dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Pada pukul 13.56 WIB, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mulai membacakan amar putusan.

“Amar putusan, menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh pemohon,” tegas Suhartoyo selesai pembacaan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Permohonan uji materi ini diajukan Pemkot Bontang yang mempersoalkan penjelasan Pasal 2 UU 47/1999. Bontang berargumen, Sidrap seharusnya masuk wilayahnya. Namun, MK menegaskan tidak menemukan dasar konstitusional untuk mengabulkan permohonan tersebut. Sidrap secara hukum tetap milik Kutim, sebagaimana diatur undang-undang.

Sejak lama, Sidrap berada dalam posisi serba tanggung. Sebagian warga menikmati layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi dari Bontang, tetapi tercatat sebagai penduduk Kutim. Kerancuan ini bahkan merembet hingga Pemilu 2024, ketika sebagian warga ikut mencoblos di TPS Bontang meski secara administratif tidak terdaftar di sana.

Sebelumnya, MK sempat memberi ruang penyelesaian melalui putusan sela Nomor 10/PPU-XXII/2024. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) diperintahkan memediasi Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun mediasi gagal, hingga MK mengambil sikap final.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kewenangannya hanya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menentukan batas wilayah teknis. Perbedaan peta dan fakta lapangan, menurut MK, harus diselesaikan Pemerintah Pusat lewat pemetaan resmi atau revisi undang-undang.

Keseluruhan pertimbangan itu mengerucut pada satu kesimpulan, permohonan Pemkot Bontang tidak beralasan menurut hukum. Perbedaan antara norma, penjelasan, dan peta memang nyata, tetapi bukan ranah MK untuk mengoreksinya. Jalurnya koreksi hanya satu, yaitu melalui revisi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah.

Putusan ini bersifat final dan mengikat. Bagi Bontang, keputusan ini pahit. Namun bagi warga Sidrap, status mereka kini jelas, sah tetap menjadi bagian Kutim. Tantangan ke depan, memastikan pelayanan publik di perbatasan tidak lagi tersendat akibat tarik-menarik administratif. Namun Rabu sore ini, keraguan itu berakhir. Sidrap bukan lagi wilayah abu-abu, melainkan sah bagian dari Kutim. Negara kini dituntut hadir menjamin warganya hidup dalam kepastian hukum.

Sebelum putusan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman telah menegaskan bahwa Pemkab Kutim sudah merencanakan pembentukan Desa Mata Jaya di wilayah Sidrap, dengan berbagai proyek pembangunan yang dijadwalkan pada 2026.

“Sebagai kepala daerah, saya wajib membangun Dusun Sidrap ini,” tegas Bupati didampingi Wabup H Mahyunadi saat berkunjung ke Sidrap pertengahan Agustus 2025 lalu.

Ia menegaskan, Pemkab Kutim tetap berkomitmen membangun Sidrap. Ardiansyah

menyebut sejumlah infrastruktur telah dibangun. Mulai dari perbaikan jalan yang kini bisa dilalui kendaraan roda empat, pendirian SD Negeri 007 Teluk Pandan, hingga pemasangan pipa Perumdam tahun ini. Sidrap juga telah

dicanangkan sebagai desa penghasil pepaya yang diharapkan menjadi potensi unggulan daerah. (fj3)

BKPSDM Kutai Timur Klarifikasi Polemik Absensi Sekda dan Dokter

September 16, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah

SANGATTA – Polemik absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutai Timur (Kutim) mencuat setelah unggahan di media sosial pada 11 September 2025 memicu kontroversi. Sebuah judul menohok berbunyi “Sekda Kutim Rizali Hadi Bikin Aturan Baru, Dirinya Tak Wajib Absen”, dengan cepat menyulut perbincangan publik. Sejumlah komentar menuding adanya keistimewaan, sementara yang lain mempertanyakan keadilan di tubuh birokrasi.

