Jasa Raharja Laksanakan Sosialisasi Safety Campaign dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat

May 29, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

KUTAI TIMUR – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Kutai Timur, Jasa Raharja melakukan sosialisasi Safety Campign dan Pelatihan  Penanganan Gawat Darurat Kepada Masyarakat di Kecamatan Teluk Lingga Kab. Kutai Timur, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para peserta tentang keselamatan lalu lintas. Hal ini karena angka kecelakaan yang cukup tinggi di wilayah ini sehingga Satlantas Polres Kutim bersama dengan Jasa Raharja Wilayah Kutai Timur berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan Program Safety Campign.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan pelatihan penanganan pertama gawat darurat kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan (PPGD) yang di sampaikan narasumber yang berkompeten di bidangnya dari tenaga medis, Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada tenaga pengajar mengenai pentinya pendidikan keselamatan lalu lintas, yang dapat disampaikan kepada masyarakat yang mengikuti sosialisasi ini.

Program ini juga merupakan komitmen Jasa Raharja untuk mendukung keselamatan lalu lintas di Indonesia. Selain itu juga untuk memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga yang terkain dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para pengajar. Diharapkan, kegiatan PPGD ini dapat mewujudkan keselamatan lalu lintas dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan di kalangan generasi muda.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Samarinda Patria Adiwibawa berharap melalui program ini tenaga pengajar dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas.

Jasa Raharja juga sebagai Member Of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (**)

Hasil Temuan Tim Gabungan PBD Tahun 2019, Jadi Dasar Kutim Tolak Usulan Bontang Soal Sidrap

May 27, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman saat meresmikan jembatan di RT 14 Desa Martadinata sebagai salah satu program peningkatan infrastruktur di Dusun Sidrap.

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD pada 2021 secara resmi menolak usulan Pemerintah Kota Bontang untuk mengubah batas wilayah pada segmen Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Wilayah yang dipersoalkan meliputi Dusun Sidrap seluas sekitar 164 hektare. Keputusan ini diambil melalui Sidang Paripurna DPRD pada 5 Agustus 2021 dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama, seiring dengan hasil investigasi teknis dan administratif yang menguatkan posisi Kutim.

Surat penolakan dengan nomor 100/329/Pem-3 ditandatangani Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman pada 16 September 2021, ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan ditembuskan hingga ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut, Pemkab Kutim merinci tindak lanjut sejak awal munculnya aspirasi sebagian warga Dusun Sidrap untuk bergabung dengan Kota Bontang.

Persoalan ini bermula dari fasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim pada 3 Januari 2019 di Ruang Kerja Gubernur, yang mempertemukan Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang. Keduanya sepakat untuk menelusuri lapangan sebelum mengambil sikap. Pelacakan lapangan dilakukan tim gabungan, yakni Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang, pada 26 Juni 2019. Hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian data di atas peta dengan kondisi faktual di lapangan.

Tiga titik koordinat yang seharusnya menunjukkan keberadaan Sungai Guntung, sebagai batas alam, tidak ditemukan keberadaannya. Salah satunya, koordinat 50N X: 550809, Y: 09740, yang semestinya dilintasi Sungai Guntung, ternyata tidak ditemukan sungai yang memotong jalan atau memiliki cabang.

Sementara itu, delapan titik fasilitas publik di Dusun Sidrap, seperti Masjid Muhajirin, TK Madani, Posyandu Taman Gizi, dan SD Sidrap, tidak ada satupun yang dibangun dengan dana APBD Kota Bontang. Hal ini ditegaskan langsung oleh pengurus fasilitas dan warga setempat serta dikonfirmasi oleh Tim PBD Kota Bontang.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim Trisno, menegaskan bahwa pihaknya malah menemukan indikasi pelanggaran serius oleh Pemerintah Kota Bontang. Salah satunya, pembentukan enam Rukun Tetangga (RT 19 sampai dengan RT 24) di Kelurahan Guntung yang berada dalam wilayah administrasi Desa Martadinata, Kutim.

“Ini merupakan pelanggaran administrasi kewilayahan. RT-RT tersebut berada di wilayah Kutim, tetapi dibentuk oleh Pemkot Bontang. Ini bukan hal sepele,” tegas Trisno.

Tak hanya itu, Pemkab Kutim juga mencatat indikasi manipulasi data kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Sebagian masyarakat Sidrap teridentifikasi berstatus sebagai warga Kota Bontang, meski secara administratif tinggal di wilayah Kutim.

“Ini bukan hanya soal klaim wilayah, tetapi menyangkut legalitas data dan pelayanan pemerintahan. Pelanggaran seperti ini bisa berdampak sistemik,” lanjut Trisno.

Pemkab Kutim memahami bahwa sebagian warga Dusun Sidrap menginginkan pelayanan sosial yang lebih baik. Itulah alasan utama mereka ingin bergabung dengan Bontang. Namun, menurut Trisno, keinginan itu tidak dapat mengesampingkan prosedur hukum dan aturan yang berlaku.

“Sebab, Pemkab Kutim justru sudah merespons dengan program pemekaran desa, perubahan status kawasan lewat program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), dan mendorong kerja sama pengembangan kawasan agar masyarakat tidak merasa terpinggirkan,” jelasnya.

Penolakan Kutim bukan tanpa dasar. Kajian Teknis yang disusun Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kutim menyimpulkan bahwa tidak ada urgensi atau dasar kuat untuk mengubah batas daerah. Terlebih, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 telah menetapkan batas resmi antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutim.

Isi Nota Kesepakatan antara Pemkab dan DPRD pun jelas, sepakat menolak usulan perubahan garis batas wilayah. Seluruh temuan dan dokumen pendukung telah dikirimkan kepada Gubernur Kaltim serta ditembuskan ke Kemendagri, Ketua DPRD Provinsi, Wali Kota dan DPRD Bontang, serta DPRD Kutim.

“Kita harus membangun pemerintahan berdasarkan aturan. Bukan pada klaim, bukan pada emosi, tapi pada hukum dan fakta,” tutup Trisno.

Kisruh batas Sidrap telah mencuat menjadi isu penting dalam tata pemerintahan daerah di Kaltim. Di tengah dorongan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik, kejelasan batas administratif menjadi fondasi mutlak. Kutim telah menetapkan sikapnya berdasarkan data, hukum, dan kepentingan jangka panjang. Ditambah terus meningkatnya perhatian Pemkab terhadap pembangunan di kecamatan hingga wilayah perbatasan. Termasuk paling anyar, salah satu yang dicanangkan Kutim adalah dimulainya distribusi program Rp 250 juta per RT dengan dukungan kendaraan operasional untuk para Ketua RT. (fj)

Jasa Raharja Kutim dan Satlantas Polres Kutim Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas

May 27, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

Kegiatan FKLL di Kabupaten Kutai Timur

SANGATTA – PT Jasa Raharja Cabang Samarinda Wilayah Kutai Timur menyelenggarakan Forum Komunikasi Lalu Lintas guna terwujudnya keselamatan dalam berkendara dan berlalu lintas, Senin (26/5/2025).

Jasa Raharja Kutai Timur menginisiasi Forum Koordinasi komunikasi keselamatan lalu lintas yang menjadi perhatian penuh bagi para pemangku kepentingan di wilayah Kutai Timur sebagai salah satu pemangku kepentingan dan termasuk bagian dalam pilar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, maka

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Samarinda Patria Adiwibawa menjelaskan, Jasa Raharja sebagai inisiator forum sebagai salah satu kegiatan dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Kutai Timur

Dengan adanya peningkatan angka santunan yang di serahkan berarti ada peningkatan fasilitas korban kecelakaan atyau angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kutai Timur, sehingga upaya-upaya pengurangan angka kecelakaan perlu segera di lakukan sehingga masyarakat lebih aman dan nyaman dalam berkendara

Jasa Raharja juga sebagai Member Of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (*)

Wakil Bupati Kutim Tegaskan Dasar Hukum Pemekaran Dusun Sidrap Konstitusional

May 23, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat, kali ini dipicu pernyataan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menuding Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman tidak memahami aturan dalam rencana percepatan pemekaran wilayah Dusun Sidrap. Pernyataan itu tak hanya menyulut polemik, tetapi juga memantik respons tegas dari Wakil Bupati (Wabup) Kutim H Mahyunadi.