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menegaskan, pengecualian absensi bagi Sekda bukan aturan baru yang lahir dari kehendak pribadi. Menurutnya, beban kerja jabatan sekretaris kabupaten atau sekda, justru melampaui jam kerja reguler. Rizali Hadi tidak hanya hadir di kantor, melainkan juga turun ke lapangan hingga larut malam.

“Seperti menghadiri kegiatan masyarakat, mendampingi bupati atau menuntaskan perintah mendesak. Beban itu semakin besar dengan posisinya sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta pelaksana berbagai fungsi koordinasi pemerintahan,” tutur Ancah.

Dijelaskannya, pada format aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI.

“Apabila surat edaran ditandatangani Sekda, maka pengguna kedinasannya memakai Kop Bupati Kutai Timur. Jadi atas nama Bupati Kutai Timur, bukan inisiatif pribadi,” ujarnya didampingi Kabid Penilaian Evaluasi Kinerja, di Kantor BKPSDM Kutim.

Pria yang disapa Ancah itu membeberkan, Surat Edaran Sekda tanggal 29 Agustus 2025 hanyalah tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis disiplin dan produktivitas ASN. Beleid ini mengecualikan absensi bagi Sekda berlandaskan regulasi yang mengakui beban kerja pejabat tinggi tidak dapat diukur dengan pola presensi reguler.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menegaskan kedudukan strategis Sekda. Sebagai pejabat yang membantu bupati, Sekda memimpin Sekretariat Daerah dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang luas, antara lain, membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan daerah. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis, menyelenggarakan pelayanan administratif bagi perangkat daerah. Mengelola tata laksana pemerintahan serta penataan organisasi, menyelenggarakan urusan keprotokolan dan komunikasi pimpinan. Merumuskan kebijakan bidang pemerintahan umum, hukum, dan kesejahteraan rakyat. Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat. Serta membina, memotivasi, serta mengembangkan karier pegawai.

Dengan beban kerja yang demikian, lanjut Ancah, wajar bila pola presensi reguler tidak relevan. Jadi, bukan hanya mengerjakan banyak tugas dari kantor saja tapi Sekda sering kali justru beraktivitas di luar mengurusi hal-hal strategis sebagaimana uraian sederet tupoksi tadi.

“Prinsipnya, pengecualian ini demi efektivitas, bukan untuk menghindari kewajiban,” tegas Misliansyah.

Selain itu, polemik absensi turut menyeret tenaga medis di RSUD Kudungga. Direktur RSUD, dr Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa dokter spesialis tidak lalai dalam kewajiban.

“Terkait teknis absensi tenaga medis, khususnya dokter spesialis, kami luruskan sesuai aturan rumah sakit. Dokter tidak salah,” katanya.

Lebih jauh dr Yusuf mengatakan, dokter spesialis memiliki tupoksi berbeda dengan ASN pada umumnya. Mereka bertanggung jawab melakukan diagnosis, tindakan medis, prosedur khusus, hingga edukasi kepada pasien. Karena sifat pekerjaannya, kehadiran dokter spesialis tidak bisa dipatok hanya pada jam kerja reguler 08.00-16.30 Wita.

“Mereka bisa dipanggil kapan saja. Untuk melakukan operasi darurat di malam hari, visitasi pasien rawat inap pada hari libur, atau merespons panggilan mendesak dari IGD,” bebernya.

Frasa “tidak harus absen” bagi dokter spesialis bukan berarti bebas dari kewajiban, akan tetapi, menutur dr Yusuf, meenyesuaikan terhadap pola kerja fleksibel yang mendukung layanan kesehatan.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Lihat saja Pasal 24 Ayat (2) menegaskan bahwa tugas yang tidak terikat jam kerja instansi dapat dijalankan secara dinamis sepanjang tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN,” jelasnya.