Mahyunadi menyayangkan ucapan Wakil Wali Kota Bontang yang dinilai tidak etis dan berpotensi merusak hubungan baik antara dua daerah bertetangga itu.

“Tidak patut rasanya pejabat publik memberikan statemen yang dapat memicu ketidaknyamanan hubungan kedua daerah, padahal selama ini antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang berhubungan baik selayaknya saudara kandung,” ujar Mahyunadi, Rabu (21/5/2025).

Ia menegaskan, persoalan batas wilayah semestinya disikapi secara konstitusional, elegan, dan mengedepankan etika komunikasi antarpejabat. Apalagi, selama ini Kutim dan Bontang telah menjalin kolaborasi pembangunan yang strategis.

Sebagai contoh, Mahyunadi menyebut proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional VOID Indominco di Kecamatan Teluk Pandan, wilayah administratif Kutim, yang diperuntukkan bagi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Bontang. Kolaborasi ini, menurutnya, menunjukkan bagaimana kedua daerah bisa bekerja sama secara harmonis demi kepentingan masyarakat.

Namun, ia merasa perlu meluruskan beberapa hal mendasar yang dinilai telah disalahpahami. Terkait status Dusun Sidrap, Mahyunadi menegaskan bahwa wilayah tersebut secara administratif masih berada dalam kewenangan Kutim. Penegasan itu merujuk pada Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 Mei 2025, yang memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan mediasi non-yudisial antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang. MK juga meminta Menteri Dalam Negeri melakukan supervisi terhadap pelaksanaan mediasi tersebut.

“Amar putusan sela itu tidak menyebutkan adanya status quo kewilayahan. Berdasarkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Dusun Sidrap adalah bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Timur, dengan segala hak dan kewenangan konstitusionalnya,” terang Mahyunadi.

Dalam konteks itu, ia menilai tidak ada aturan yang menghambat proses pemekaran wilayah yang tengah diinisiasi Kutim. Termasuk rencana pembentukan Calon Desa Persiapan Marta Jaya, yang sebagian wilayahnya berada di Dusun Sidrap dan telah diusulkan sejak tahun 2017.

“Tidak ada regulasi maupun kebijakan pemerintah yang memuat moratorium pemekaran desa. Sehingga dapat dikatakan bahwa rencana percepatan pembentukan desa ini adalah langkah konstitusional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahyunadi menyindir pernyataan Agus Haris yang seolah tidak memahami konteks hukum yang berlaku.

“Kalau Pak Wakil Wali Kota Bontang membaca amar putusan sela dan regulasi tentang batas daerah serta pemekaran desa, saya yakin beliau tidak akan melempar pernyataan tendensius seperti yang kita baca di media online beberapa hari lalu,” ucap Mahyunadi dengan nada menahan kecewa.

Mahyunadi juga menyoroti dugaan pelanggaran oleh Pemkot Bontang, yang disebut telah melakukan pendataan penduduk dan penerbitan identitas kependudukan kepada warga Sidrap, wilayah yang secara hukum berada di luar batas administratif Kota Bontang.

“Fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi tidak menunjukkan urgensi pemekaran wilayah Bontang ke Sidrap. Bahkan, dalam rapat bersama Pemprov Kaltim pada 26 Juni 2019, sudah ditegaskan bahwa Kota Bontang tidak pernah membangun infrastruktur apa pun di wilayah Sidrap,” tegasnya. “Jadi narasi soal pengelolaan wilayah oleh Bontang itu fiksi,” imbuhnya.

Meski demikian, Mahyunadi tetap mengajak semua pihak untuk meredam tensi dan menghindari konflik horizontal antarmasyarakat di wilayah perbatasan.

“Kita ini berada di bawah naungan Republik Indonesia, bukan Republik Bontang atau Republik Kutim. Jadi mari kita fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, bukan memperkeruh suasana dengan pernyataan yang tidak berdasar,” tutup Mahyunadi.

Pernyataan Mahyunadi menjadi penegasan penting bahwa persoalan tapal batas tidak semestinya dipolitisasi atau dipertajam lewat komunikasi publik yang agresif. Sebaliknya, pejabat daerah dituntut untuk menjaga marwah pemerintahan dengan tetap berpijak pada konstitusi dan menjunjung etika berkomunikasi.