RSUD Kudungga juga telah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur jam pelayanan poliklinik rawat jalan dan visitasi pasien rawat inap. Kebijakan itu dilengkapi dengan pengawasan dan sanksi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dengan rangkaian klarifikasi tersebut, Pemkab Kutim menutup ruang spekulasi liar. Misliansyah mengingatkan, kritik ASN sebaiknya disampaikan secara bijak.

“Sampaikanlah dengan baik dan tepat sasaran. Bukan melalui media online yang dapat menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya. (*)

Sidrap di Persimpangan Jalan, Mediasi Kutim-Bontang Kembali Buntu

August 13, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

TELUK PANDAN – Mediasi sengketa wilayah Kampung Sidrap antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud, Senin (11/8/2025) di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, berakhir dengan kesepakatan untuk tidak sepakat.

Pada forum tersebut, Pemkot Bontang kembali mengajukan usulan agar 163 hektar wilayah Kampung Sidrap dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kota Bontang. Usulan itu langsung ditolak tegas Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.

“Wilayah Kampung Sidrap secara sah menurut UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang,” ujar Ardiansyah, yang hadir bersama Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, Dandim 0909/Kutim Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto, Kajari Kutim Reopan Saragih serta jajaran pejabat lainnya.

Ardiansyah menegaskan, terlepas dari polemik tapal batas, Pemkab Kutim tetap melayani warga Sidrap.

“Mulai dari pembangunan sekolah, akses jalan, penyediaan air minum bersih hingga pelayanan administrasi kependudukan. Bagi kami, yang utama adalah masyarakat diayomi dan dilayani,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni berpendapat integrasi Sidrap ke wilayah Bontang akan memudahkan dan mengefisienkan pelayanan, mengingat sebagian kebutuhan warga selama ini dipenuhi melalui fasilitas di Bontang.

Perbedaan pandangan kedua kepala daerah membuat Gubernur Rudi Mas’ud memutuskan jalur hukum sebagai langkah lanjutan.

“Karena tidak ada titik temu, maka proses penyelesaian akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi. Semoga di sana bisa diperoleh keputusan final dan mengikat,” ujarnya.

Meski berbalut isu administratif, narasi yang mengemuka menunjukkan sengketa Sidrap juga sarat muatan politis. Polemik ini kerap mencuat menjelang momentum politik, dengan pelayanan publik menjadi alasan formal di tengah tarik-ulur kepentingan lokal.

Kini, nasib Kampung Sidrap menunggu ketukan palu Mahkamah Konstitusi, putusan yang diharapkan adil, final, dan mampu mengakhiri ketegangan dua daerah bertetangga ini. (kp4/fj)

Kejati Kaltim Tetapkan MSN sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim

July 31, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kaltim menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kaltim. Hanya dalam 2 pekan sejak dilantik di Jakarta Rabu (16/7/2025), dibawah komando Kepala Kejati Kaltim Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H, tim tindak pidana khusus (Pidsus) berhasil mengungkap perkara korupsi Pengelolaan Aset PT. Kutai Timur Energi (KTE).

Kali ini, korp Adhyaksa Kaltim menunjukkan konsistensinya dengan menetapkan dan menahan tersangka berinisial MSN, selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI),” ungkap Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (31/7/2025).

Tersangka MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Dijelaskan, kasus ini bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada tahun 2011-2012. Setelah mengalami permasalahan hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD dan dibantu oleh MSN sebagai wakilnya.

Saat proses likuidasi tersebut, MSN sempat menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih dari PT. Astiku Sakti untuk operasional PT. KTE, sedangkan HD secara bertahap menarik dana Rp37,4 miliar tanpa melalui mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim. Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator.

“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060, dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” ungkapnya.

Indra Rivani Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kaltim menambahkan, berdasarkan hasil audit dari BPKP, nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah, dan menggunakan langsung dana hasil penarikan asset yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator,” tegas Indra.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD akan terus ditindak lanjuti Kejaksaan Tinggi Kaltim secara serius untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kedua tersangka disebutkan melanggar sejumlah peraturan, antara lain  UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.(he)

Jelang Mediasi Batas Wilayah, Ketua PERADI SAI Kutim Sebut Legal Standing Kutai Timur Dinilai Kuat

July 31, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

JAKARTA – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak krusial. Atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan memediasi kedua pihak terkait status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Mediasi akan digelar di Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025 atau hari ini.

Di tengah eskalasi konflik administratif tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutim DR Felly Lung, menyatakan bahwa posisi hukum Kutim sangat kuat dalam mempertahankan Sidrap sebagai bagian dari wilayahnya yang sah secara konstitusional.

“Saya mendukung penuh sikap tegas Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, untuk mempertahankan Sidrap. Secara yuridis, legal standing Kutim tidak dapat disangkal,” tegas Felly Lung dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Pemkot Bontang mengklaim bahwa sebanyak 2.297 warga Kampung Sidrap telah memiliki KTP Bontang. Namun, menurut Felly, hal itu justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kewenangan Pemkot Bontang dalam menerbitkan dokumen administrasi di luar batas wilayahnya.

“Penerbitan KTP oleh Pemkot Bontang terhadap warga Sidrap, yang berada di wilayah administratif Kutai Timur, menyalahi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemohon dalam gugatan ini adalah Wali Kota, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, yang semestinya patuh pada hukum dan tidak boleh melanggar batas kewenangannya,” papar Felly.

Felly merujuk pada dasar hukum pembentukan Kota Bontang berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Undang-undang ini dengan tegas menyebutkan bahwa wilayah Kota Bontang hanya meliputi Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan.

“Pasal 7 UU No. 47 Tahun 1999 secara eksplisit menyebutkan bahwa Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan. Tidak disebutkan sama sekali Kampung Sidrap sebagai bagian dari Bontang,” ujar Felly.

Dengan demikian, menurutnya, objek permohonan yang diajukan pihak Pemkot Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tidak berdasar dan tidak melanggar asas-asas penting dalam penyelenggaraan negara. Seperti kepastian hukum, ketertiban, efisiensi, efektivitas, keadilan, dan keterjangkauan pelayanan publik.

Felly juga menegaskan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengingatkan bahwa jika penyelesaian konflik tapal batas ini tidak ditangani dengan tepat, bisa muncul preseden buruk di masa depan.

“Kalau ini tidak dituntaskan secara hukum, bukan tidak mungkin muncul sengketa baru di perbatasan Bontang dan Kutai Kartanegara, atau wilayah lainnya. Hal ini bisa menjadi yurisprudensi nasional,” tegasnya.

Ia juga memaparkan kehadiran Pemkab Kutim di Sidrap bukan hanya secara administratif, melainkan juga faktual. Pemerintah daerah telah membangun infrastruktur di wilayah tersebut dan menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dilakukan langsung oleh Bupati Kutim.

“Ini membuktikan bahwa Pemkab Kutim menjalankan fungsi dan kewenangan atas wilayah Sidrap secara nyata. Termasuk menjadikan Sidrap sebagai desa persiapan. Ini bukan klaim sepihak, tetapi tindakan konkret yang selaras dengan amanat undang-undang,” ujar Felly.

Ia mengajak seluruh pihak mendukung proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltim, sebagaimana amanat dari putusan sela Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, mediasi bukan hanya soal kompromi, tetapi momentum menguji kedewasaan dalam berdemokrasi dan taat hukum.

“Kita berharap mediasi ini menjadi jalan tengah yang tidak hanya menyelesaikan konflik administratif, tetapi juga menegaskan supremasi hukum sebagai pilar utama negara,” pungkasnya. (*/kp3)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1703187
    Users Today : 3590
    Users Yesterday : 4881
    This Year : 639697
    Total Users : 1703187
    Total views : 14455220
    Who's Online : 36
    Your IP Address : 216.73.217.40
    Server Time : 2026-04-24