Dalam situasi seperti ini, publik tentu berharap semua pihak membangun kesepahaman, dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas di atas segalanya. Sebab lebih dari sekadar garis di atas peta, batas wilayah adalah soal pengabdian dan pelayanan yang menyentuh kehidupan sehari-hari warga. (fj)

Pemkab Kutim Tegaskan Pemekaran Kampung Sidrap Sesuai Prosedur

May 23, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

Bupati Kutim H Ardiansyah saat melaksanakan kunjungan kerja ke desa persiapan Matra Jaya (dusun Sidrap)

SANGATTA – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, polemik dipicu rencana Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang ingin menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa definitif. Wacana itu memicu reaksi keras Wakil Wali (Wawali) Bontang Agus Haris, yang menyebut Bupati Kutim perlu ‘belajar lagi soal dunia pemerintahan’. Agus Haris mempertanyakan alasan Kutim baru serius membangun wilayah yang diklaim sejak 2005.

“Baru sekarang mau dibangun?” ujarnya dihadapan wartawan, Senin, (19/5/2025).

Pemkab Kutim, melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Januar Bayu Irawan, merespons dengan penegasan bahwa rencana pemekaran Kampung Sidrap telah melalui proses panjang dan legal.

Menurut Januar, sejak 2017, Pemkab Kutim telah memproses permohonan pemekaran desa persiapan bernama Mata Jaya yang merupakan bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Pemekaran itu didasarkan pada empat alasan strategis, yaitu [ercepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, [emerataan pembangunan dan peningkatan daya saing desa serta peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

“Langkah ini bukan tindakan sepihak, tapi upaya sistematis sesuai regulasi yang berlaku. Kami telah mengajukan permohonan pemekaran sejak lama, jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar,” terang Januar.

Ia menegaskan, Pemkab Kutim menghormati dan patuh terhadap putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang menyebut Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) harus memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kota Bontang, Kabupaten Kutim, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, selama tiga bulan sejak putusan diucapkan.

Dalam pernyataan resminya, Januar Bayu Irawan menyampaikan tiga poin sikap Pemkab Kutim, antara lain menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi, siap berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur dan seluruh pihak terkait, sebagaimana diperintahkan MK dalam amar putusan dan melanjutkan proses pemekaran Desa Mata Jaya yang telah diajukan sejak 2017, karena merupakan bagian dari strategi pembangunan wilayah dan pelayanan publik.

Selain itu, Januar menegaskan, pemerintah tetap melayani masyarakat di wilayah yang menjadi objek sengketa. Kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama.

“Meski sedang proses hukum, pelayanan tidak boleh berhenti,” katanya.

Pada kesesempatan berbeda, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman juga menegaskan secara yuridis, tidak ada sengketa batas wilayah antara Kutim dan Bontang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menurutnya sudah jelas menunjukkan Kampung Sidrap sebagai bagian dari Kutim.

“Tidak ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah itu,” tegasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Selasa, (20/5/2025).

Ia juga menyebut DPRD Kutim mendukung penuh pemekaran wilayah tersebut menjadi desa definitif. Terkait sindiran Wawali Bontang, Ardiansyah hanya menjawab singkat, bahwa hal itu urusan Wawali Bontang saja.

“Intinya, (Kampung Sidrap) itu akan kita jadikan desa. Makanya sekarang sudah dilakukan persiapan,” katanya lagi.

Ia juga menyebut saat ini Pemkab Kutim tengah menginventarisasi data warga di Kampung Sidrap sebagai bagian dari proses pemekaran.

“Kalau warga Bontang tinggal di sana, silakan saja. Tapi jangan ambil wilayahnya,” tegas orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.

Dengan adanya putusan sela MK, Gubernur Kaltim diminta memfasilitasi mediasi tiga pihak, yaitu Bontang, Kutim, dan Kukar, dalam waktu maksimal tiga bulan. Hasil mediasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyelesaian sengketa administratif yang selama ini menggantung. Pemkab Kutim menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti proses itu, dengan catatan tidak menghentikan pelayanan publik dan program pembangunan di Kampung Sidrap. (fuj)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    899154
    Users Today : 1854
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 747530
    Total Users : 899154
    Total views : 9543036
    Who's Online : 33
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05